Ditulis oleh Administrator | ||||||||||||||||||
Senin, 09 April 2012 10:11 | ||||||||||||||||||
PERSYARATAN PEMBUATAN STR (berlaku untuk STR Pemutihan) 1. Mengumpulkan berkas melalui Pengurus Komisariat / Pengurus PPNI Kab/Kota / Institusi. Pendidikan Keperawatan persyaratan penerbitan STR yaitu ; a. 2 (dua) lembar ijazah terakhir yang dilegalisir dengan stempel basah. b. Foto berwarna dengan latar berwarna merah ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar. c. Fotocopy SIP atau Sertifikat Kompetensi bagi yang memiliki. d. Bukti Kontribusi ke PPNI Prop. DIY dalam rangka penerbitan STR melalui Bank Mandiri (faktur transfer). kepada Bendahara PPNI Prop. DIY a.n. Sri Hari Ujiningtyas,SKp. No Rekening 137000208078-2 Bank Mandiri. (Kontribusi ke PPNI setiap orang atau setiap penerbitan STR sebesar Rp 100.000 (Seratus ribu rupiah). (Berkas a,b,c dimasukkan dalam stopmap warna merah) 2. Stempel basah yang dimaksud, diutamakan dari Institusi Pendidikan Keperawatan asal perawat. Bagi perawat yang lulus pada institusi pendidikan di luar wilayah Prop. DIY, maka legalisir bisa dilakukan oleh pimpinan institusi tempat bekerja. 3. Berkas dapat ditolak apabila tidak memenuhi syarat sebagaimana point nomor 1 (satu). 4. Bagi perawat yang bekerja di Klinik dan atau Institusi Pelayanan Kesehatan lainnya yang tidak termasuk anggota komisariat, wajib melalui pengurus komisariat terdekat atau komisariat Puskesmas Kecamatan. 5. Pengurus komisariat dan Institusi Pendidikan Keperawatan mengumpulkan berkas STR sebagaimana point 1 (satu). 6. Pengurus komisariat dan Institusi Pendidikan Keperawatan melakukan entry data sesuai dengan formulir isian yang ada dalam bentuk Program Excel. 7. Setelah entry data selesai, dalam bentuk CD-Room/flash disk, beserta kelengkapan berkas dikirim ke Pengurus PPNI Propinsi melalui Pengurus PPNI kabupaten/Kota (Pengurus PPNI Kab/Kota memberikan surat pengantar ke pengurus PPNI Propinsi). 8. Pengurus PPNI Propinsi menyampaikan permohonan STR ke MTKP untuk dimintakan surat pengantar permohonan STR ke MTKI, Selanjutnya data entry dan berkas dikirim ke MTKI dengan tembusan ke Ketua MTKP, Ketua PPNI Kab/Kota dan atau institusi Pendidikan terkait. 9. Pengurus PPNI Propinsi memberikan Surat Tanda Terima Pengurusan STR Kepada Pengurus Komisariat / Pengurus PPNI Kab-Kota / Institusi Pendidikan Keperawatan 10. Pengambilan Surat Tanda Registrasi (STR) apabila sudah selesai, diambil ke Sekretariat PPNI Provinsi dengan menunjukkan Surat Tanda Terimakecuali bagi lulusan baru dari Institusi Pendidikan Keperawatan 11. Untuk tertib administrasi pengumpulan berkas STR dijadwalkan sebagai berikut ;
Dikeluarkan di : Yogyakarta, Maret 2012 Oleh: Pengurus PPNI Propinsi D.I. Yogyakarta Download file klik disini |
Sunday, May 20, 2012
PERSYARATAN PEMBUATAN STR BAGI PERAWAT
6:13 PM
Kancil Jogja
No comments
0 comments:
Post a Comment