Monday, March 17, 2014

PENDIDIKAN INTEGRATIF


Ada delapan sisi yang harus ditanamkan dalam proses pendidikan integratif dalam keluarga, yaitu pendidikan iman, pendidikan moral, pendidikan fisik, pendidikan intelektual, pendidikan emosi (psikis), pendidikan sosial, pendidikan seksual, dan pendidikan politik
 
a) Pendidikan Iman
Pendidikan iman merupakan pondasi yang kokoh bagi seluruh bagian-bagian pendidikan. Pendidikan iman ini yang akan membentuk kecerdasan spiritual. Komitmen iman yang tertanam pada diri setiap anggota keluarga akan memungkinkannya mengembangkan potensi fitrah dan beragam bakat. Yang dimaksud dengan keimanan adalah keyakinan akan keberadaan Tuhan Yang Maha Esa, Tuhan Yang Maha Melihat perbuatan manusia, Tuhan Yang Maha Membalas perbuatan manusia, Tuhan Yang Maha Adil dalam memberikan hukuman dan pembalasan, Tuhan Yang Maha Mengetahui segala apa yang tampak dan tersembunyi. Inilah hakikat iman yang paling fundamental. Setiap orang merasa dirinya berada dalam pengawasan dan pemeliharaan Tuhan.

Wednesday, January 29, 2014

DOWNLOAD UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

Beberapa saat yang lalu telah di undangkan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menggantikan  UU sebelumnya.
salah satu perubahan yang terdapat dalam UU tersebut adalah perubahan usia pensiun dari 56 tahun menjadi 58 tahun,
Apalagi yang berubah pada UU tersebut, silakan download di link berikut:


SUDAH AMANKAH FASILITAS DI RS KITA





Sejak dicanangkan rencana RSUP Dr Sardjito akan mengikuti akreditasi JCI sampai saat ini sudah cukup banyak perubahan yang kita lakukan. Akan tetapi ternyata sosialisasi dari rencana penilaian JCI tersebut masih harus selalu kita lakukan agar terjadi kesamaan persepsi antara pembuat kebijakan dan program yang dibuat oleh bagian Manajemen Rumah Sakit dengan kita para pelaksana kebijakan tersebut. 

Dari beberapa standar yang ada dalam penilaian JCI akan kita bahas tentang Standar Manajemen Keamanan Fasilitas (MKF), yang merupakan salah satu bagian dari tugas pokok Unit K3. Standar MKF atau Facility Management and Safety (FMS) mengisyaratkan 6 hal yang harus dipenuhi, apakah itu mari kita simak uraian dibawah ini.

Monday, January 27, 2014

Ina CBG’s dan Tragedi Perawat Indonesia


CBG
Skema Pembiayaan Paket INA CBG’s (Dody Firmanda, Ketua Komite Medik RSUP Fatmawati)
Kementerian Kesehatan melalui National Casemix Center (NCC) telah menghitung tarif pelayanan kesehatan di rumah sakit dengan tarif paket Ina CBG’s yang telah diberlakukan mulai 1 Januari 2014 bagi pasien peserta BPJS. Sistem Casemix Ina CBG’s adalah suatu pengklasifikasian atau pengelompokkan dari perawatan holistik pasien yang dirancang untuk menciptakan kelas-kelas yang relatif homogen dalam hal sumber daya yang akan digunakan dan berisikan pasien-pasien dengan karakteristik klinis yang sejenis (George Palmer, Beth Reid). Case Base Group (CBG’s) yaitu cara pembayaran keseluruhan biaya perawatan pasien berdasarkan diagnosis atau kasus yang relatif sama.
CBG Cost adalah jumlah lama hari rawat berdasarkan Case Base Group dikalikan Unit Cost Per Day. Model tarif ini didasarkan pada dua klasifikasi yaitu klasifikasi diagnose medis (ICD X) dan klasifikasi prosedur/tindakan medis (ICD IX-CM). Karena pembiayaan ini didasarkan pada tarif sejenis dan bersifat paket, maka standar pelayanan perlu dibuat, agar tarif paket yang diterima oleh rumah sakit sesuai dengan paket pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit. Standar pelayanan itulah yang kemudian dinamakan Clinical Pathway.
Clinical Pathway dijabarkan dari Panduan Praktek Klinik (PPK) yang merupakan “aplikasi” dari Standar Praktek Kedokteran (SPK). Pengelompokan PPK mengacu pada ICD X untuk diagnosa medis dan ICD IX-CM untuk prosedur atau tindakan medis, yang kemudian dalam INACBG dikenal dengan grouping dan coding. Konsekuensi PPK adalah aplikasi Standar Praktek Kedokteran, artinya tindakan perawat yang jumlahnya ratusan (NIC=540) jelas tidak akan bisa masuk dalam daftar Clinical Pathway. (Tidak percaya, silakan ikuti pelatihan clinical pathway)
Dari uraian di atas, di manakah profesi perawat berada? Padahal profesi perawat memiliki nomenclatur Diagnosa Perawatan yang di tingkat Internasional sebanding dengan ICD X yaitu NANDA-I dan memiliki nomenclatur tindakan perawatan yang sebanding dengan ICD IX-CM yaitu NIC (Nursing Intervention Clasification). Ketika profesi dokter telah “dipaksa” menggunakan bahasa standar internasional (ICD X dan ICD IX-CM) mengapa perawat tidak demikian?
Tentu banyak jawaban dan alibi yang muncul berkenaan dengan ini. Tapi yang jelas bukan karena profesi perawat tidak punya orang pintar. Profesi perawat sudah punya profesor, profesi perawat juga sudah banyak doktor. Bahkan master keperawatan jumlahnya sudah tidak sedikit. Saya pun berkeyakinan bahwa hampir semua mengenal minimal mendengar Diagnosa Perawatan NANDA dan klasifikasi tindakan perawatan NIC. Tapi akan diletakan di mana kedua klasifikasi itu?
Masih ada kesempatan bagi profesi perawat untuk diakui dalam tarif Ina CBG’s itu, karena tarif Ina CBG’s masih akan terus dievaluasi. Penghitungan Unit Cost per Day atau akan lebih sempurna kalau menjadi Unit Cost per Service, sesungguhnya dapat dijadikan kotaknya perawat untuk memasukan dua klasifikasi Nomenclatur Internasional Keperawatan. Sehingga penghitungan Unit Cost per Day / Unit Cost per Service menjadi lebih realistis, karena perawatlah yang mendampingi pasien selama 24 jam di rumah sakit.
Saya juga percaya bahwa Unit Cost per Day yang ditetapkan saat ini dalam tarif Ina CBG’s sudah mengakomodasi semua profesi. Tapi dari mana penghitungannya? Apakah Standar Asuhan Keperawatan yang telah lama ada, telah dijadikan dasar penghitungan Unit Cost per Day dalam Ina CBG’s. Kalau iya, seyogyanya penghitungan Unit Cost per Day dapat diuraikan dalam Nursing Clinical Pathway, agar perawatan pasien dengan karakteristik klinis yang sejenis juga mendapatka pelayanan perawatan yang sama dan standar. Bukan hanya itu, Nursing Clinical Pathway juga bisa dijadikan panduan dalam efisiensi pembiayaan perawatan pasien karena perawatlah yang melayani mereka selama 24 jam.
Saya tidak tahu apakah team NCC bentukan Kementrian Kesehatan telah megakomodasi profesi perawat di dalamnya, dan yang ada di sanapun memikirkan tentang hal ini. Bila tidak, maka inilah tragedi perawat Indonesia, dan kita perlu mengibarkan bendera setengah tiang untuk memperingatinya.
Keputusan Menteri Kesehatan No 49 tahun 2013 tentang Komite Keperawatan mengamanatkan agar perawat di rumah sakit menyusun Kewenangan Klinis Perawat. Padahal Kewenangan Klinis disusun berdasarkan Panduan Praktek Klinik. Bagaimana akan menyusun Kewenangan Klinik Perawat, bila Panduan Praktek Klinik Perawat sama sekali tidak terakomodasi dalam penentuan tarif yang berlaku di rumah sakit. Dari mana praktek perawat akan diaudit, apa perlunya kredensial, apa pentingnya penugasan klinik perawat yang semuanya diamanatkan dalam KMK no 49 tahun 2013 tentang Komite Perawatan jika perawat hanya dijadikan pembantu profesi lain?
Tapi sudahlah…….. Adek saya bilang, “Nasi sudah menjadi matang”. Dan kita tidak perlu menyalahkan siapapun, karena memang kita sendiri yang sampai hari ini tidak memiliki KMK Standar Profesi Perawat apalagi Standar Bahasa Keperawatan untuk menunjukan aktifitas kita yang sangat banyak. Mungkin butuh waktu 20 tahun lagi agar perawat diakui, sampai Standar Bahasa Keperawatan (SNL) masuk kurikulum pendidikan perawat.

disadur dari : nursing informatics 28/1/14

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls