Friday, May 18, 2012

SOSIALISASI PANDUAN HOME HEALTH CARE BAGI PERAWAT

Pelayanan yang berkesinambungan dan komprehensif sekarang ini menjadi tantangan tersendiri bagi dep kes, bukan hanya tenaga tetapi juga system yang belum terbentuk dengan baik.Pelayanan kesinambungan antara rumah sakit dan puskesmas juga dibicarakan pada pertemuan tersebut, sering klien tidak ditangani secara tuntas setelah pulang dari rumah sakit. Dari beberapa masalah tersebut kita sepakat bahwa dibutuhkan seorang manajer kasus atau koordinator  kasus untuk menangani pasien secara individu di rumah sehingga program home care bias dilaksanakan oleh perawat.
Dalam pelaksanaannya harus mempunyai institusi sebagai Pengelola Perawatan Kesehatan di Rumah adalah  unit institusi yang bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan perawatan kesehatan di rumah baik penyediaan tenaga, sarana dan peralatan serta mekanisme pelayanan sesuai standar yang ditetapkan. Pengelola dapat berkedudukan sebagai salah satu bagian dari pelayanan kesehatan di rumah sakit/klinik/Puskesmas, atau dapat pula berkedudukan terpisah secara mandiri.
Ibu suharsi SKM,M.Kes menyajikan tentang konsep home health care secara konsep dan praktek dengan gamblang sehingga peserta mendapat wawasan dan ilmu baru yang sangat bermanfaat. Di lanjutkan dengan presentasi pelaksanaan PUSPA (pusat pelayanan kesehatan keluarga di pesisir utara) oleh Program Studi Ilmu Keperawatan –FK-UNDIP, yaitu bentuk pelayanan keperawatan baik individu, keluarga, dan masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan di daerah pantai. Sebuah pengalaman praktek mahasiswa yang ternyata sebagai modal diskusi antara peserta pertemuan tersebut.
Apa itu manajer kasus? yang dalam buku panduan disebut koordinator kasus.
Koordinator kasus adalah seorang perawat dengan kriteria tertentu baik yang masih aktif maupun yang sudah memasuki masa pensiun. Mereka bisa berasal dari Puskesmas, Rumah Sakit, Klinik, Petugas Kesehatan Swasta dan lain-lain. Seorang Koordinator Kasus dapat mengkoordinir 10-20 orang pelaksana perawatan yang bekerja baik secara suka rela maupun yang menerima imbalan dari Lembaga Swadaya Masyarakat atau masyarakat(depkes,2003)
Koordinator/ manajer Kasus
Bagan 1. Tata Hubungan Antar Unsur
Perawatan kesehatan usia lanjut di rumah dilaksanakan dengan melibatkan 4 unsur komponen yaitu Klien, Pengasuh, Pengelola Perawatan Kesehatan di Rumah yaitu Koordinator Kasus dan Pramusila, yang merupakan syarat minimal dan harus ada dalam sistem perawatan kesehatan di rumah. Keempat unsur tersebut berinteraksi secara proporsional dan saling mempengaruhi dalam proses perawatan kesehatan usia lanjut di Rumah dan merupakan bagian dari sistem pelayanan yang profesional. Apabila salah satu dari komponen tersebut tidak berfungsi secara baik, maka pelayanan yang diberikan sulit untuk memberikan hasil yang optimal. Hubungan antara unsur atau komponen dapat dilihat bagan 1. Dalam sistem ini setiap komponen mempunyai hak dan kewajibannya masing-masing, sehingga diharapkan tidak akan merugikan salah satu pihakpun karena pelayanan yang diberikan dapat dikendalikan oleh masing-masing pihak.
Syarat-syarat seseorang yang menjalankan tugas sebagai Koordinator Kasus adalah
1)      mempunyai ijazah formal pendidikan keperawatan yang diakui oleh pemerintah minimal Diploma-3,
2)      mempunyai sertifikat pelatihan Perawatan Kesehatan Usia Lanjut di Rumah dan sertifikat Pengelolaan Perawatan Kesehatan di Rumah yang dikeluarkan oleh institusi yang berwenang,
3)      pengalaman bekerja di unit pelayanan kesehatan minimal 3 (tiga) tahun,
4)      mempunyai minat dan motivasi yang tinggi dalam perawatan kesehatan klien,
5)      mampu melakukan pengkajian dan melakukan analisis terhadap kasus untuk menyusun rencana intervensi,
6)      mampu bekerja sama dalam tim dan memmimpin Pramusila,
7)      mampu memberikan pelayanan sesuai dengan etika yang ditetapkan.
  1. Hak Koordinator Kasus adalah
1)      berhak mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan perjanjian kerja,
2)      memperoleh perlakuan yang layak sesuai norma yang berlaku,
3)      memperoleh informasi yang berkaitan dengan perubahan pelayanan, perubahan pembiakan pelayanan dan kemungkinan dihentikannya perjanjian kerja,
4)      berhak mengemukakan pendapat yang berkaitan dengan peningkatan mutu pelayanan serta perlindungan terhadap Pramusila maupun klien,
5)      mendapat perlindungan hukum atas tindakan yang dirasakan merugikan,
6)      memperoleh dukungan dari Pengelola, Pramusila dan klien serta keluarganya dalam melaksanakan tugasnya.
  1. Kewajiban Koordinator Kasus adalah
1)      mentaati peraturan dan disiplin kerja yang telah ditetapkan oleh Pengelola,
2)      memberikan pelayanan yang profesional dan bermutu sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan serta kode etik profesi,
3)      merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya berkaitan dengan keadaan klien kecuali untuk kepentingan klien/hukum,
4)      melaksanakan tugas sebagai koordinator yaitu diantaranya mengkoordinir, memberikan bimbingan teknis, mengadakan monitoring dan evaluasi terhadap pekerjaan Pramusila,
5)      bekerja sama dan saling mendukung dengan pelaksana pelayanan lainnya dalam tim pelayanan demi keberhasilan pelayanan,
6)      menghargai hak-hak Pramusila dan klien,
7)      membuat  laporan rutin kepada Pengelola.
Perawatan kesehatan usia lanjut di rumah sebagai salah satu kegiatan yang bernuansa pemberdayaan keluarga akan berjalan dengan baik dan optimal bilamana ada komponen pokok yang dimaksud adalah Klien, Pengasuh, koordinator kasus yang akan mengatur kebutuhan klien akan pelayanan kesehatan baik dokter, gizi, fisioterapis dan sebagainya.
  1. Klien dalam perawatan kesehatan pra usia lanjut dan usia lanjut di rumah terdiri dari pra usia lanjut atau usia lanjut senagai penerima perawatan kesehatan di rumah. Dalam hal ini salah satu anggota keluarga sebagai penanggung jawab yang mewakili klien.
  1. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pra usia lanjut atau usia lanjut sebagai klien dalam menerima perawatan kesehatan di rumah yang dilakukan oleh Pramusila adalah sebagai berikut.
1)      Mempunyai keluarga atau pihak lain yang akan bertanggung jawab atau menjadi wali/pendamping bagi klien dalam berinteraksi dengan Koordinator maupun Pramusila.
2)      Bersedia menandatangani persetujuan (inform consent)/perjanjian kerja dengan Pengelola Perawatan Kesehatan di Rumah untuk memenuhi kewajiban, tanggung jawab dan haknya dalam menerima pelayanan.
  1. Sedangkan hak-hak seorang klien adalah sebagai berikut.
1)      Memperoleh informasi tentang hak dan kewajibannya termasuk pembiayaan pelayanan.
2)      Mendapat pelayanan profesional.
3)      Mendapat penjelasan tentang rencana pelayanan yang akan diberikan.
4)      Berpartisipasi atau menolak penetapan rencana, pelaksanaan tindakan dan perubahan asuhan yang dapat mempengaruhi kesehatannya.
5)      Memperoleh perlakuan yang layak dari pelaksana pelayanan yang mempunyai identitas yang jelas.
6)      Berhak mengemukakan pendapat tentang perubahan pelayanan atau pergantian pelaksana pelayanan yang melayani tanpa rasa takut ditolak atau menerima perlakuan diskriminasi.
7)      Mendapat perlindungan hukum atas tindakan yang diterima dan dirasakan merugikan dan menyimpang dari perjanjian.
  1. Kewajiban sebagai klien dalam perawatan kesehatan di rumah adalah sebagai berikut.
1)      Mematuhi perjanjian kerja/kesepakatan yang telah dibuat bersama.
2)      Melaksanakan kewajiban membayar pelayanan yang diterima sesuai dengan biaya yang telah disepakati.
3)      Bekerjasama dengan pelaksana pelayanan yang memberikan pelayanan.
4)      Menghargai hak pelaksana pelayanan sesuai norma yang berlaku.
  1. Pengasuh dalam perawatan kesehatan usia lanjut di rumah adalah salah seorang anggota keluarga sanak famili, tetangga atau relawan yang bertugas menjaga dan merawat klien sehari-hari di rumah. Para pengasuh ini pada umumnya adalah seorang perempuan atau laki-laki yang dapat memberikan dukungan dan bantuan kepada klien, sehingga mereka dapat diberdayakan selama mungkin sesuai kondisinya. Syarat sebagai Pengasuh :
1)      bersedia menjaga dan merawat klien di rumah,
2)      berusia minimal 20 tahun,
3)      pendidikan minimal SLTP,
4)      sabar, telaten, dan memahami kejiwaan klien.
  1. Hak sebagai Pengasuh :
1)      memperoleh informasi tentang hak dan kewajibannya,
2)      memperoleh perlakuan yang layak sesuai norma yang berlaku,
3)      berhak mengemukakan pendapat yang berkaitan dengan masalah-masalah klien,
4)      mendapat perlindungan hukum atas tindakan yang diterima dan dirasakan merugikan.
  1. Kewajiban sebagai Pengasuh :
1)      melaksanakan tugas sesuai  dengan rencana pelayanan yang telah disepakati,
2)      merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya berkaitan dengan keadaan klien,
3)      menghargai hak pribadi klien.
Pramusila adalah seorang perempuan atau laki-laki yang melaksanakan kegiatan perawatan kesehatan klien di rumah termasuk kegiatan-kegiatan pendukung lainnya baik secara suka rela maupun menerima imbalan.Pramusila merupakan salah satu komponen penting untuk mencapai keberhasilan perawatan kesehatan di rumah. Tugasnya adalah memberikan pelayanan perawatan kesehatan secara berkala atau sesuai kebutuhan klien di rumah termasuk pelayanan pendukung lainnya, seperti menemani klien bicara, membantu keperluan klien, membantu perawatan diri dan lain-lain.
Ada 3 (tiga) jenis Pramusila :
1) Pramusila Sukarela (Pramusila Tipe A)
adalah pramusila yang bekerja tanpa menerima imbalan dengan motivasi ingin meringankan penderitaan usia lanjut, mengisi waktu luang, atau sekadar bersosialisasi dan sebagainya.
2) Pramusila yang mendapat imbalan sekadarnya (Pramusila Tipe B)
adalah Pramusila yang melaksanakan perawatan kesehatan klien di rumah dengan menerima imbalan untuk pengganti transport. Imbalan tersebut dapat berasal langsung dari klien, masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat atau yayasan serta donor lainnya.
3) Pramusila yang mendapat imbalan penuh (Pramusila Tipe C)
adalah Pramusila yang melaksanakan perawatan kesehatan usia lanjut di rumah dengan menerima imbalan penuh sesuai standar upah yang berlaku. Imbalan tersebut utamanya berasal dari klien atau keluarganya, masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, yayasan dan donor lainnya.
Seorang Pramusila dapat menangani 1 (satu) atau beberapa orang klien, dan seorang klien bisa ditangani oleh satu atau lebih Pramusila, yaitu Pramusila sukarela dan sekaligus Pramusila yang dibayar penuh.
KOMPONEN PENUNJANG
Komponen penunjang terdiri dari Tim Perawatan Kesehatan Masyarakat yang berada di Puskesmas, dokter keluarga yang berada di masyarakat dan Tim Rawat Rumah yang berada di Rumah Sakit, baik Rumah Sakit yang tidak mempunyai maupun yang telah mempunyai Klinik Geriatri.
  1. a. Tim Perawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas)
Tim Perawatan Kesehatan Masyarakat adalah Unit Perawatan Kesehatan di Rumah yang berada di Puskesmas yang terdiri dari berbagai kategori tenaga kesehatan di Puskesmas.
  1. b. Dokter Keluarga
Dokter Keluarga yaitu dokter yang melaksanakan praktek kedokteran keluarga baik secara mandiri maupun berkelompok.
  1. c. Tim Rawat Rumah (RR)
Pelayanan rawat rumah berbasis rumah sakit yang diselenggarakan oleh rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan rujukan diberikan kepada klien di rumah setelah menjalani rawat inap untuk mengatasi kondisi akut. Pelayanan kesehatan yang diberikan bersifat holistik dengan memperhatikan aspek psikososial, ekonomi dan budaya, yang penyelenggaranya bekerjasama dengan Puskesmas sebagai penyelenggara pelayanan di tingakt dasar.
Tim Rawat Rumah terdiri dari dokter, perawat, bidan, ahli gizi, terapis, dan lain-lain yang bertugas melakukan tindak lanjut pelayanan kepada klien di rumah.
  1. Pramusila
  1. Persyaratan untuk dapat menjadi Pramusila.
1)      Pramusila tipe A
Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam menjalankan tugas sebagai Pramusila tipe A adalah
a)      bersedia bekerja secara sukarela minimal selama 1 tahun,
b)      berusia minimal 20 tahun,
c)      pendidikan minimal SLTP,
d)     sabar, telaten dan memahami kejiwaan klien,
e)      mendapatkan pelatihan.
2)      Pramusila tipe B
Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam menjalankan tugas sebagai Pramusila tipe B adalah
a)      berusia minimal 20 tahun,
b)      bersedia melaksanakan tugas dengan imbalan sekedarnya,
c)      pendidikan minimal SLTP,
d)     sabar, telaten dan memahami kejiwaan klien,
e)      mendapatkan pelatihan.
3)      Pramusila tipe C
Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam menjalankan tugas sebagai Pramusila tipe C adalah
a)      berusia minimal 20 tahun,
b)      mempunyai sertifikat pelatihan Perawatan Kesehatan di Rumah,
c)      mampu memberikan pelayanan secara mandiri dan bertanggung jawab,
d)     mampu menjalankan standar prosedur yang ditetapkan,
e)      mampu memberikan pelayanan sesuai dengan etika yang ditetapkan,
f)       bersedia melakukan kontrak kerja dengan Pengelola Perawatan Kesehatan di Rumah,
g)      sabar, telaten dan memahami kejiwaan klien.
  1. Baik sebagai Pramusila tipe A, tipe B maupun tipe C, dalam menjalankan Perawatan Kesehatan di Rumah mempunyai hak sebagai berikut.
1)      Berhak mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan perjanjian kerja kecuali bagi Pramusila sukarela.
2)      Memperoleh perlakuan yang layak sesuai norma yang berlaku.
3)      Memperoleh informasi yang berkaitan dengan setiap perubahan pelayanan, perubahan pembiayaan pelayanan dan kemungkinan dihentikannya perjanjian kerja.
4)      Berhak mengemukakan pendapat yang berkaitan dengan peningkatan mutu pelayanan serta perlindungan terhadap pelaksana pelayanan maupun klien.
5)      Mendapat perlindungan hukum atas tindakan yang dirasakan merugikan.
6)      Memperoleh dukungan dari Pengelola dan klien serta keluarganya dalam melaksanakan tugasnya.
  1. Sedangkan kewajiban Pramusila adalah sebagai berikut.
1)      Mentaati peraturan dan disiplin kerja yang telah ditetapkan oleh Pengelola.
2)      Memberikan pelayanan bermutu.
3)      Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya berkaitan dengan keadaan klien kecuali untuk kepentingan klien/hukum.
4)      Melaksanakan tugas sesuai dengan rencana pelayanan yang telah disepakati.
5)      Bekerja sama dan saling mendukung dengan pelaksana pelayanan lainnya dalam tim pelayanan demi keberhasilan pelayanan.
6)      Menghargai hak-hak klien.
7)      Membuat  laporan rutin ke Koordinator Kasus.
PERAWATAN KESEHATAN USIA LANJUT DI RUMAH
Agar perawatan kesehatan usia lanjut di rumah terlaksana dengan baik maka pelaksanaannya dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan penilaian. Kegiatan ini juga harus mempunyai indikator pencapaian untuk dapat diukur keberhasilannya.
  1. A. PERENCANAAN
Dalam proses perencanaan ada beberapa tahapan yang harus dilalui yaitu
  1. 1. Identifikasi masalah
Diawali dengan pengumpulan data dengan pendekatan konsep wilayah dan Kelompok Usia Lanjut untuk mendapatkan data-data yang diperlukan, dilanjutkan dengan tahap analisis masalah dan perumusan masalah.
  1. Pengumpulan data
Tahap pengumpulan data ini dapat dilakukan dengan pendekatan konsep wilayah melalui Kelompok Usia Lanjut untuk mendapatkan data yang diperlukan. Data-data tersebut antara lain berapa jumlah pra usia lanjut dan usia lanjut yang berada di wilayah tersebut, jumlah yang membutuhkan perawatan di rumah karena mempunyai gangguan fisik, psikologis, penyakit kronis atau penanganan pasca rawat inap.
  1. Analisis masalah
Analisis ini dilakukan terhadap masalah-masalah kesehatan yang tercatat dalam data secara kualitatif maupun kuantitatif.
  1. Perumusan masalah
Dari perumusan masalah akan diidentifikasi apakah klien membutuhkan perawatan di rumah atau tidak, jenis perawatan, berat beban perawatan dan seberapa besar tim perawatan yang akn melakukan intervensi serta berapa orang Pramusila yang terlibat di dalamnya.
  1. 2. Identifikasi sumber daya
Identifikasi sumber daya meliputi identifikasi tenaga pelaksana, dana dan sarana serta prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan perawatan di rumah.
  1. Identifikasi tenaga pelaksana
Melakukan identifikasi tenaga pelaksana yang terlibat dalam perawatan kesehatan usia lanjut di rumah meliputi Pengasuh, Pramusila dan Koordinator Kasus.
  1. Identifikasi dana
Dana yang dibutuhkan bagi pelaksanaan kegiatan perawatan kesehatan di rumah dapat bersumber dari swadana masyarakat, dana senat atau dana dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dana tersebyt dipergunakan untuk proses pemilihan dan pelatihan Pramusila serta dana operasional yaitu dana untuk upah Koordinator Kasus maupun Pramusila Tipe B dan C. Sedangkan untuk Pramusila tipe A walaupun bersifat sukarela tetap akan membutuhkan biaya dalam proses pemilihan dan pelatihan.
  1. Identifikasi sarana dan prasarana
Sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam perawatan di rumah misalnya :
1)      kit usia lanjut,
2)      buku pedoman,
3)      KMS usia lanjut,
4)      Buku pemantauan kesehatan usia lanjut,
5)      Format pencatatan dan pelaporan.
  1. 3. Penyusunan rencana kerja
Berdasarkan identifikasi masalah dan identifikasi sumber daya disusun rencana kerja yang jelas, spesifik, terukur dan mempunyai daya ungkit yang jelas dengan menggunakan prinsip manajemen (4W 1H). Untuk lebih jelasnya informasi lebih lengkap dapat membaca perencanaan tingkat Puskesmas pada Buku Pedoman Perencanaan Tingkat Puskesmas.
  1. B. PELAKSANAAN
Untuk melaksanakan perawatan kesehatan klien di rumah, perlu dilakukan tahapan kegiatan sebagai berikut.
  1. Pemilihan dan pelatihan Pramusila
    1. Pemilihan Pramusila
Proses pemilihan Pramusila dapat dilakukan dengan pendekatan melalui anggota Kelompok Usia Lanjut, Karang Taruna, Pramuka, Kelompok Pengajian, Kelompok Jemaat Gereja dan sebagainya. Calon Pramusila yang berminat untuk selanjutnya diseleksi berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan.
  1. Pelatihan Pramusila
Agar dapat melakukan tugasnya dengan baik maka Pramusila perlu mendapatkan pelatihan. Pelatihan dilakukan oleh Pengelola Perawatan Kesehatan di Rumah bekerjasama dengan Puskesmas dan Rumah Sakit setempat.
1)      Materi pelatihan terdiri dari :
a)      kebijakan program kesehatan usia lanjut,
b)      proses menua,
c)      jenis gangguan dan penyakit pada usia lanjut,
d)     gizi usia lanjut,
e)      personal hygiene (kebersihan diri),
f)       dasar-dasar merawat orang sakit,
g)      kesehatan jiwa usia lanjut,
h)      fisioterapi,
i)        kebugaran jasmani,
j)        pengobatan alternatif,
k)      home care,
l)        kewirausahaan
m)    komunikasi/penyuluhan,
n)      praktek di Rumah Sakit, Panti Wredha, Rumah.
2)      Waktu pelatihan
Waktu yang digunakan untuk pelatihan Pramusila adalah selama 12 minggu dimana 1 minggu = 5 hari, 1 hari = 6 jam pelajaran, 1 jam pelajaran = 45 menit. Pelatihan terdiri dari teori 4 minggu, praktek di Rumah Sakit 4 minggu, praktek di Panti Wredha 1 minggu dan praktek home care 3 minggu.
Mekanisme Perawatan Kesehatan di Rumah
Mekanisme kegiatan perawatan kesehatan usia lanjut di rumah meliputi tahapan sebagai berikut.
  1. Klien dapat dijaring melalui keluarga, masyarakat, Rumah Sakit, Unit Rawat Rumah dan praktek pribadi tenaga kesehatan serta dari pendataan puskesmas.
  2. Pengelola Perawatan Kesehatan di Rumah yang berada di Puskesmas menerima rujukan atau mencari kasus untuk selanjutnya diteruskan kepada Tim Perawatan Kesehatan di Rumah.
  3. Koordinator Kasus dengan melibatkan Tim Perawatan Kesehatan di Rumah akan menentukan apakah klien secara medis layak di rawat di tempat tinggal mereka atau dirujuk ke institusi pelayanan kesehatan lain (Puskesmas, Klinik dan Rumah Sakit).
  4. Selanjutnya klien akan menerima pelayanan dari pelaksana pelayanan Perawatan Kesehatan di Rumah dari Pramuwerdha atau tenaga profesional lainnya. Pelayanan dikoordinir dan dikendalikan oleh Koordinator Kasus. Setiap tindakan yang diberikan kepada klien oleh semua pelaksana pelayanan harus diketahui oleh Koordinator Kasus.
  5. Secara periodik Koordinator Kasus akan melakukan pemantauan dan penilaian tentang pelayanan yang diberikan.
Untuk lebih jelasnya mekanisme perawatan kesehatan pra usia lanjut dan usia lanjut di rumah dapat dilihat pada bagan berikut ini.
Bagan 2. Mekanisme Perawatan Kesehatan Usia Lanjut di Rumah
Keterangan :
: untuk klien yang memenuhi persyaratan rawat rumah
: untuk klien yang memerlukan perawatan yang lebih  intensif (layanan rujukan)
  1. Lingkup Pelayanan
Lingkup pelayanan kesehatan di rumah meliputi pelayanan perawatan yang komprehensif dan holistik (fisik, psikologik, sosial dan spiritual) dengan sasaran :
1)      usia lanjut mandiri
Pelayanan yang ditujukan untuk usia lanjut mandiri adalah meliputi kegiatan promotif dan preventif,
2)      usia lanjut pasca awat inap dan risiko tinggi
disamping pelayanan promotif dan preventif maka perawatan kesehatan di rumah ditujukan untuk kegiatan kuratif dan rehabilitasi untuk mempertahankan kondisi dan mengembalikan fungsi yang terganggu seoptimal mungkin.
  1. C. PEMANTAUAN DAN PENILAIAN
Pemantauan dan penilaian meliputi program dan pelayanan. Untuk pemantauan dan penilaian program meliputi :
  1. prosentase pra usia lanjut dan usia lanjut yang dilayani,
  2. prosentase Pramusila yang mendapat pelatihan,
  3. prosentase Pramusila yang aktif melaksanakan perawatan kesehatan pra usia lanjut dan usia lanjut di rumah,
  4. prosentase pengasuh yang terlibat dalam perawatan kesehatan pra usia lanjut  dan usia lanjut di rumah,
  5. tersedianya jadwal kegiatan dan notulen rapat Tim Perawatan Kesehatan di Rumah.
Pemantauan dan penilaian pelayanan meliputi :
  1. kemandirian usia lanjut yang dilayani,
  2. frekuensi kunjungan Pramusila atau pelaksana pelayanan perawatan kesehatan di rumah
  3. D. INDIKATOR
Untuk dapat menilai hasil pemantauan dan penilaian tersebut di atas, diperlukan indikator sebagai berikut.
Matriks 1. Indikator Perawatan Kesehatan Usia Lanjut di Rumah
No
Indikator
(dalam kurun waktu 1 tahun)
Target nasional
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
Prosentase pra usia lanjut yang dilayani (proporsi pra usia lanjut yang mendapat pelayanan dari yang membutuhkan pelayanan)
Prosentase usia lanjut yang dilayani (proporsi usia lanjut yang mendapat pelayanan dari yang membutuhkan pelayanan)
Prosentase Pramusila yang telah mendapat pelatihan
Prosentase Pramusila yang aktif melakukan pelayanan
Prosentase pengasuh yang terlibat dalam perawatan kesehatan di rumah
Jadwal kegiatan tim
Notulen rapat tim minimal sekali dalam seminggu
Prosentase peningkatan kemandirian klien yang dirawat dinilai berdasarkan indeks ADL (Kazt, 1960)
Frekuensi kunjungan Pramusila sesuai kontrak kerja
……………………%
……………………%
……………………%
……………………%
……………………%
Ada/tidak
Ada/tidak
……………………%
Ada/tidak
Referensi:
Departemen Kesehatan dirjen pelayanan medik, Pedoman perawatan kesehatan
di rumah. 2002.

0 comments:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls