Monday, May 7, 2012

Tunjukan Legalitas dan Kewenangan Perawat pada Masyarakat

Banyak problematika yang harus diperjuangkan oleh seorang perawat profesional khususnya PPNI sebagai penanggung jawab organisasi profesi, yaitu masalah kewenangan dan tanggung jawab yang dikerjakan perawat selama di RS ,PusKesMas dan lingkungan masyarakat, termasuk kwalitas kurikulum pendidikan yg di pelajarinya.
Masih banyak masyarakat dan perawat sendiri yang beranggapan bahwa apa yang kita kerjakan selama ini adalah kewenangan profesi lain (dokter) seperti nyuntik, pasang infus, pasang urin catheter ,NGT dll. Padahal jelas-jelas ada pada kurikulum praktek . Dan yang lebih samar lagi (gray area) para perawat yang mengabdi di unit khusus (OK,UGD dll), perawat mejadi asisten bedah, jahit luka, sirkumsisi dll. Semua lingkup pekerjaan tersebut harus segera dilindungi payung hukum dan disahkan dalam undang - undang bahwa pekerjaan itu bagian kewenangan kita .Dan tentunya harus dibarengi dengan aturan jasa pelayanannya dong !

Semestinya kurikulum pendidikan juga harus dipertajam lagi, bukan sekedar kwantitas atau bisnis semata ( pendidikan perawat menjamur dimana-mana ), tapi kwalitasnya dipertanyakan. Untuk itu harus melibatkan dosen dari perawat yang berpengalaman di lapangan bukan sekedar pintar berteori. Makanya perawat spesialisasi atau bidang keahlian khusus pendidikan minimal setara D4 harus segera dikembangkan disamping melalui pelatihan2 khusus, bukan memperbanyak S1, Bila perlu dalam struktur pengajar melibatkan dokter spesialis untuk berbagi ilmu.

Perlu diketahui masyarakat luas bahwa keahlian dan kewenangan perawat bukan sebatas KDM ( trampil nyebokin pasen, memberi makan ,memandikan dll) pekerjaan semacam itu bisa melibatkan/kolaborasi dengan keluarga dan hal itu akan lebih baik secara psikologis pasien terutama di Indonesia.

Menyedihkan sekali ketika kita melakukan tindakan injeksi dll ,kita dipanggil dokter dan ketika tindakan operasi berhasil ,pasein mengucapkan” trimakasih dok “. Ketika kita berbuat sesuatu dimasyarakat yaitu menolong pasien sesuai dengan kemampuan ,pengetahuan dan pengalaman yang kita miliki ,kita dianggap dokter. Namun disaat ada komplen atau ketidak puasan pelayanan dokter, keluarga pasein beraninya ke perawat, terkadang menyalahkan dan marah2 ke perawat.
Ada lagi untuk mendapatkan pendapatan tambahan dibuatlah pendidikan asisten perawat yang diajarkan teknik perawatan dasar. Nah jika perawatan dasar dikerjakan asisten perawat, injeksi dan lainya pekrjaan dokter, pasien maternal dan perinatal dirawat bidan, fisio therapy dikerjakan fisiotherapist, bisa-bisa perawat tak lagi punya pekerjaan otonomi.
Yang paling memprihatinkan profesi perawat di kalangan masyarakat kita kurang dihargai, masih dianggap profesi kurang penting, bukan suatu cita-cita mulia bagi anak dan dalam tayangan hiburan hanya dijadikan obyek pelecehan serta penghinaan saja.  Masyarakat juga tak bisa membedakan perawat lulusan SPK, D III, atau S1 Perawat. Dan mirisnya lagi lingkungan internal perawat sendiri /PPNI tidak bisa berbuat apa-apa, yang ada malah ikut – ikutan prilaku masyarakat.

Mudah-mudahan pendapat kami ini benar. semua ilmu milik Allah , manusia hanya berlomba untuk menggalinya dan mempelajarinya. kami hanya memohon kepada para penentu kebijakan , berbuat adillah ! perawat juga manusia ,tiap-tiap manusia telah ditetapkan rezkinya oleh Allah SWT.

0 comments:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls