Friday, May 18, 2012

Keberlangsungan Pelayanan Keperawatan Anestesi di Indonesia

 Dudi Mashudi (Mahasiswa Program Magister Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan/Fakultas Ilmu KeperawatanUniversitas Indonesia).

Pelaksanaan pelayanan keperawatan perioeratif di kamar operasi melibatkan dua bagian tugas perawat, yaitu perawat bedah (perawat instrument, perawat sirkuler) dan perawat anestesi. Perawat anestesi memberikan pelayanan asuhan keperawatan anestesi (ilmu yang mempelajari tata laksana untuk mematikan rasa) dan reanimasi (menggerakkan kembali = menghidupkan kembali) sesuai dengan peran dan peraturan yang berlaku di rumah sakit. Sejak dilaksanakannya cikal bakal pendidikan formal keperawatan anestesi di tahun 1962 sampai saat ini, telah banyak mengalami perubahan baik dalam kurikulum pendidikan maupun kewenangannya dalam pelaksanaan asuhan keperawatan anestesi di institusi pelayanan kesehatan. Sampai saat ini jumlah perawat anestesi di Indonesia yang terdaftar kurang lebih berjumlah 1700 perawat (IPAI, 2012) dan jumlah dokter anestesi sebanyak 770 dokter (Susilo, 2010). Perubahan-perubahan tersebut dirasakan oleh perawat anestesi sebagai tantangan dalam perkembangan dunia kesehatan dan keperawatan anestesi khususnya di Indonesia. Tulisan ini diharapkan dapat menambah kesadaran bagi masyarakat secara umum maupun profesi perawat anestesi tentang keberlangsungan pelayanan keperawatan anestesi di Indonesia.
Pendidikan keperawatan anestesi di Indonesia saat ini cukup memprihatinkan jika dibandingkan pendidikan keperawatan maupun kebidanan yang menampakkan perkembangan baik segi kuantitas maupun kualitas. Program pendidikan keperawatan anestesi diploma IV mitra spesialis milik kementerian kesehatan terdapat di Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Yogyakarta dan diploma III keperawatan dengan peminatan anestesi di Poltekkes milik swasta di kota Bandung. Beberapa tahun yang lalu dikenal Akademi Keperawatan progam Anestesi milik Departemen Kesehatan yang berada di Jakarta dan Surabaya namun dikarenakan adanya perbedaan cara pandang pelayanan keperawatan anestesi antara organisasi profesi kedokteran anestesi dan keperawatan anestesi sehingga pendidikan keperawatan anestesi di Jakarta sempat vakum sebelum dibuka kembali dengan kurikulum yang berbeda, begitu juga di Surabaya sebelum akhirnya ditutup sampai sekarang.
Peraturan perundangan yang berkaitan dengan keperawatan anestesi diantaranya adalah undang-undang dasar 1945 dimana kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945..”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum..”. Tenaga perawat anestesi sebagai salah satu bagian dari tenaga kesehatan turut berperan dalam pemberian pelayananan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat. Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan tercantum bahwa tenaga keperawatan dan tenaga kesehatan lainnya termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan sesuai dengan keahlian dan kualifikasi yang dimiliki yang harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan dan standar prosedur operasional. Tercantum juga kewajiban dari tenaga kesehatan untuk mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan agar dapat memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi baru. Perawat anestesi dalam hal ini bernaung dibawah organisasi Ikatan perawat Anestesi Indonesia (IPAI) telah memiliki kode etik, standar profesi serta standar pelayanan dan standar prosedur operasional yang diatur oleh organisasi profesi, kementerian kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan terkait. Peningkatan ilmu pengetahuan dan keterampilan perawat anestesi sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi baru tentunya harus berdasarkan pendidikan resmi yang terakreditasi dan diakui pemerintah, dalam hal ini diperlukan kesinambungan dalam program pendidikan perawat anestesi untuk meningkatkan kemampuan dan ketersediaan perawat anestesi di fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.
Ketentuan perundangan lain yang berkaitan dengan keperawatan anestesi adalah Peraturan Menteri kesehatan No 148 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Praktik Perawat, yang mengatur tentang perizinan dan penyelenggaraan praktik yang dilakukan perawat. Peraturan Menteri Kesehatan No 519 tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit yang mengatur hubungan dokter anestesi dengan perawat anestesi dalam pelayanan anestesiologi dan terapi intensif yang didasari oleh adanya peningkatan kebutuhan pelayanan anestesiologi dan terapi intensif yang tidak diimbangi dengan jumlah dan distribusi dokter spesialis anestesiologi secara merata di Indonesia. Dalam hal ini disadari atau tidak bahwa pelayanan keperawatan anestesi dibutuhkan oleh masyarakat sebagai penerima pelayanan yang mengharapkan keamanan dan kualitas yang baik, serta dokter spesialis anestesi sebagai tim dalam pelayanan anestesiologi dan terapi intensif yang mengharapkan perawat anestesi yang memiliki dasar pendidikan dan keterampilan perawatan anestesi guna menunjang pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.
Makin meningkatnya kebutuhan anestesiologi dan terapi intensif yang mencakup pelayanan keperawatan anestesi dan perioperatif di fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia tentunya juga membutuhkan ketersediaan tenaga perawat anestesi yang professional dan kompeten dibidang keperawatan anestesi didukung dengan adanya institusi pendidikan keperawatan anestesi yang memadai, terakreditasi baik, dan diakui oleh pemerintah, tidak hanya satu dua institusi pendidikan karena harus juga memenuhi ketersediaan perawat anestesi yang merata. Disinilah perlunya komunikasi dan kerjasama yang baik antara organisasi profesi dokter spesialis anestesi, perawat anestesi, juga pemerintah sehingga tidak lagi ada keraguan bagi perawat anestesi di Indonesia untuk melakukan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku tidak hanya sementara sampai terpenuhinya jumlah dan pemerataan dokter spesialis anestesi. Organisasi profesi perawat anestesi juga perlu meningkatkan kemampuan dan ilmu pengetahuan bidang keperawatan anestesi bagi anggotanya dengan melibatkan institusi pendidikan sehingga dapat diperoleh perawat anestesi professional sesuai jenjang pendidikan tinggi yang berkelanjutan. Hal ini juga diperlukan terutama oleh institusi pendidikan untuk dapat mengirimkan staf pegajar untuk mendalami keperawatan anestesi di Negara yang sudah maju dalam ilmu keperawatan anestesi, sehingga pendidikan perawat anestesi dapat ditingkatkan tidak hanya jenjang diploma.
Masyarakat juga yang pada akhirnya dapat menikmati pelayanan keperawatan anestesi yang berkualitas bila peraturan perundangan, fasilitas pendidikan dan organisasi profesi tertata dengan baik.
Kepustakaan
IPAI .(2012). Profil Ikatan Perawat Anestesi Indonesia. Diambil dariwww.perawatanestesiindonesia.com pada 01-04-2012
Susilo, C (2010). Indonesia Krisis Dokter Spesialis. Diambil dari www.prakarsa-rakyat.org pada 01-04-2012
Undang-Undang Dasar RI 1945
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Peraturan Menteri kesehatan No 148 tahun 2010 tentang penyelenggaraan Praktik Perawat
Peraturan Menteri Kesehatan No 519 tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit

0 comments:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls