Showing posts with label KEPERAWATAN. Show all posts
Showing posts with label KEPERAWATAN. Show all posts

Saturday, January 26, 2013

Trend Perkembangan Keperawatan di Indonesia

Trend Keperawatan Saat ini
Pada tahun 2010 bangsa Indonesia memasuki era globalisasi, era dimulainya pasar bebas ASEAN dimana banyak tenaga professional keluar dan masuk ke dalam negeri. Pada masa itu mulai terjadi suatu masa transisi atau pergeseran pola kehidupan masyarakat dimana pola kehidupan masyarakat tradisional berubah menjadi masyarakat yang maju. Keadaan itu menyebabkan berbagai macam dampak pada aspek kehidupan masyarakat khususnya aspek kesehatan baik yang berupa masalah urbanisaasi, pencemaran, kecelakaan, disamping meningkatnya angka kejadian penyakit klasik yang berhubungan dengan infeksi, kurang gizi, dan kurangnya pemukiman sehat bagi penduduk. Pergeseran pola nilai dalam keluarga dan umur harapan hidup yang meningkat juga menimbulkan masalah kesehatan yang berkaitan dengan kelompok lanjut usia serta penyakit degeneratif.
Pada masyarakat yang menuju ke arah moderen, terjadi peningkatan kesempatan untuk meningkatkan pendidikan yang lebih tinggi, peningkatan pendapatan dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hukum dan menjadikan masyarakat lebih kritis. Kondisi itu berpengaruh kepada pelayanan kesehatan dimana masyarakat yang kritis menghendaki pelayanan yang bermutu dan diberikan oleh tenaga yang profesional. Keadaan ini memberikan implikasi bahwa tenaga kesehatan khususnya keperawatan dapat memenuhi standart global internasional dalam memberikan pelayanan kesehatan/keperawatan, memiliki kemampuan professional, kemampuan intelektual dan teknik serta peka terhadap aspek social budaya, memiliki wawasan yang luas dan menguasi perkembangan Iptek.
Namun demikian upaya untuk mewujudkan perawat yang professional di Indonesia masih belum menggembirakan, banyak factor yang dapat menyebabkan masih rendahnya peran perawat professional, diantaranya :
1.      Keterlambatan pengakuan body of knowledge profesi keperawatan. Tahun 1985 pendidikan S1 keperawatan pertama kali dibuka di UI, sedangkan di negara barat pada tahun 1869.
2.      Keterlambatan pengembangan pendidikan perawat professional.
3.      Keterlambatan system pelayanan keperawatan., ( standart, bentuk praktik keperawatan, lisensi )
Menyadari peran profesi keperawatan yang masih rendah dalam dunia kesehatan akan berdampak negatif terhadap mutu pelayanan kesehatan bagi tercapainya tujuan kesehatan “ sehat untuk semua pada tahun 2010 “, maka solusi yang harus ditempuh adalah :
1.       Pengembangan pendidikan keperawatan
Sistem pendidikan tinggi keperawatan sangat penting dalam pengembangan perawatan professional, pengembangan teknologi keperawatan, pembinaan profesi dan pendidikan keperawatan berkelanjutan. Akademi Keperawatan merupakan pendidikan keperawatan yang menghasilkan tenaga perawatan professional dibidang keperawatan. Sampai saat ini jenjang ini masih terus ditata dalam hal SDM pengajar, lahan praktik dan sarana serta prasarana penunjang pendidikan.
Universitas Indonesia (UI) meluncurkan Program Doktor (S3) Keperawatan pertama dan satu-satunya di Indonesia yang dimaksudkan untuk meningkatkan sumber daya manusia di bidang kesehatan.
   
"Ini sejalan tuntutan dan kebutuhan akan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang kesehatan yang sangat pesat," kata Dekan Fakultas Ilmu Keperawatan UI Dewi Irawaty dalam Peluncuran Program Doktor Keperawatan UI di Jakarta, Menurut dia, program doktor keperawatan di Indonesia sudah termasuk tertinggal karena Program Doktor Keperawatan pertama sudah dibuka di University of Columbia sejak 1923. Indonesia, ujarnya, baru memulai sistem pendidikan tinggi keperawatan pada 1985, dalam program studi Ilmu Keperawatan di Fakultas Kedokteran (FK) UI yang baru berkembang menjadi fakultas mandiri pada 1995 sebagai fakultas ke-12 di UI. Fakultas ini, ujarnya, baru membuka program magister pada 1999 yang dengan semakin meningkatnya jumlah perawat terdidik maka diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan kepada pasien dan masyarakat. Namun demikian ia mengingatkan, bahwa program doktor keperawatan seharusnya dibedakan dengan keperawatan sebagai profesi penunjang dalam praktek kedokteran. “Program S2 dan S3 itu lebih bersifat akademik yang berbeda dengan praktek. Jalur akademik ini lebih berkaitan dengan keilmuwan dan mengisi kebutuhan di level manajemen, pendidikan, dan klinikal," kata Kepala RSCM Akmal Taher yang juga hadir. Program ini, lanjut Dewi, diharapkan mampu menghasilkan lulusan berkualitas unggul baik sebagai peneliti, ilmuwan, pendidik, dan pemimpin di tengah masyarakat dengan kompetensi internasional dan mampu bersaing secara global.

2.      Memantapkan system pelayanan perawatan professional
Depertemen Kesehatan RI sampai saat ini sedang menyusun registrasi, lisensi dan sertifikasi praktik keperawatan. Selain itu semua penerapan model praktik keperawatan professional dalam memberikan asuhan keperawatan harus segera di lakukan untuk menjamin kepuasan konsumen/klien.
3.      Penyempurnaan organisasi keperawatan
Organisasi profesi keperawatan memerlukan suatu perubahan cepat dan dinamis serta kemampuan mengakomodasi setiap kepentingan individu menjadi kepentingan organisasi dan mengintegrasikannya menjadi serangkaian kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya. Restrukturisasi organisasi keperawatan merupakan pilihan tepat guna menciptakan suatu organisasi profesi yang mandiri dan mampu menghidupi anggotanya melalui upaya jaminan kualitas kinerja dan harapan akan masa depan yang lebih baik serta meningkat.
Komitmen perawat guna memberikan pelayanan keperawatan yang bermutu baik secara mandiri ataupun melalui jalan kolaborasi dengan tenaga kesehatan lain sangat penting dalam terwujudnya pelayanan keperawatan professional. Nilai professional yang melandasi praktik keperawatan dapat di kelompokkan dalam :
1.       Nilai intelektual
Nilai intelektual dalam prtaktik keperawatan terdiri dari :
a.       Body of Knowledge
b.      Pendidikan spesialisasi (berkelanjutan)
c.       Menggunakan pengetahuan dalam berpikir secara kritis dan kreatif.
2.      Nilai komitmen moral.
Pelayanan keperawatan diberikan dengan konsep altruistic, dan memperhatikan kode etik keperawatan. Menurut Beauchamp & Walters (1989) pelayanan professional terhadap masyarakat memerlukan integritas, komitmen moral dan tanggung jawab etik.
Aspek moral yang harus menjadi landasan perilaku perawat adalah :

a.       Beneficience
selalu mengupayakan keputusan dibuat berdasarkan keinginan melakukan yang terbaik dan tidak merugikan klien. (Johnstone, 1994)
b.       Fair
Tidak mendeskriminasikan klien berdasarkan agama, ras, social budaya, keadaan ekonomi dan sebagainya, tetapi memprlakukan klien sebagai individu yang memerlukan bantuan dengan keunikan yang dimiliki.
c.       Fidelity
Berperilaku caring (peduli, kasih sayang, perasaan ingin membantu), selalu berusaha menepati janji, memberikan harapan yang memadahi, komitmen moral serta memperhatikan kebutuhan spiritual klien.
3.      Otonomi, kendali dan tanggung gugat
Otonomi merupakan kebebasan dan kewenangan untuk melakukan tindakan secara mandiri. Hak otonomi merujuk kepada pengendalian kehidupan diri sendiri yang berarti bahwa perawat memiliki kendali terhadap fungsi mereka. Otonomi melibatkan kemandirian, kesedian mengambil resiko dan tanggung jawab serta tanggung gugat terhadap tindakannya sendiribegitupula sebagai pengatur dan penentu diri sendiri. Kendali mempunyai implikasi pengaturan atau pengarahan terhadap sesuatu atau seseorang. Bagi profesi keperawatan, harus ada kewenangan untuk mengendalikan praktik, menetapkan peran, fungsi dan tanggung jawab anggota profesi. Tanggung gugat berarti perawat bertanggung jawab terhadap setiap tindakan yang dilakukannya terhadap klien.


Pembangunan Berwawasan Kesehatan
Indonesia telah memasuki era baru, yaitu era reformasi yang ditandai dengan perubahan-perubahan yang cepat disegala bidang, menuju kepada keadaan yang lebih baik. Di bidang kesehatan tuntutan reformasi total muncul karena masih adanya ketimpangan hasil pembangunan kesehatan antar daerah dan antar golongan, kurangnya kemandirian dalam pembangunan bangsa dan derajat kesehatan masyarakat yang masih tertinggal di bandingkan dengan negara tetangga. Reformasi bidang kesehatan juga diperlukan karena adanya lima fenomena utama yang mempunyai pengaruh besar terhadap keberhasilan pembangunan kesehatan yaitu perubahan pada dinamika kependudukan, temuan substansial IPTEK kesehatan/kedokteran, tantangan global, perubahan lingkungan dan demokrasi disegala bidang.
Berdasarkan pemahaman terhadap situasi dan adanya perubahan pemahaman terhadap konsep sehat sakit, serta makin kayanya khasanah ilmu pengetahuan dan informasi tentang determinan kesehatan bersifat multifaktoral, telah mendorong pembangunan kesehatan nasional kearah paradigma baru, yaitu paradigma sehat.
Paradigma sehat yang diartikan disini adalah pemikiran dasar sehat, berorientasi pada peningkatan dan perlindungan penduduk sehat dan bukan hanya penyembuhan pada orang sakit, sehingga kebijakan akan lebih ditekankan pada upaya promotif dan preventif dengan maksud melindungi dan meningkatkan orang sehat menjadi lebih sehat dan roduktif serta tidak jatuh sakit. Disisi lain, dipandang dari segi ekonomi, melakukan investasi dan intervensi pada orang sehat atau pada orang yang tidak sakit akan lebih cost effective dari pada intervensi terhadap orang sakit. Pada masa mendatang, perlu diupayakan agar semua policy pemerintah selalu berwawasan kesehatan, motto-nya akan menjadi "Pembangunan Berwawasan Kesehatan".

Pengaruh Politik Terhadap keperawatan
               Menurut sejarah, keterlibatan Perawat dalam politik terbatas. Walaupun secara individu, seperti Florence Nightingale, Lilian Wald, Margaret sanger, dan Lavinia Dock telah mempengaruhi dalam perbuatan keputusan  seperti sanitasi, nutrisi, dan keluarga berencana, perawat kurang dihargai sebagai kelompok (Hall-long, 1995). Akan tetapi gerakan wanita telah memberikan inspirasi pada perawat masalah perawatan kesehatan. Selain itu banyaknya lulusan yang berpendidikan tinggi masuk sebagai anggota profesi, mereka membawa keperawatan kedalam aktivitas dan kegiatan dikampus universitas.
               Pada tahun 1974, ANA membentuk the nurse coalition in politics (N-CAP), yang menjadi komite aksi politik (political action committee [PAC]) pertama bagi perawat. Organisasi ini yang kemudian dikenal sebagai ANA-PAC, merupakan komite aksi politik utama yang mencari dukungan bagi kandidat yang ingin masuk ke dalam kantor federal (Mason, 1990).
              Kekuatan politik merupakan kemampuan untuk mempengaruhi atau meyakinkan seseorang untuk memihak pada pemerintah untuk mempertahankan bahwa kekuatan dari pihak tersebut membentuk hasil yang diinginkan (Rogge, 1987). Dahulu, perawat merasa tidak nyaman dengan politik karena mayoritas perawat adalah wanita dan politik merupakan dominasi laki-laki. Perawat juga tidak menyadari preseden historis yang ditetapkan oleh perawat dalam area politik, dan karena mereka tidak pada secara politik, perawat kurang mendapatkan pendidikan politik untuk memenangkan kompetisi dalam politik (Mason dan Talbott, 1985: Mason, 1990)
              Keterlibatan perawat dalam politik mendapatkan perhatian yang lebih besar dalam kurikulum keperawatan, organisasi professional dan tempat perawatan kesehatan (Stanhope dan Belcher, 1993). Organisasi keperawatan telah memperkerjakan seseorang yang mampu melobi untuk mendorong terbentuknya legislasi Negara bagian dan U.S. Congress untuk meningkatkan kualitas perawatan kesehatan. Kalisch dan Kalisch (1982) menuliskan bahwa ANA
“bekerja untuk meningkatkan standar kesehatan dan ketersediaan pelayanan perawatan kesehatan bagi semua orang; mendorong standar peperawatan yang tinggi, menstimulasi dan meningkatkan pengembangan perawat professional dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan umum. Tujuan ini dibatasi oleh pertimbangan kenegaraan, ras, keturunan, gaya hidup, warna kulit, seks dan jenis usia.
               ANA memperkerjakan seseorang perawat terdaftar dalam melakukan lobi setingkat federal, dan organisasi keperawatan Negara bagian juga memperkerjakan seorang yang mampu melakukan lobi dan spesialis legislasi untuk bekerja pada isu-isu keperawatan di Negara bagian dan membantu upaya federal. Akhirnya, ahli melobi yang bekerja atas nama perawat diperkerjakan di Washington oleh kelompok minat professional seperti  American federation of theacher, NLN, American college of nurse-midwives, American public healt Assosiation, AACN. Kelompok ini bertujuan untuk menghilangkan kendala financial dari perawatan kesehatan, meningkatkan asuhan keperawatan yang tersedia, meningkatkan penghargaan ekonomi untuk perawtan untuk memperluas peran perawat professional.(Aiken, 1982).
          Selain itu perawat, secara individu dapat mempengaruhi keputusan politik pada semua tingkat pemerintahan dan organisasi keperawatan menggabungkan semua upaya seperti pada Nursing’s Agenda For Healt Care Reform (Tri-Council, 1991) akan secara kritis menerapkan pengaruh perawat dalam proses politik sedini mungkin (Hall- Long, 1995). Strategi spesifik mencakup pengintegrasian peraturan publik ke dalam kurikulum keperawatan, sosialisasi dini dan berpartisipasi dalam organisasi profesi, memperluas lingkungan tempat praktik klinik dan menjalankan tempat pelayanan kesehatan di masyarakat.
          Jika perawat menjadi mahasiswa yang serius dalam memperhatikan kebutuhan social, menjadi aktifis dalam mempengaruhi peraturan untuk memenuhi kebutuhan dan menjadi contributor waktu dan uang yang terbuka bagi keperawatan dan organisasi mereka dapat menjadi kandidat untuk bekerja bagi asuhan kesehatan yang baik secara universal, maka masa depan akan menjadi cemerlang.
kondisi riil di Indonesia (berdasarkan audiensi ppni pusat dan wilayah saat aksi nasional 12 mei 2008 - 8 juni 2009 dan berbagai proses loby dan negosiasi)
a. tidak ada kepastian hukum bagi profesi keperawatan
b. hilangnya peluang untuk bersaing dengan perawat asing karena tidak adanya sertifikat yang diakui internasional
c. perbandingan perawat dan pasien tidak seimbang sehingga sangat susah untuk memberikan pelayanan prima
saatnya kita introspeksi diri, mengapa Undang-undang keperawatan sampai sekarang belum disahkan? mengapa undang-undang yang mengatur dan bisa melindungi perawat sampai sekarang sudah tidak terdengar? apakah Drafnya di parlemen sudah usang dan tidak terbaca lagi oleh anggota dewan? atau kita akan puas kalau undang-undang itu hanya menjadi draf saja? jawabannya tidak lain karena kita tidak punya wakil yang bisa memperjuangkan undang-undang tersebut.
Mari kita lirik profesi guru dan dosen, dengan diterbitkannya Undang-undang guru dan dosen tentu saja mengangkat kesejahteraan mereka, terutama dengan adanya sertifikasi guru dan dosen. mengapa mereka bisa? tentu saja karena mereka memiliki organisasi profesi yang kuat dan mereka banyak memiliki wakil di parlemen. Banyak guru dan dosen, bahkan rektor yang turun gunung masuk dunia politik dan menjadi anggota dewan, tentu saja nantinya mereka akan menjadi pejuang pendidikan dalam dunia politik, dan mereka mendapat dukungan dari teman-teman seprofesinya. Sehingga kita sebagai profesi perawat harus mengembangkan pengetahuan tidak hanya terbatas pada ilmu keperawatan. Tetapi juga menguasai ilmu politik, ilmu sosial, ilmu hukum, dan ilmu lainnya. Niscaya kita akan menjadi profesi yang kuat.

Pengaruh Keperawatan pada Kebijakan dan Praktik Perawatan Kesehatan
               Perawat lebih terlibat dalam pembaharuan perawatan kesehatan. Nursing’s Agenda for Health Care Reform mendorong lahirnya system perawatan kesehatan yang mudah diperoleh, berkualitas dan pelayanan baik dengan biaya yang rasional (Tri Council, 1991).
               Aktivitas dan komitmen politik merupakan bagian dari profesionalisme dan politik merupakan aspek yang penting dalam memberikan perawatan kesehatan. Oleh sebab itu perawat tidak boleh memandang politik sebagai suatu urusan yang kotor, tetapi sebagai suatu kenyataan dimana termasuk di dalamnya seni mempengaruhi, bernegosiasi, dan interaksi social. Perawat telah terlibat dalam bentuk politik yang berbeda disekolah keperawatan dan di tempat perawatan kesehatan ketika mencari tambahan sumber daya, peningkatan kemandirian, dan tanggung gugat terhadap penguasa. Keterampilan yang diperoleh melalui pengalaman dapat ditransfer ke dalam politik pembuatan kebijakan perawatan kesehatan.
              Sepanjang perawat mempertahankannya keterlibatannya dalam kebijakan dan praktik asuhan kesehatan, informasi yang tidak tepat dari pihak luar tidak dapat memaksakan keinginan mereka pada keperawatan dan praktik keperawatan. Kelompok bukan keperawatan, sering kali disampaikan oleh pemberi perawatan kesehatan yang lain, mencoba untuk menekankan aturan perizinan institusi, pendidikan yang berkelanjutan yang baku, pembatasan praktik keperawatan lanjutan, dan aturan lain yang berkenaan dengan profesi dimana profesi tersebut harus memiliki suara sendiri dalam memberikan keputusan dalam hal tersebut di atas dan berbagai bidang lain yang mempengaruhi kualitas asuhan keperawatan. Walaupun perawat telah mencegah terjadinya pelanggaran pada aturan profesi, keperawatan dimasa yang akan datang menuntut perawat baik secara individu maupun kelompok untuk mendapatkan lebih banyak lagi pengaruh pada kebijakan asuhan kesehatan yang mempengaruhi praktik keperawatan.
              Seputar RUU Keperawatan, Achir menuturkan bahwa tahun 2005 RUU sudah diterima DPR. Tetapi sampai tahun 2007, RUU tersebut belum juga dikerjakan. Melihat tidak seriusnya para legislator, maka PPNI melalui Gerakan Nasional 12 Mei 2008 mendorong RUU ini diundangkan paling lambat 2009. Akhirnya, melalui keputusan tanggal 16 Desember 2008 RUU Keperawatan masuk dalam Proglegnas tahun 2009 urutan ke-26.
Lebih lanjut, ia menjelaskan situasi konkret yang kerap terjadi antara masyarakat atau pasien dengan perawat. Di saat tertentu, ada pasien yang hendak diperiksa tetapi tidak ada dokter, yang ada hanya perawat. Dalam situasi dilematis ini, jika perawat menolak memeriksa maka ia akan "diadili" oleh pasien atau masyarakat. Tapi jika perawat memeriksa, maka ia akan dikenai sanksi hukum. "Itu bisa terjadi karena kita belum ada UU Keperawatan. Yang ada hanya Kepmenkes. Itu kalah dengan UU Kedokteran," jelas Achir .
              Menurutnya, sudah banyak kasus "diciduknya" perawat oleh kepolisian terkait persoalan di atas. Diantaranya di Pati, Wonogiri, Kaltim, Banten, dan tempat lain. Supaya hal tersebut tidak terjadi, maka harus ada batasan yang jelas, mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang perawat. Ini merupakan kebijakan pemerintah untuk segera mengesahkan UU keperawatan.
              Bapak  Zuber Safawi, SHI.( anggota DPR RI periode 2004-2009) menyampaikan cara paling efektif agar UU keperawatan bisa disahkan adalah kesadaran anggota DPR RI tentang urgensi UU keperawatan perlu ditumbuhkan sehingga menjadi kesadaran kolektif seluruh anggota DPR RI, pendekatan dan loby kepada pimpinan DPR RI dan seluruh anggota fraksi agar terbentuk fungsi representatif dari seluruh anggota fraksi (seluruh anggota fraksi anggota DPR RI yang berjumlah 45 orang sepakat RUU keperawatan disahkan), jika hal ini bisa terlaksana maka RUU keperawatan akan dengan mudah disahkan. Tidak hanya loby saja, aksi besar-besaran untuk mendongkrak opini publik sangat diperlukan baik di tingkat wilayah dan nasional (PPNI, perawat, mahasiswa dan stakeholder terkait) dengan begitu RUU yang sekarang posisinya masih di baleg bisa dengan mudah masuk ke pimpinan DPR dan mendapat persetujuan semua fraksi, dan proses seterusnya bisa berlajalan lancar sampai UU keperawatan bisa disahkan.
Aksi massa turun ke jalan sangat perlu dilakukan guna penguatan dari proses loby dan bisa mendongkrak opini publik, aksi massa sebaiknya dilakukan  tepat saat sidang paripurna, sidang paripurna dilakukan setiap hari selasa dan jika memang perlu dilaksanakan sidang paripurna istimewa akan dilakukan secara terus menerus dalam waktu 1 minggu.
       Kesimpulan
Makalah ini memperlihatkan bahwa keperawatan bukan profesi yang statis dan tidak berubah tetapi profesi yang secara terus menerus berkembang dan terlihat dalam masyarakat yang berubah, sehingga pemenuhan dan metode perawatan kesehatan berubah, karena gaya hidup berubah dan perawat sendiri juga berubah. Berbicara tentang keperawatan berarti berbicara tentang keperawatan pada suatu waktu tertentu.
Filosofi dan defenisi terkini dari keperawatan memperlihhatkan trend holistic dalam keperawatan ditujukan pada manusia secara keseluruhan dalam segala dimensi, dalam sehat dan sakit, dan dalam interaksinya dengan keluarga dan komunitas. Keperawatan menetapkan diri dalam ilmu social dan bidang lain karena focus asuhan keperawatan meluas.
Satu trend dalam pendidikan keperawatan adalah berkembangnya jumlah peserta didik keperawatan yang menerima pendidikan dasar di sekolah dan universitas. Organisasi keperawatan professional terus menerus menekankan pentingnya pendidikan bagi perawat dalam mendapatkan dan memperluas peran baru.
Trend praktik  meliputi perkembangannya berbagai tempat praktik dimana perawat memiliki kemandirian yang lebih besar. Perawat secara terus menerus meningkatkan otonomi dan penghargaan sebagai anggota dari tim asuhan kesehatan. Peran perawat meningkat dengan meluasnya focus asuhan keperawatan.
Trend dalam keperawatan sebagai profesi meliputi perkembangan aspek-aspek dari keperawatan yang mengkarakteristikan keperawatan sebagai profesi, meliputi pendidikan, teori, pelayanan, otonomi dan kode etik. Aktivitas dari organisasi professional keperawatan menggambarkan seluruh trend dalam pendidikan dalam praktek keperawatan. Akhirnya, seluruh hal yang mempengaruhi keperawatan juga menggambarkan trend dalam keperawatan kontemporer.


Monday, September 17, 2012

MASIH PERLUKAH SAAT INI PERAWAT HARUS MEENGURUS SIK ?

Peraturan Pemerintah tentang Keperawatan Khususnya akhir akhir ini relatif sering berubah. Setelah diterbitkannya Permenkes no 1796/MENKES/PER/VIII/2011 berarti pula peraturan yang terdahulu sudah tidak berlaku. SIP dan SIK belum semua perawat di tanah air bisa mendapatkannya sekarng sudah berganti menjadi STR.
Kalau saat ini ada permintaan untuk mengurus SIK apakah hal tersebut masih relevan ?
coba kita simak bersama peraturan tsb di bawah ini, apakh kita masih perlu membuat SIK saat ini ???


PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1796/MENKES/PER/VIII/2011

TENTANG

REGISTRASI TENAGA KESEHATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a.  bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 23 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan, peningkatan mutu pelayanan kesehatan
yang diberikan oleh tenaga kesehatan, dan dalam
rangka pemberian izin, perlu mengatur registrasi
tenaga kesehatan;
b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga
Kesehatan perlu disesuaikan dengan perkembangan
dan kebutuhan hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang
Registrasi Tenaga Kesehatan;

Mengingat : 1.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang

Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2.  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/
Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kesehatan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :  PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG
REGISTRASI TENAGA KESEHATAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam
bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan
melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
2. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif,
preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
3. Uji kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan,
keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar
profesi.
4. Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap
kompetensi seseorang tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan
praktik dan/atau pekerjaan profesinya di seluruh Indonesia setelah
lulus uji kompetensi.
5. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang
telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi
tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan
praktik dan/atau pekerjaan profesinya.
6. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti
tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan
yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
7. Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia yang selanjutnya disingkat MTKI
adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga
kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan.  
8. Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi yang selanjutnya disingkat MTKP
adalah lembaga yang membantu pelaksanaan tugas MTKI. 
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan.
10. Kepala Badan adalah Kepala Badan pada Kementerian Kesehatan
yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengembangan dan
pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan.


BAB II
PELAKSANAAN REGISTRASI 

Pasal 2

(1) Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib
memiliki STR.
(2) Untuk memperoleh STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tenaga
kesehatan harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi.
(3) Ijazah dan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian
program pendidikan dan uji kompetensi.

Pasal 3

(1) Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikeluarkan
oleh perguruan tinggi bidang kesehatan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
dikeluarkan oleh MTKI.

Pasal 4

(1) Sertifikat kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang setiap 5 (lima) tahun.
(2) Untuk pertama kali sertifikat kompetensi diberikan selama jangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal kelahiran tenaga
kesehatan yang bersangkutan.
(3) Sertifikat kompetensi dipergunakan sebagai dasar untuk memperoleh
STR.

Pasal 5

(1) Sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya dapat
diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan
pendidikan dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai
dengan bidang tugasnya atau profesinya.
(2) Partisipasi tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat digunakan sepanjang telah memenuhi persyaratan perolehan
Satuan Kredit Profesi.
(3) Perolehan Satuan Kredit Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus mencapai minimal 25 (dua puluh lima) Satuan Kredit Profesi
selama 5 (lima) tahun.
(4) Jumlah Satuan Kredit Profesi dari setiap kegiatan pendidikan
dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk setiap kegiatan ditentukan oleh
Organisasi Profesi.
(5) Organisasi Profesi dalam menentukan jumlah Satuan Kredit Profesi
berdasarkan:
a. materi dalam kegiatan tersebut;
b. penyaji materi/narasumber;
c. tingkat kegiatan lokal/nasional/internasional;
d. jumlah jam/hari kegiatan; dan
e. peran kepesertaan (peserta/moderator/penyaji).

Pasal 6

(1) Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan oleh perguruan tinggi bidang
kesehatan yang telah terakreditasi dari badan yang berwenang,
bersamaan dengan pelaksanaan ujian akhir.
(2) Perguruan tinggi bidang kesehatan melaporkan akan dilakukannya
uji kompetensi kepada MTKI melalui MTKP sekurang-kurangnya 2
(dua) bulan sebelum dilakukan uji kompetensi.
(3) MTKI setelah menerima laporan dari perguruan tinggi bidang
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyiapkan soal uji
kompetensi, dan pengawas. 

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi bagi peserta didik pada
perguruan tinggi bidang kesehatan diatur oleh Menteri dan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.

Pasal 8

(1) Setelah uji kompetensi dilakukan, perguruan tinggi bidang kesehatan
melaporkan kepada MTKI melalui MTKP tentang peserta didik yang
dinyatakan lulus.
(2) MTKI setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempersiapkan sertifikat kompetensi.
(3) Sertifikat kompetensi diberikan MTKI kepada peserta didik pada
waktu pengambilan sumpah.
(4) Format Sertifikat Kompetensi sebagaimana tercantum dalam
Formulir I terlampir.

Pasal 9

(1) MTKI setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1), selain mempersiapkan sertifikat kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) juga mempersiapkan STR.
(2) STR diberikan MTKI kepada peserta didik yang dinyatakan lulus
bersamaan dengan pemberian sertifikat kompetensi.
(3) STR dikeluarkan oleh MTKI dan berlaku secara nasional.
(4) Masa berlaku STR sepanjang masa berlakunya sertifikat kompetensi.
(5) Format STR sebagaimana tercantum dalam Formulir II terlampir.

Pasal 10

(1) MTKI harus membuat pembukuan terhadap setiap STR yang
dikeluarkan.
(2) Pembukuan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri melalui Kepala Badan.

Pasal 11

Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing atau Tenaga Kesehatan Warga
Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri untuk dapat melakukan
pekerjaan/praktik di Indonesia harus memenuhi ketentuan mengenai
sertifikat kompetensi dan STR.

Pasal 12

Sertifikat kompetensi dan STR tidak berlaku apabila:
a. masa berlaku habis;
b. dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan;
c. atas permintaan yang bersangkutan; atau
d. yang bersangkutan meninggal dunia.

Pasal 13

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji kompetensi,
sertifikasi, dan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Bab ini
diatur dalam Pedoman yang dikeluarkan oleh MTKI.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan
terlebih dahulu mendapat masukan dari lembaga yang mempunyai
tugas untuk mengembangkan uji kompetensi pada Kementerian
Pendidikan Nasional, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan
Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, organisasi
profesi, dan asosiasi/forum institusi pendidikan tenaga kesehatan.


BAB III
MTKI

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 14

Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari tenaga kesehatan
dibentuk MTKI.

Pasal 15

(1) MTKI dibentuk dan diangkat oleh Menteri.
(2) MTKI dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
Menteri.

Pasal 16

MTKI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Tugas, Fungsi dan Wewenang

Pasal 17

MTKI mempunyai tugas membantu Menteri dalam penyusunan kebijakan,
strategi, dan penatalaksanaan sertifikasi dan registrasi tenaga kesehatan
yang menjalankan praktik atau pekerjaannya dalam rangka
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga
kesehatan.

Pasal 18

MTKI dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
mempunyai fungsi:
a. uji kompetensi bagi tenaga kesehatan;
b. pemberian STR; dan
c. pembinaan penyelenggaraan praktik atau pekerjaan yang dilakukan
oleh tenaga kesehatan.

Pasal 19

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, MTKI
mempunyai wewenang:
a. menyusun materi uji kompetensi;
b. mengelola bank soal uji kompetensi;
c. menetapkan penguji/asesor;
d. menyusun pedoman uji kompetensi;
e. melakukan koordinasi pelaksanaan uji kompetensi;
f. menerbitkan dan mencabut sertifikat kompetensi;
g. melakukan sosialisasi mengenai uji kompetensi;
h. melaksanakan pemberian dan pencabutan STR;
i. melakukan pencatatan terhadap sertifikat kompetensi dan STR;
j. melakukan kaji banding mutu tenaga kesehatan;
k. melakukan sosialisasi mengenai STR;
l. melakukan pembinaan bersama terhadap pelaksanaan pekerjaan atau
praktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan;
m. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait dalam
rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi bagi tenaga
kesehatan; dan 
n. melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan
tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak menjalankan
praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan. 

Pasal 20

(1) Divisi Profesi mempunyai tugas:
a. menyusun materi uji kompetensi;
b. mengelola bank soal uji kompetensi;
c. menetapkan penguji/asesor;
d. melakukan koordinasi pelaksanaan uji kompetensi;
e. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait
dalam rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi
bagi tenaga kesehatan; dan 
f. melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan
tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak
menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan.

(2) Divisi Standarisasi mempunyai tugas:
a. menyusun pedoman uji kompetensi;
b. menerbitkan dan mencabut sertifikat kompetensi;
c. melaksanakan pemberian dan pencabutan STR;
d. melakukan pencatatan terhadap sertifikat kompetensi dan STR;
e. melakukan kaji banding mutu tenaga kesehatan;
f. melakukan sosialisasi mengenai STR;
g. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait
dalam rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi
bagi tenaga kesehatan; dan 
h. melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan
tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak
menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan. 
(3) Divisi Evaluasi mempunyai tugas:
a. melakukan sosialisasi mengenai uji kompetensi;
b. melakukan pembinaan bersama terhadap pelaksanaan pekerjaan
atau praktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan;
c. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait
dalam rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi
bagi tenaga kesehatan; dan 
d. melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan
tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak
menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan.
(4) Komite Disiplin Tenaga Kesehatan mempunyai tugas:
a. meneliti dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau
kelalaian dalam menerapkan standar profesi yang dilakukan oleh
tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan;
b. memanggil atau meminta keterangan dari tenaga kesehatan yang
diadukan, penerima pelayanan kesehatan yang merasa dirugikan,
dan saksi;
c. melakukan pemeriksaan di lapangan atau hal lain yang dianggap
perlu;
d. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait
dalam rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi
bagi tenaga kesehatan; dan 
e. melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan
tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak
menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan. 


Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi dan wewenang MTKI diatur
dengan Pedoman yang dikeluarkan oleh MTKI.


Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan

Pasal 22

(1) Susunan organisasi MTKI terdiri atas:
a. ketua;
b. ketua-ketua divisi;
c. ketua komite; dan
d. anggota.
(2) Divisi dalam MTKI terdiri dari:
a. divisi profesi;
b. divisi standardisasi;  dan
c. divisi evaluasi.
(3) Komite dalam MTKI terdiri dari:
a. komite disiplin tenaga kesehatan; dan
b. komite lain yang dianggap perlu yang dibentuk secara ad hoc.

Pasal 23

Pimpinan MTKI terdiri atas seorang ketua dan 3 (tiga) orang ketua divisi
yang merangkap anggota dilaksanakan secara kolektif.

Pasal 24

(1) Jumlah anggota MTKI sekurang-kurangnya 23 (dua puluh tiga)
orang.
(2) Anggota MTKI terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:
a. Kementerian Kesehatan sebanyak 4 (empat) orang;
b. perwakilan organisasi profesi masing-masing  sebanyak 1 (satu)
orang; dan
c. perwakilan unsur pendidikan sebanyak 1 (satu) orang.


(3) Tata cara pengusulan anggota MTKI:
a. yang berasal dari Kementerian Kesehatan diusulkan oleh Kepala
Badan;
b. yang berasal dari organisasi profesi diusulkan oleh Ketua
Pengurus Pusat Organisasi Profesi yang bersangkutan; dan
c. yang berasal dari unsur pendidikan diusulkan oleh Kepala Badan.
(4) Kepala Badan dan Pengurus Pusat Organisasi Profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dalam mengusulkan calon anggota MTKI
sekurang-kurangnya berjumlah 2 (dua) kali dari jumlah yang akan
ditetapkan.
(5) Penetapan dan pengangkatan anggota serta susunan keanggotaan
MTKI ditetapkan oleh Menteri.
(6) Ketua MTKI dan Divisi dijabat oleh salah satu wakil dari Kementerian
Kesehatan.

Pasal 25

(1) Anggota MTKI mengucapkan sumpah dihadapan Menteri. 
(2) Sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai
berikut:
“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya
untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung,
dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak
memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun
juga.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima
langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau
pemberian.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya dalam menjalankan tugas ini,
senantiasa menjunjung tinggi ilmu pengetahuan dan
mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan tenaga
kesehatan.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia dan taat kepada
dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai
dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Negara Republik Indonesia. 

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan
tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh seksama,
obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku,
agama, ras, gender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan
kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab
sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan
negara.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau
tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan
siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan
wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya ″. 
Pasal 26

Masa bakti keanggotaan MTKI adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.


Pasal 27

Untuk dapat diangkat sebagai anggota MTKI, yang bersangkutan harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga Negara Republik Indonesia;
b. mempunyai STR bagi anggota yang mewakili profesi;
c. surat penunjukan dari organisasi profesi bagi anggota yang mewakili
profesi;
d. memiliki dedikasi yang tinggi terhadap mutu pelayanan kesehatan;
e. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
dan
f. memiliki pengalaman bekerja sesuai profesinya minimal selama 10
(sepuluh) tahun.

Pasal 28

(1) Anggota MTKI berhenti atau diberhentikan karena:
a. berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. meninggal dunia;
d. bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia;
e. tidak mampu melaksanakan tugas secara terus menerus selama 3
(tiga) bulan; atau
f. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
(2) Dalam hal anggota MTKI menjadi tersangka tindak pidana kejahatan,
diberhentikan sementara dari jabatannya.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh Ketua MTKI.
(4) Pengusulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh Ketua MTKI kepada Menteri.


Pasal 29

(1) Dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya MTKI dibantu
oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris.
(2) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan anggota
MTKI.
(4) Dalam menjalankan tugasnya, sekretaris bertanggung jawab kepada
Ketua MTKI.
(5) Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris dibantu oleh unit kerja
pada Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya
Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas,
pokok dan fungsi di bidang umum dan bidang sertifikasi dan
registrasi.


Pasal 30

(1) Ketentuan fungsi dan tugas sekretariat MTKI ditetapkan oleh Ketua
MTKI.

(2) Pegawai pada sekretariat MTKI tunduk pada peraturan perundangundangan
mengenai kepegawaian.

Pasal 31

(1) MTKI dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh MTKP yang
berkedudukan di Ibukota Provinsi.
(2) MTKP dibentuk dan diangkat oleh MTKI dengan pertimbangan Kepala
Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, organisasi, dan keanggotaan
MTKP diatur dengan Pedoman yang dikeluarkan MTKI.


BAB IV
PENDANAAN

Pasal 32

Pendanaan kegiatan MTKI dan MTKP dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Provinsi, dan/atau peran serta masyarakat sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 33

(1) Pemerintah, pemerintah daerah, MTKI, MTKP dan organisasi profesi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
praktik/pekerjaan yang dilakukan tenaga kesehatan sesuai dengan
bidang tugasnya.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diarahkan untuk:

a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan tenaga
kesehatan;
b. melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan tenaga
kesehatan; dan
c. memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan tenaga
kesehatan.


BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 34

 (1) Tenaga kesehatan yang telah memiliki surat izin/STR dan/atau surat
izin kerja/surat izin praktik berdasarkan peraturan perundangundangan

yang ada dinyatakan telah memiliki STR sampai dengan
masa berlakunya berakhir.
 (2) Tenaga kesehatan yang memiliki surat izin/STR dan/atau surat izin
kerja/surat izin praktik yang masa berlakunya berakhir paling lama
5 (lima) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, kepadanya
dapat diberikan perpanjangan STR.
 (3) Tenaga kesehatan yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini
belum diatur ketentuan mengenai STR dan/atau surat izin
kerja/surat izin praktiknya, kepadanya diberikan STR berdasarkan
Peraturan Menteri ini.
 (4) Tenaga Kesehatan yang belum memiliki surat izin/STR dan/atau
surat izin kerja/surat izin praktik yang telah lulus ujian program
pendidikan sebelum Tahun 2012, kepadanya diberikan STR
berdasarkan Peraturan Menteri ini.
 (5) Permohonan STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dapat
dilakukan secara kolektif melalui organisasi profesi, institusi
pendidikan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan dimana tenaga
kesehatan melakukan pekerjaan/praktiknya.



Pasal 35

Masa berlaku STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diberikan
selama 5 (lima) tahun berdasarkan tanggal kelahiran tenaga kesehatan
yang bersangkutan.

Pasal 36

(1) Keanggotaan MTKI yang untuk pertama kali diangkat dengan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 221/Menkes/SK/II/2011
tanggal 1 Februari 2011 tetap menjadi anggota MTKI berdasarkan
Peraturan Menteri ini dengan masa bakti diubah menjadi 5 (lima)
tahun sehingga berakhir pada Tahun 2016. 
(2) Keanggotaan MTKP yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi
Tenaga Kesehatan tetap menjadi anggota MTKP berdasarkan
Peraturan Menteri ini dengan masa bakti 5 (lima) tahun sejak
ditetapkannya.
(3) MTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melaksanakan
tugas uji kompetensi apabila perguruan tinggi bidang kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) belum dapat
melaksanakan uji kompetensi tersebut.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 37

Ketentuan registrasi tenaga kesehatan dalam Peraturan Menteri ini tidak
berlaku bagi tenaga medis dan tenaga kefarmasian.

Pasal 38

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka:
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang
Registrasi Tenaga Kesehatan; dan
2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1134/Menkes/SK/VIII/2010
tentang Keanggotaan, Organisasi dan Tata Kerja Majelis Tenaga
Kesehatan Indonesia;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 39

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

             
Ditetapkan di Jakarta
              pada tanggal 22 Agustus 2011

MENTERI KESEHATAN,

ttd

ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH
     


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 ttd

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 





Formulir 1

Contoh Sertifikat Kompetensi
KOP KEMENTERIAN
LOGO KEMENTERIAN
MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA

SERTIFIKAT  KOMPETENSI ... (SESUAI JENIS TENAGA KESEHATAN)
     Nomor ...

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor ...
tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, bahwa kepada:

Nama : ...
Tempat, tanggal lahir : ...
Jenjang Pendidikan : ...
Perguruan Tinggi :  ...
Nomor Ijazah :  ...
Tahun : ...

dinyatakan telah lulus Uji Kompetensi sebagai tenaga kesehatan dengan
nomor sertifikat ... dan diberi kewenangan untuk melakukan pekerjaan
keprofesiannya di seluruh Indonesia sesuai dengan kompetensi
pendidikan.

Surat tanda lulus sertifikasi tenaga kesehatan ini  berlaku sampai dengan
tanggal ... .






Pas foto

....................... , ....................
a.n Ketua MTKI
Ketua MTKP ... 

( ......................................................... )



PAS
FOTO
 
                                 Formulir 2
Contoh Surat Tanda Registrasi
MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA
(THE INDONESIAN HEALTH PROFESSION BOARD)

SURAT TANDA REGISTRASI ………..(TENAGA KESEHATAN)

REGISTRATION CERTIFICATE OF HEALTH PROFESSION

NOMOR REGISTRASI
  :
REGISTRATION NUMBER
NAMA    :
NAME
TEMPAT/TANGGAL LAHIR
 :
PLACE/DATE OF BIRTH
JENIS KELAMIN   :
SEX
NOMOR IJAZAH
   :
CERTIFICATE NUMBER 
TANGGAL LULUS
   :
DATE OF GRADUATION
PERGURUAN TINGGI
  :
UNIVERSITY
KOMPETENSI   :
COMPETENCE
NOMOR SERTIFIKAT KOMPETENSI  :
COMPETENCE CERTIFICATION NUMBER
STR BERLAKU SAMPAI
  : (sesuai pemberlakuan  sertif ikat kompetensi)
VALID UNTIL


CAP/
STAMP
MTKI
          
   ……………………2011

a.n.Menteri Kesehatan  
 KETUA MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA
  
CHAIRMAN OF INDONESIAN HEALTH PROFESSION
BOARD
    
(.................................................................)        


Sunday, September 16, 2012

Cara Penilaian Nyeri PQRST


Cara Penilaian Nyeri Berdasar PQRST

  1. P : Provokatif / Paliatif

    Apa kira-kira Penyebab timbulnya rasa nyeri...? Apakah karena terkena ruda paksa / benturan..? Akibat penyayatan..? dll.
  2. Q : Qualitas / Quantitas

    Seberapa berat keluhan nyeri terasa..?. Bagaimana rasanya..?. Seberapa sering terjadinya..? Ex : Seperti tertusuk, tertekan / tertimpa benda berat, diris-iris, dll.
  3. R : Region / Radiasi

    Lokasi dimana keluhan nyeri tersebut dirasakan / ditemukan..? Apakah juga menyebar ke daerah lain / area penyebarannya..?
  4. S : Skala Seviritas

    Skala kegawatan dapat dilihat menggunakan GCS (Glasgow's Coma Scale) ) untuk gangguan kesadaran, skala nyeri / ukuran lain yang berkaitan dengan keluhan
  5. T : Timing

    Kapan keluhan nyeri tersebut mulai ditemukan / dirasakan..? Seberapa sering keluhan nyeri tersebut dirasakan / terjadi...? Apakah terjadi secara mendadak atau bertahap..? Acut atau Kronis..?

Mekanisme Terjadinya Nyeri

Nyeri merupakan suatu mekanisme perlindungan tubuh untuk melindungi dan memberikan tanda bahaya tentang adanya gangguan di tubuh. Mekanisme nyeri adalah sebagai berikut rangsangan diterima oleh reseptor nyeri, di ubah dalam bentuk impuls yang di hantarkan ke pusat nyeri di korteks otak. Setelah di proses dipusat nyeri, impuls di kembalikan ke perifer dalam bentuk persepsi nyeri.
Rangsangan yang diterima oleh reseptor nyeri dapat berasal dari berbagai faktor dan dikelompokkan menjadi beberapa bagian, yaitu:
  1. Rangsangan Mekanik : Nyeri yang di sebabkan karena pengaruh mekanik seperti tekanan, tusukan jarum, irisan pisau dan lain-lain.
  2. Rangsangan Termal : Nyeri yang disebabkan karena pengaruh suhu, Rata-rata manusia akan merasakan nyeri jika menerima panas diatas 450 C, dimana mulai pada suhu tersebut jaringan akan mengalami kerusakan
  3. Rangsangan Kimia : Jaringan yang mengalami kerusakan akan membebaskan zat yang di sebut mediator yang dapat berikatan dengan reseptor nyeri antaralain: bradikinin, serotonin, histamin, asetilkolin dan prostaglandin. Bradikinin merupakan zat yang paling berperan dalam menimbulkan nyeri karena kerusakan jaringan. Zat kimia lain yang berperan dalam menimbulkan nyeri adalah asam, enzim proteolitik, Zat P dan ion K+ (ion K positif ).

Proses Terjadinya Nyeri

Reseptor nyeri dalam tubuh adalah ujung-ujung saraf telanjang yang ditemukan hampir pada setiap jaringan tubuh. Impuls nyeri dihantarkan ke Sistem Saraf Pusat (SSP) melalui dua sistem Serabut. Sistem pertama terdiri dari serabut Ad bermielin halus bergaris tengah 2-5 µm, dengan kecepatan hantaran 6-30 m/detik. Sistem kedua terdiri dari serabut C tak bermielin dengan diameter 0.4-1.2 µm, dengan kecepatan hantaran 0,5-2 m/detik.
Serabut Ad berperan dalam menghantarkan 'Nyeri cepat' dan menghasilkan persepsi nyeri yang jelas, tajam dan terlokalisasi, sedangkan serabut C menghantarkan 'nyeri Lambat' dan menghasilkan persepsi samar-samar, rasa pegal dan perasaan tidak enak.
Pusat nyeri terletak di talamus, kedua jenis serabut nyeri berakhir pada neuron traktus spinotalamus lateral dan impuls nyeri berjalan ke atas melalui traktus ini ke nukleus posteromidal ventral dan posterolateral dari talamus. Dari sini impuls diteruskan ke gyrus post sentral dari korteks otak.

Klasifikasi Nyeri

Nyeri dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa kriteria antara lain :
  1. Klasifikasi nyeri berdasarkan waktu, dibagi menjadi nyeri akut dan nyeri kronis
    1. Nyeri Akut adalah Nyeri yang terjadi secara tiba-tiba dan terjadinya singkat contoh nyeri trauma
    2. Nyeri Kronis adalah nyeri yang terjadi atau dialami sudah lama contoh kanker
  2. Klasifikasi nyeri berdasarkan Tempat terjadinya nyeri
    1. Nyeri Somatik adalah Nyeri yang dirasakan hanya pada tempat terjadinya kerusakan atau gangguan, bersifat tajam, mudah dilihat dan mudah ditangani, contoh Nyeri karena tertusuk
    2. Nyeri Visceral adalah nyeri yang terkait kerusakan organ dalam, contoh nyeri karena trauma di hati atau paru-paru.
    3. Nyeri Reperred : nyeri yang dirasakan jauh dari lokasi nyeri, contoh nyeri angina.
  3. Klasifikasi Nyeri Berdasarkan Persepsi Nyeri
    1. Nyeri Nosiseptis adalah Nyeri yang kerusakan jaringannya jelas
    2. Nyeri neuropatik adalah nyeri yang kerusakan jaringan tidak jelas. contohnya : Nyeri yang diakitbatkan oleh kelainan pada susunan saraf.

Friday, September 14, 2012

KEPERAWATAN PROFESIONAL


Perawat adalah orang yang mengasuh, merawat dan melindungi, yang merawat orang sakit, luka dan usia lanjut (di kutip oleh Ellis, Harley, 1980).
Peran perawat adalah menjaga pasien mempertahankan kondisi terbaiknya terhadap masalah kesehatan yang menimpa dirinya (Florence Nigthingale dalam bukunya What it is and What it is not)

Keperawatan adalah fungsi unik dari perawat membantu individu sakit atau sehat dalam melaksanakan segala aktivitasnya untuk mencapai kesehatan atau untuk meninggal dunia dengan tenang yang dapat dapat ia lakukan sendiri tanpa bantuan apabila cukup kekuatan, harapan dan pengetahuan (Virginia Handerson, 1958)
Perawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang di dasarkan ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spritual yang komprehensif serta di tujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat baik sakit maupun sehat yg mencakup seluruh siklus kehdpan manusia (Lokakarya keperawatan Nasional 1986)
Praktik keperawatan berarti membantu individu atau kelompok dalam mempertahankan atau meningkatkan kesehatan yang optimal sepanjang proses kehidupan dengan mengkaji status, menentukan diagnosa, merencanakan dan mengimplementasi strategi keperawatan untuk mencapai tujuan, serta mengevaluasi respon terhadap perawatan dan pengobatan (National Council of State Board of Nursing/NCSBN)
Praktik keperawatan profesional tertuang juga dlm Nurse Practice Art New York 1972
Praktik keperawatan terdapat dalam American Nursing Association/ANA)

PERANAN LEGAL PRAKTIK KEPERAWATANA.Pengertian Legal
Legal adalah sesuat yang di anggap sah oleh hukum dan undang-undang (Kamus Besar Bahasa Indonesia
B.Dimensi Legal dalam Keperawatan
Perawat perlu tahu ttg hukum yang mengatur prakteknya untuk:
1.Memberikan kepastian bahwa keputusan & tdkan prwt yg di lakukan konsisten dg prinsip2 hukum
2. Melindungi perawat dari liabilitas
C.Perjanjian atau kontrak dalam perwalian
Kontrak mengandung arti ikatan persetujuan atau perjanjian resmi antara dua atau lebih partai untuk mengerjakan atau tidak sesuatu.
Dlm konteks hukum, kontrak sering di sebut dengan perikatan atau perjanjian.
Perikatan artinya mengikat orang yg satu dengan orang lain.
Hukum perikatan di atur dlm UU hukum Perdata pasal 1239
" Semua perjanjian baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak mempunyai nama tertentu, tunduk pada ketentuan2 umum yang termatub dlm bab ini dan bab yg lalu." Lebih lanjut menurut ketentuan pasal 1234 KUHPdt, setiap perikatan adalah untuk memberikan, berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Perikatan dapat dikatakan sah bila memenuhi syarat sbb:
Ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (Consencius)
Ada kecakapan thp pihak2 untuk membuat perjanjian (capacity)
Ada sesuatu hal tertentu ( a certain subjec matter) dan ada sesuatu sebab yg halal (Legal Cause)
(Muhammad 1990)
Kontrak perawat-pasien dilakukan sebelum melakukan asuhan keperawatan.
Kontrak juga dilakukan sebelum menerima dan di terima di tempat kerja
Kontrak P-PS di gunakan untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak yg bekerja sama
Kontrak jg untuk menggugat pihak yg melanggar kontrak yg di sepakati
D. Batas Tanggung Jawab dalam Keperawatan
Menjalan Pesanan Dokter
Menurut Becker (Dlm Kozier,Erb 1990) empat hal yg hrs di tanyakan prwt utk melindungi mereka secara hkm:
Tanyakan pesanan yg di tanyakan pasien
Tanyakan setiap pesanan setiap kondisi pasien berubah
Tanyakan dan catat pesan verbal untuk mencegah kesalahan komunikasi.
Tanyakan pesanan (Standing Order ), terutama bila perawat tdk berpengalaman.
.
2. Melaksanakan Intervensi Keperawatan Mandiri atau yang di Delegasi
Dlm Melaksanakan intervensi kepwtan prwt memperhatikan bbrp prekausi:
Ketahui pembagian tugas ( Job Deskrption) mereka
Ikuti kebijakan & prosedur yg di tetapkan di tempat kerja
Selalu identifikasi pasien, terutama sebelum melaksanakan intervensi utama.

Pastikan bahwa obat yg benar di berikan dengan dosis, rute, waktu dan pasien yg benar.
Lakukan setiap prosedur secara tepat
Catat semua pengkajian & perawatan yg di berikan dg cepat dan akurat.
Catat semua kecelakaan yg mengenai pasien
Jalin & pertahankan hubungan saling percaya yg baik (rapport) dengan pasien.

Pertahankan kompetisi praktik keperawatan.
Mengetahui kekuatan dan kelemahan perawat.
Sewaktu mendelegasikan tanggung jawab keperawatan, pastikan bahwa org yg di berikan delegasi tgs mengetahui apa yg hrs di kerjakan & org tsb memiliki pengetahuan & keterampilan yg di butuhkan.
Selalu waspada saat melakukan intervensi keperawatan dan perhatikan scr penuh setiap tgs yg di laksanakan.
E. Berbagai Aspek Legal Dalam Keperawatan
Fungsi Hukum Dalam Praktek Keperawatan
a. Hkm memberikan kerangka u/ menentukan tindakan keperawatan mana yg sesuai dg hkm
b. Membedakan t.j perawat dengan t.j profesi yang lain
c. Membantu menentukan batas2 kewenangan tidkan keprwt mandiri
d. Membantu dlm mempertahankan standar praktik keprwt dg meletakan posisi prwt memiliki akuntabilitas di bawah hukum (Kozier,Erb)
F. Perlindungan Legal Untuk Perawat
Untuk menjalankan praktiknya scr hukum perawat hrs di lindungi dari tuntutan mal praktik dan kelalaian pada keadaan darurat. Contoh:
UU di A.S yg bernama Good Samaritan Acts yg memberikan perlindungan tenaga kesehatan dlm memberikan pertolongan pada keadaan darurat.
Di Kanada terdpt UU lalu lintas yg memperbolehkan setiap orang u/ menolong korban pada setiap situasi kecelakaan yg bernama Traffic Acrt
Di Indonesia UU Kesehatan No 23 tahun 1992


 

KREDENSIAL KEPERAWATAN INDONESIA

KREDENSIAL PRAKTIK KEPERAWATAN

Kredensial merupakan proses untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi keperawatan. Proses kredensial merupakan salah satu cara profesi keperawatan mempertahankan standar praktik dan akuntabilitas persiapan pendidikan anggotanya. Kredensial meliputi pemberian izin praktik (lisensi), registrasi (pendaftaran), pemberian sertifikat (sertifikasi) dan akreditasi ( Kozier Erb, 1990).
Karena proses kredensial praktik keperawatan di Indonesia belum ditata secara sempurna, maka dalam penjelasan berikut akan diuraikan proses kredensial yang dilaksanakan baik di Amerika maupun Kanada.

IZIN PRAKTIK DAN REGISTRASI
Izin praktik keperawatan pada dasarnya bukan merupakan topik baru bagi para perawat Indonesia. PPNI dalam berbagai kesempatan telah mendiskusikan topik ini. Para ahli yang antusias dalam mengembangkan kualitas dan praktik keperawatan telah pula memberikan sumbangan pikiran. Namun, izin praktik keperawatan sampai tulisan ini dibuat masih tetap merupakan perjuangan keperawatan.
Bagi setiap profesi atau pekerjaan untuk mendapatkan hak izin praktik bagi anggotanya, biasanya harus memenuhi tiga kriteria :
  1. Ada kebutuhan untuk melindungi keamanan atau kesejahteraan masyarakat.
  2. Pekerjaan secara jelas merupakan area kerja yang tersendiri dan terpisah.
  3. Ada suatu organisasi yang melaksanakan tanggung jawab proses pemberian izin. (Kozier Erb, 1990).
Izin praktik keperawatan diperlukan oleh profesi dalam upaya meningkatkan dan menjamin professional anggotanya. Bagi masyarakat izin praktik keperawatan merupakan perangkat perlindungan bagi mereka untuk mendapat pelayanan dari perawat professional yang benar-benar mampu dan mendapat pelayanan keperawatan dengan mutu tinggi.
Tidak adanya izin keperawatan menempatkan profesi keperawatan berasa pada posisi yang sulit untuk menentukan mutu keperawatan.
Kita ketahui bahwa di Indonesia terdapat berbagai jenjang pendidikan keperawatan dengan standar atau mutu antar institusi pendidikan yang tidak sama. Secara sederhana dapat dinyatakan bahwa seseorang yang telah lulus dari pendidikan keperawatan belum tentu cukup menguasai kompetensinya sebagai perawat. Situasi inilah yang membuat para pemimpin keperawatan cukup prihatin. Pihak pasien tidak tahu apakah pendidikan perawat atau justru diperburuk oleh kualitas keperawatan yang diberikan oleh para perawat yang dipersiapkan dengan tidak mantap.
Perkembangan pemberian izin praktik keperawatan cukup bervariasi di setiap Negara. Di Amerika Serikat misalnya, izin praktik keperawatan diberikan pada perawat professional mulai pada tahun 1903 tepatnya di Negara bagian North Carolina. Pada tahun 1923 semua Negara bagian telah mempunyai izin praktik bagi para perawat.
Untuk mendapatkan izin praktik maka seorang lulusan dari pendidikan professional keperawatan harus mendaftarkan diri pada dewan keperawatan yang ada di setiap provinsi untuk mengikuti ujian. Di Amerika Dewan ini bernama State Board of Nursing, atau Board of Registered Nursing, atau Board of Nurse Examinors. Biaya ujian cukup bervariasi antara US$ 25- 100.
Di Kanada, perawat dalam bekerja tidak melalui proses pemberian izin kecuali di provinsi Quebec. Namun, mereka tercatat atau didaftar oleh persatuan perawat di masing-masing provinsi dan oleh College of Nurse of Ontario. Perawat di Amerika juga didaftar sebagai pelengkap dari pemberian izin praktik.
Selain kepada perawat professional maka izin praktik juga diberikan pada para lulusan dari pendidikan jangka pendek (misalnya dua tahun) untuk menjadi registrated Nurse Assistance (RNA) yang lingkup kerjanya adalah membantu para RN dalam memberikan asuhan keperawatan.
Bagi para perawat yang telah menyelesaikan pendidikan spesialisasi keperawatan (Master Degree) maka kepada mereka diperbolehkan mengikuti ujian untuk mendapatkan izin advanced nursing practice. Ujian yang diselenggarakan sesuai dengan spesialisasi misalnya perawat spesialis anestesi, perawat spesialis kebidanan, perawat spesialis klinik, perawat spesialis anak, perawat spesialis kesehatan keluarga, perawat spesialis kesehatan sekolah, perawat spesialis jiwa dan lain-lain. Setelah lulus ujian maka kepada mereka diberi sebutan keprofesian sesuai spesialisasi yang diambil.

REGISTRASI
Registrasi merupakan pencantuman nama seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non pemerintah. Perawat yang telah terdaftar diizinkan memakai sebutan registered nurse. Untuk dapat terdaftar, perawat harus telah menyelesaikan pendidikan keperawatan dan lulus ujian dari badan pendaftaran dengan nilai yang diterima. Izin praktik maupun registrasi harus diperbaharui setiap satu atau dua tahun.
Dalam masa transisi professional keperawatan di Indonesia, sistem pemberian izin praktik dan registrasi sudah saatnya segera diwujudkan untuk semua perawat baik bagi lulusan SPK, akademi, sarjana keperawatan maupun program master keperawatan dengan lingkup praktik sesuai dengan kompetensi masing-masing.

SERTIFIKASI
Sertifikasi merupakan proses pengabsahan bahwa seorang perawat telah memenuhi standar minimal kompetensi praktik pada area spesialisasi tertentu seperti kesehatan ibu dan anak, pediatric , kesehatan mental, gerontology dan kesehatan sekolah. Sertifikasi telah diterapkan di Amerika Serikat. Di Indonesia sertifikasi belum diatur, namun demikian tidak menutup kemungkinan dimasa mendatang hal ini dilaksanakan.



AKREDITASI
Akreditasi merupakan suatu proses pengukuran dan pemberian status akreditasi kepada institusi, program atau pelayanan yang dilakukan oleh organisasi atau badan pemerintah tertentu. Hal-hal yang diukur meliputi struktur, proses dan kriteria hasil. Pendidikan keperawatan pada waktu tertentu dilakukan penilaian/pengukuran untuk pendidikan D III keperawatan dan sekolah perawat kesehatan dikoordinator oleh Pusat Diknakes sedangkan untuk jenjang S 1 oleh Dikti. Pengukuran rumah sakit dilakukan dengan suatu sistem akrteditasi rumah sakit yang sampai saat ini terus dikembangkan.

Bagaimana keadaan kita saat ini ?
Mau dikemanakan Keperawatan Indonesia sekarang dan nanti ?

silakan di download
  1. KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 1239/Menkes/SK/XI/2001 klik disini
  2.  atau disini
  3. power point ada di sini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls