Dewasa ini dunia telah menjadi terus meningkatkan kepercayaan pada berbagai teknologi untuk memenuhi kebutuhan informasi. Perkembangan teknologi informasi juga merambah dunia kesehatan. Kebutuhan layanan kesehatan juga termasuk keperawatan yang cepat, efisien dan efektif menjadi tuntutan masyarakat modern saat ini. Masyarakat menjadi semakin familier dengan dunia cyber atau media internet untuk mendapatkan informasi kesehatan. Selanjutnya keinginan berkembang menjadi harapan akan layanan kesehatan melalui media informasi canggih seperti teleconference, videoconference, call center yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus meninggalkan rumah.
Pertumbuhan Pengguna internet di Indonesia semakin meningkat. Pada tahun 2010 ada sekitar 54 juta pengguna internet di Indonesia. Sebuah angka yang fantastis besarnya dan meruapakn sebuah peluang bagi perawat untuk meningkatkan cakupan pelayanan keperawatan keseluruh wilayah Indonesia dengan efisiensi yang tinggi. teknologi informasi internet tersebut, istilah telemedicine, telehealth dan telenursing menjadi popular sebagai salah satu model layanan kesehatan. (Martono N. www.inna.ppni.org .2006).
Telenursing sudah diterapkan di berbagai negara seperti di Amerika, Yunani, Israel, Jepang, Italia, Denmark, Belanda, Norwegia, Jordania, India dan bahkan Malaysia. Organisasi perawat Amerika pada tahun 1999 telah merekomendasikan pengembangan analisa komprehensif penggunaan telenursing. Di Amerika Serikat, 36% peningkatan kebutuhan perawat home care dalam 7 tahun mendatang dapat ditanggulangi dengan telenursing dan di negara lainpun dilaporkan telah menggunakan pelayanan telekomunikasi di rumah untuk perawatan home care dengan telenursing.
Layanan kesehatan khususnya keperawatan jarak jauh dengan menggunakan media teknologi informatika (internet) memberikan kemudahan bagi masyarakat. Masyarakat atau pasien tidak perlu datang ke rumah sakit, dokter atau perawat untuk mendapatkan layanan kesehatan. Waktu yang diperlukan untuk layanan kesehatan juga semakin pendek. Pasien dapat hanya dirumah dan melakukan kontak via internet atau melalui video converence untuk mendapatkan informasi kesehatan, perawatan dan bahkan sampai pengobatan. Banyak manfaat lain bila kita menggunakan teknologi dalam layanan keperawatan jarak jauh (Telenursing )diantaranya:
1. Efektif dan efisien dalam segi biaya keperawatan.
2. Dengan sumber daya minimal dapat meninggkatkan cakupan dan jangkauan pelayanan keperawatan tanpa batas geografis
3. Dapat mengurangi jumlah kunjungan dan lama hari rawat di rumah sakit
4. Dapat dimanfaatkan dalam bidang pendidikan keperawatan ( model distance learning) dan perkembangan riset keperawatan berbasis informatika kesehatan. Telenursing dapat juga digunakan dikampus dengan video conference, pembelajaran on line dan Multimedia Distance Learning.
Selain itu telekomonuikasi elektronikal merupakan akses terbaik untuk kesempatan pendidikan, metode baru dalam pendokumentasian, peningkatan akses informasi, pengembangkan kemampuan pengambilan keputusan yang dapat membantu melakukan perubahan dalam profesionalisasi perawat.
Praktik keperawatan jarak jauh (telenursing) di Indonesia belum berkembang seperti di Negara-negara maju seperti di Amerika atau Australia. Penggunaan telenursing di Indonesia masih terbatas pada area pendidikan seperti yang dikembangkan di UGM melalui program e-learning atau model e-lisa yang terintegrasi di semua fakultas UGM dan beberapa universitas swasta lainnya.
Baru-baru ini di Indonesia berdiri organisasi yang bergerak dalam layanan asuhan keperawatan di rumah ( Home Care.) Home care di Indonesia belum menggunakan system Telenursing, akan tetapi masih bersifat home visit, artinya perawat mendatangi rumah-rumah pasien untuk dilakukan perawatan secara langsung tidak menggunakan jasa teknologi canggih. Media yang digunakan masih sebatas penggunaan media telepon sebagai call center. Itupun masih terbatas pada kota-kota besar, kota – kota kabupaten belum tersentuh layanan home care.
Asuhan keperawatan model ini ( home care ) sebenarnya bisa dikatakan sebagai layanan asuhan keperawatan jarak jauh ( telenursing) walaupun sangat sederhana. Setidaknya organisai profesi dapat segera membangun konsep pengembangan layanan perawatan jarak jauh dengan mengembangkan Home Care yang sudah mulai berjalan dengan meningkatkan cakupan layanan ke daerah-daerah dan pada akhirnya kita benar-benar bisa mengembangkan layanan melalui penggunaan fasilitas teknologi yang lebih canggih.
Yang perlu disiapkan adalah bagaimana menjawab pertanyaan tentang legalitas daripada layanan kesehatan ( keperawatan jarak jauh) sebagai berikut : Apakah menurut praktisi perawatan dan profesi perawatan, perawatan yang disajikan secara elektronis jarak jauh merupakan praktek ilmu perawatan. Apakah asuhan perawatan dengan tanpa sentuhan tangan perawat dan hanya menggunakan komunikasi telekonference sudah dapat dikatakan sebagai asuhan keperawatan yang legal?
Sebenarnya pertanyaan tersebut sudah terjawab bila kita mendasari dengan cara kerja Telenursing, dimana perawat menggunakan pengetahuan, ketrampilan, pertimbangan dan pemikiran kritis yang yang tidak bisa dipisahkan di (dalam) ilmu Pendidikan perawatan. Aktivitas tersebut sudah dapat diberikan Lisensi melakukan asuhan keperawatan. Definisi legal ilmu perawatan hampir selalu meliputi 1) Penggunaan ilmu perawatan pendidikan, 2) Pemikiran kritis, dan 3) Pengambilan keputusan. Jadi jelaslah bahwa Telenursing merupakan peluang kerja profesi keperawatan yang legal. Tantunya dukungan organisai profesi dalam perijinan sangat dibutuhkan.
Pertumbuhan Pengguna internet di Indonesia semakin meningkat. Pada tahun 2010 ada sekitar 54 juta pengguna internet di Indonesia. Sebuah angka yang fantastis besarnya dan meruapakn sebuah peluang bagi perawat untuk meningkatkan cakupan pelayanan keperawatan keseluruh wilayah Indonesia dengan efisiensi yang tinggi. teknologi informasi internet tersebut, istilah telemedicine, telehealth dan telenursing menjadi popular sebagai salah satu model layanan kesehatan. (Martono N. www.inna.ppni.org .2006).
Telenursing sudah diterapkan di berbagai negara seperti di Amerika, Yunani, Israel, Jepang, Italia, Denmark, Belanda, Norwegia, Jordania, India dan bahkan Malaysia. Organisasi perawat Amerika pada tahun 1999 telah merekomendasikan pengembangan analisa komprehensif penggunaan telenursing. Di Amerika Serikat, 36% peningkatan kebutuhan perawat home care dalam 7 tahun mendatang dapat ditanggulangi dengan telenursing dan di negara lainpun dilaporkan telah menggunakan pelayanan telekomunikasi di rumah untuk perawatan home care dengan telenursing.
Layanan kesehatan khususnya keperawatan jarak jauh dengan menggunakan media teknologi informatika (internet) memberikan kemudahan bagi masyarakat. Masyarakat atau pasien tidak perlu datang ke rumah sakit, dokter atau perawat untuk mendapatkan layanan kesehatan. Waktu yang diperlukan untuk layanan kesehatan juga semakin pendek. Pasien dapat hanya dirumah dan melakukan kontak via internet atau melalui video converence untuk mendapatkan informasi kesehatan, perawatan dan bahkan sampai pengobatan. Banyak manfaat lain bila kita menggunakan teknologi dalam layanan keperawatan jarak jauh (Telenursing )diantaranya:
1. Efektif dan efisien dalam segi biaya keperawatan.
2. Dengan sumber daya minimal dapat meninggkatkan cakupan dan jangkauan pelayanan keperawatan tanpa batas geografis
3. Dapat mengurangi jumlah kunjungan dan lama hari rawat di rumah sakit
4. Dapat dimanfaatkan dalam bidang pendidikan keperawatan ( model distance learning) dan perkembangan riset keperawatan berbasis informatika kesehatan. Telenursing dapat juga digunakan dikampus dengan video conference, pembelajaran on line dan Multimedia Distance Learning.
Selain itu telekomonuikasi elektronikal merupakan akses terbaik untuk kesempatan pendidikan, metode baru dalam pendokumentasian, peningkatan akses informasi, pengembangkan kemampuan pengambilan keputusan yang dapat membantu melakukan perubahan dalam profesionalisasi perawat.
Praktik keperawatan jarak jauh (telenursing) di Indonesia belum berkembang seperti di Negara-negara maju seperti di Amerika atau Australia. Penggunaan telenursing di Indonesia masih terbatas pada area pendidikan seperti yang dikembangkan di UGM melalui program e-learning atau model e-lisa yang terintegrasi di semua fakultas UGM dan beberapa universitas swasta lainnya.
Baru-baru ini di Indonesia berdiri organisasi yang bergerak dalam layanan asuhan keperawatan di rumah ( Home Care.) Home care di Indonesia belum menggunakan system Telenursing, akan tetapi masih bersifat home visit, artinya perawat mendatangi rumah-rumah pasien untuk dilakukan perawatan secara langsung tidak menggunakan jasa teknologi canggih. Media yang digunakan masih sebatas penggunaan media telepon sebagai call center. Itupun masih terbatas pada kota-kota besar, kota – kota kabupaten belum tersentuh layanan home care.
Asuhan keperawatan model ini ( home care ) sebenarnya bisa dikatakan sebagai layanan asuhan keperawatan jarak jauh ( telenursing) walaupun sangat sederhana. Setidaknya organisai profesi dapat segera membangun konsep pengembangan layanan perawatan jarak jauh dengan mengembangkan Home Care yang sudah mulai berjalan dengan meningkatkan cakupan layanan ke daerah-daerah dan pada akhirnya kita benar-benar bisa mengembangkan layanan melalui penggunaan fasilitas teknologi yang lebih canggih.
Yang perlu disiapkan adalah bagaimana menjawab pertanyaan tentang legalitas daripada layanan kesehatan ( keperawatan jarak jauh) sebagai berikut : Apakah menurut praktisi perawatan dan profesi perawatan, perawatan yang disajikan secara elektronis jarak jauh merupakan praktek ilmu perawatan. Apakah asuhan perawatan dengan tanpa sentuhan tangan perawat dan hanya menggunakan komunikasi telekonference sudah dapat dikatakan sebagai asuhan keperawatan yang legal?
Sebenarnya pertanyaan tersebut sudah terjawab bila kita mendasari dengan cara kerja Telenursing, dimana perawat menggunakan pengetahuan, ketrampilan, pertimbangan dan pemikiran kritis yang yang tidak bisa dipisahkan di (dalam) ilmu Pendidikan perawatan. Aktivitas tersebut sudah dapat diberikan Lisensi melakukan asuhan keperawatan. Definisi legal ilmu perawatan hampir selalu meliputi 1) Penggunaan ilmu perawatan pendidikan, 2) Pemikiran kritis, dan 3) Pengambilan keputusan. Jadi jelaslah bahwa Telenursing merupakan peluang kerja profesi keperawatan yang legal. Tantunya dukungan organisai profesi dalam perijinan sangat dibutuhkan.
0 comments:
Post a Comment