MENGAPA
DIPERLUKAN K3 RS ?
Rumah
sakit adalah suatu tempat kerja dengan kondisi yang mempunyai bahaya resiko
kesehatan, sehingga harus menerapkan upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja
sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 432/MENKES/SK/IV/2007
tentang Pedoman Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Rumah Sakit.
Rumah
sakit merupakan suatu industri jasa yang padat karya, padat pakar, padat modal
dan padat teknologi serta bidang pekerjaan dengan tingkat keterlibatan manusia
yang tinggi dan terbukanya akses bagi bukan pekerja RS dengan leluasa dengan
kegiatan yang terus menerus sepanjang hari, sehingga resiko terjadinya Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) sangat tinggi
oleh karena itu upaya K3 sudah menjadi suatu keharusan.
Selain
dituntut mampu memberikan pelayanan dan pengobatan yang bermutu, rumah sakit
harus menjadi patient & provider
safety (hospital safety) sehingga mampu melindungi pasien,pengunjung,
pekerja dan masyarakat sekitar rumah sakit dari berbagai potensi bahaya di
rumah sakit.
Oleh karena itu rumah
sakit dituntut untuk melaksanakan upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
yang dilaksanakan secara terintegrasi
dan menyeluruh.
Bahaya-Bahaya Potensial (Potential
Hazards) Di Rumah Sakit
Bahaya-bahaya
potensial di RS al: faktor biologi (virus, bakteri, jamur,dll); kimia
(sitostatika, antibiotika, anti septic, gas anasthesi, dll); ergonomik (cara
kerja yang salah,dll); fisik (suhu, cahaya, bising, listrik,getaran, radiasi,
dll); psikososial (kerja shift, hubungan sesama pekerja/atasan,dll) dapat
menyebabkan PAK dan KK.
Pada umumnya pemaparan yang terjadi di
RS adalah dalam dosis kecil yang terus menerus, sehingga factor-faktor tsb
harus diidentifikasi dan dinilai untuk menentukan tingkat risiko, yang
merupakan tolok ukur kemungkinan terjadinya PAK dan KAK.
APA YANG
TELAH TERJADI DI DUNIA ?
Secara
global data WHO : dari 35 juta pekerja kesehatan :
1. 3 juta terpajan patogen darah
a. 2 juta terpajan virus HBV,
b. 0,9 juta terpajan virus HBC
c. 170.000 terpajan virus HIV/AIDS.
2. Dapat terjadi : 15.000 HBC, 70.000
HBB, & 1000 kasus HIV.
3. Lebih dari 90% terjadi dinegara
berkembang.
4. 8-12% pekerja RS sensitive terhadap
sarung tangan lateks.
5. Data ILO (2000); kematian akibat
penyakit menular yang berhubungan dengan pekerjaan : Laki-laki : 108 – 256 dan
perempuan 517 – 404.
6. USA : tiap tahun 5000 petugas
kesehatan terinfeksi hepatitis B, 47 positif HIV dan setiap tahun 600.000 – 1
juta luka tusuk jarum dilaporkan (diperkirakan > 60 % tidak dilaporkan).
7. SC-Amerika (1998) mencatat frekuensi angka
KAK di RS > tinggi 41% dibanding
pekerja lain dengan angka KAK terbesar adalah NSI (Needle Stick Injuries).
8. Staf wanita RS yang terpajan gas
anasthesi, secara signifikan
meningkatkan abortus spontan, anak yang dilahirkan mengalami kelainan
congenital (study retrospektif di RS Ontario thd 8.032 orang, th 1981-1985).
9. 41% perawat RS mengalami occupational
low back pain,(Herber P et al,1985).
Bagaimana Di
Indonesia ?
1.
Gaya
berat yang ditanggung pekerja rata-rata lebih dari 20 kg. keluhan subyektif
LBP didapat pada 83,3% pekerja. Penderita terbanyak usia 30-49 th: 63,3%
(IBS RSUD di Jakarta 2006).
2.
Penelitian
dr Joseph th 2005-2007 angka NSI (Needle Stick Injury) 38-73 % total
petugas kesehatan.
3.
Insiden
akut secara signifikan lebih besar terjadi pada pekerja RS dibandingkan dengan
seluruh pekerja disemua kategori (sex, ras, umur, dan status pekerjaan. (Gun
1983).
Apa Yg Kita
Lakukan Bila Terjadi Kecelakaan Kerja Di Rumah Sakit?
Saat jam kerja:
1. Kecelakaan kecil dan bisa ditangani di
tempat kerja,
a.
lakukan
pertolongan secepatnya
b.
Laporkan
kejadian kepada PJ Ruangan/Ka Instalasi
anda.
c.
Laporkan
kejadian ke Unit K3 (psw.659) dan isi formulir laporan kecelakaan kerja / KK1.
(bisa diambil di UK3).
d.
Formulir
laporan tersebut diisi, dan ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja anda.
2. Kecelakaan besar,
a.
laporkan
kepada PJ Ruangan/Ka Instalasi dan UK3 per telepon, dan segera ke IGD untuk mendapatkan penanganan medis.
b.
Di
IGD, selain laporan KK1 yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja, ada KK3
yang diisi dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa pertama di IGD dan KK4 yang
harus diisi dan ditandatangani oleh Dokter yang memulangkan dari RS baik rawat
inap atau rawat jalan.
c.
Serahkan
formulir KK1, KK3 dan KK4 yang telah diisi UK3
dilampiri kuitansi pembayaran tagihan RS.
Diluar
jam kerja:
1. Laporkan kecelakaan kepada PJ Ruangan
dan UK3 24 jam pada nomor telepon yang disediakan
2. Formulir Laporan Kecelakaan Kerja yang
telah diisi lengkap diserahkan kepada Unit K3 pada hari kerja untuk
ditindaklanjuti.
Bagaimana
dengan Needle Stick Injury?
1. Tangani luka secepatnya. Daerah yang
terluka disiram di air bersih yang mengalir dan tidak dipencet. Selanjutnya bersihkan daerah luka dengan
antiseptic/alcohol 70%
2. Laporkan kecelakaan tersebut kepada PJ
Ruangan dan Unit K3
3. Segera ke IGD untuk mendapatkan
pemeriksaan dan telaah pemberian profilaksis paska pajanan.
4. Formulir Laporan Paska Pajanan yang
telah diisi di IGD diserahkan ke UK3 pada jam kerja.
KEGIATAN
|
DIUNDANG
|
DATANG
|
TAK DATANG
|
GCU
|
1860
|
1181
(64%)
|
679
(36%)
|
VAKSIN
Hep B
|
325
|
288
(88%)
|
37
(12%)
|
Vaksinasi Hepatitis B
dan GCU selanjutnya dalam proses pengusulan ke Direksi RS. Tunggu undangan
selanjutnya, kami berharap peran aktif para karyawan semua.
BAHAYA LISTRIK BAGI
MANUSIA
Aktivitas sehari-hari di Rumah
Sakit sangat membutuhkan listrik.
Namun
pada sisi lain, listrik sangat membahayakan keselamatan kalau tidak dikelola
dengan baik. Sebagian besar orang pernah merasakan sengatan listrik, dari yang
hanya merasa terkejut sampai merasa sangat menderita. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, kita perlu
meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya listrik melalui peningkatan pemahaman
terhadap sifat dasar listrik.
Bahaya listrik dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.
Bahaya
primer adalah bahaya-bahaya yang disebabkan oleh listrik secara
langsung, seperti bahaya sengatan listrik, terbakar dan ledakan.
2.
Bahaya sekunder adalah bahaya-bahaya yang diakibatkan
listrik secara tidak langsung, misalnya jatuh dari suatu ketinggian, patah
tulang, dll.
Dampak Sengatan Listrik Bagi Manusia
1.
Gagal jantung (Ventricular
Fibrillation), yaitu berhentinya denyut jantung/denyutan sangat lemah sehingga
tidak mampu mensirkulasikan darah dengan baik. Untuk mengembalikannya perlu
bantuan dari luar.
2.
Gangguan pernafasan akibat
kontraksi hebat (suffocation) paru-paru.
3.
Kerusakan sel tubuh akibat
energi listrik yang mengalir di dalam tubuh,
4. Terbakar
akibat efek panas dari listrik.
0 comments:
Post a Comment