Wednesday, August 29, 2012

Peranan Hiperkes dalam Perkembangan Pembangunan Industri di Indonesia

PENDAHULUAN
Untuk dapat memahami peranan higene perusahaan dan kesehatan kerja (hiperkes) ini, pertama-tama perlu diketahui dahulu definisi hiperkes (Occupational health) menurutJoint International Labour Organization (ILO)/World Health Organization (WHO) Committee on Occupational Health.
Terjemahan bebasnya ialah sebagai berikut :
Hiperkes harus bertujuan untuk : meningkatkan dan memelihara kesehatan yang setinggi-tingginya baik jasmani, rohani maupun sosial, pada pekerja dalam semua jabatan; mencegah
timbulnya gangguan kesehatan yang disebabkan oleh keadaan kerja mereka, melindungi pekerja dalam pekerjaan mereka terhadap bahaya yang dihasilkan oleh faktor yang merugikan
kesehatan; menempatkan dan melestarikan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang sesuai dengan faal badannya dan rohaninya atau secara ringkas : menyesuaikan pekerjaan itu
terhadap manusia dan tiap-tiap orang terhadap jabatannya.


Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa maksud tujuan hiperkes ialah meningkatkan efisiensi kerja dan produktivitas pekerja. Cara kerja yang efisien ialah yang hasll kerjanya optimal produktif tetapi tanpa menghamburkan tenaga, uang dan waktu. Sedang yang dimaksud dengan pekerja ialah semua
orang yang bekerja, baik sebagai majikan, ataupun buruh, pekerja bebas, petani, nelayan dan lain-lainnya. Berhubung maksud tujuan hiperkes tersebut selalu sesuai dengan maksud tujuan pembangunan dalam suatu negara, hiperkes harus selalu berperanan dalam perkembangan pembangunan.
RUANG LINGKUP
Ilmu hiperkes dalam arti kata yang luas meliputi banyak bidang ilmu lain, termasuk :
(a)   Ilmu kedokteran kerja (Occupational medicine).
(b) Ilmu higene perusahaan (Industrial hygiene).
(c) Ilmu keracunan perusahaan (Industrial toxicology).
(d) Ilmu faal kerja dan lingkungan (Work and environmental physiology).
(e) llmu jiwa perusahaan (Industrial psychology).
(f) Ilmu perawatan perusahaan (Industrial nursing).
(g) Ilmu keselamatan kerja (Occupational safety).
Sebetulnya terjemahan yang tepat untuk occupational health ialah "kesehatan kerja", tetapi para ahli teknik (insinyur) lalu mengira bahwa ini adalah bidangnya para ahli
medik (dokter) saja. Mereka tidak merasa ikut terlibat di dalamnya. Oleh karena itu ditambah" higene perusahaan, sebab dalam bidang higene ini para ahli teknik menyadari bahwa mereka ikut terlibat. Dewasa ini istilah "hiperkes" sudah diterima, meskipun yang dimaksud dengan hiperkes itu
sebenarnya occupational health. Higene perusahaan adalah bidangnya ahli teknik (insinyur) dan sasarannya adalah lingkungan kerja. Cara kerja ahli higene perusahaan itu bersifat teknis. Kesehatan kerja adalah bidangnya ahli kesehatan (dokter) dan sasarannyapun adalah pekerja.
Cara kerja mereka bersifat medik. Penggabungan kedua istilah "higene perusahaan" dan "kesehatan kerja" menjadi suatu kesatuan, berarti bahwa ahli teknik dan medik harus bekerja sama  seerat-eratnya untuk mengsukseskan maksud tujuannya. Ilmu kedokteran kerja ialah suatu keahlian (spesialisasi)
yang baru dalam llmu kedokteran, dan di Amerlka Serlkat baru diakui sebagai keahlian dalam tahun 1955. Ilmu ini dalam arti kata yang luas terdiri atas berbagai jurusan, termasuk :
(a) Ilmu kedokteran perusahaan (Industrial medicine).
(b) Ilmu kedokteran pertanian (Agricultural medicine).
(c) Ilmu kedokteran penerbangan (Aviation medicine).
(d) Ilmu kedokteran angkasa luar (Aerospace medicine).
(e) llmu kedokteran nuklir (Nuclear or Atomic medicine).
(f) Ilmu Kedokteran dibawah air (Underwater or submarine medicine).
(g) llmu kedokteran olah raga (Sports medicine).
lni menggambarkan bahwa pekerja itu mempunyai lapangan kerja yang luas sekali, yaitu di perindustrian, pertanian, penerbangan, angkasa luar, nuklir, bawah air, olah raga dan sebagainya dengan berbagai macam masalah kesehatan. Masalah kesehatan ini dapat berupa gangguan kesehatan, penyakit dan kecelakaan akibat kerja, dan semuanya dapat mengurangi produktivitas dan efisiensi kerja.

PENYAKIT JABATAN
Penyakit jabatan atau penyakit akibat kerja (occupational disease) ialah penyakit yang disebabkan atau diakibatkan oleh jabatan si pekerja dan diperoleh selama masa kerjanya dan yang biasanya tidak diderita masyarakat umum. Di dalam llmu kedokteran pencegahan (preventive medicine) dikenal tiga
unsur yang saling mempengaruhi dalam timbulnya penyakit. Demikian pula Ilmu Kedokteran Kerja mengenal tiga unsur tersebut, yakni : (i) Pejamu (host) ialah pekerja, (ii) Penyebab
(agent) ialah bahan yang dipakai dan dihasilkan, alat dan mesin yang digunakan, (iii) Lingkungan (environment) ialah lingkungan kerja." Etiologi penyakit jabatan
Penyebab penyakit jabatan dapat dibagi dalam beberapa golongan, yaitu :
• Fisik, misalnya :
1. Suara gaduh (noise) yang dapat mengakibatkan ketulian syaraf. Sumber kebisingan ini adalah mesin, kendaraan bermotor, pesawat terbang, meriam, martil di bengkel, band musik dan lain-lain,
2. Suhu yang terlalu tinggi yang dapat mengakibatkan heat stroke, heat cramps, hyperpyrexia, misalnya di tempat peleburan logam, di bawah terik matahari, di dapur dan lain-lain,
3. Penerangan lampu yang kurang terang atau terlalu silau dapat mengganggu penglihatan dan menyebabkan kelelahan pada mata.
• Kimia, misalnya :
1. debu dipertambangan, misalnya : SiO (= Silika bebas) yang mengakibatkan silikosis,
2. gas, misalnya CO (=karbonmonoksida) yang terbentuk akibat pembakaran tidak sempurna zat organik, diantaranya minyak solar, bensin dan sebagainya,
3. larutan yang dapat mengakibatkan radang kulit (= dermatitis).
• Hayati, misalnya :
1. getah tumbuh-tumbuhan di hutan, perkebunan dan pertanian yang dapat mengakibatkan radang kulit pula,
2. sengatan serangga, gigitan ular dan sebagainya,
3. hama penyakit yang berasal dari binatang- yang dapat menularkan penyakit kepada manusia (=
zoonosis), misalnya anthrax, psittacosis, penyakit kuku dan mulut.
• Foal kerja, misalnya kesalahan konstruksi mesin, sikap badan kurang tepat, ukuran alat pekerjaan tidak sesuai dengan ukuran badan sipemakai, semuanya dapat menimbulkan kelelahan dan mengakibatkan gangguan kesehatan.
• Jiwa , misalnya :
1. pekerjaan yang tidak cocok dengan kemampuan dan keinginannya,
2. pekerjaan pimpinan yang terlalu banyak dan berat tanggung jawabnya sehingga melampaui batas kemampuan ("managerial illness"),
3. tidak dapat bekerja sama dengan teman sekerjanya,
4. pekerjaan yang membosankan, karena monoton.

Diagnosis penyakit jabatan
Menegakkan diagnosis penyakit jabatan agak berbeda dengan diagnosis penyakit umum, karena dalam anamnesis harus juga ditanyakan secara terperinci mengenai pengalaman bekerja (occupational history) sejak penderita meninggalkan bangku sekolah dan mulai bekerja sampai sekarang. Mungkin
sekali penyakit yang sekarang dideritanya pernah timbul ketika ia melakukan pekerjaan yang sama di tempat pekerjaan yang lama. Pemeriksaan lingkungan kerjanya harus dilakukan, karena di sini mungkin ditemukan penyebab penyakitnya. Apabila dilakukan rekonstruksi pada cara kerjanya seperti sikap badannya ketika ia melakukan pekerjaannya, bahan dan alat apa yang dipakainya untuk pekerjaannya, bahaya kesehatan apa yang ada di lingkungan kerjanya, maka mungkin penyebab
penyakitnya itu segera dapat diketahui. Kemudian dapat dibedakan antara penyakit jabatan dan
penyakit umum, walaupun tanda dan gejalanya serupa atau hampir sama. Menegakkan diagnosis  penyakit jabatan tanpa bukti yang nyata mengandung risiko,  karena menyangkut Undang-undang Kecelakaan yang menetapkan  bahwa  majikan harus memberi ganti kerugian  kepada si  penderita penyakit jabatan.

Tindakan pencegahan terhadap penyakit jabatan
Penyakit jabatan dapat dicegah, apabila ada pengertian dan kerja sama antara pimpinan perusahaan dan pekerja. Tindakan itu adalah sebagai berikut :
(1) Isolasi : memencilkan suatu proses kerja yang mengganggu atau membahayakan, misalnya mesin diesel besar yang mengeluarkan suara bising, ditempatkan  di bawah tanah atau dimasukkan kedalam rumah  kecil  tersendiri, agar suara bisingnya tidak mengganggu lagi.
(2) Substitusi : mengganti bahan yang sangat berbahaya dengan bahan yang kurang  berbahaya bagi manusia, tetapi tidak mengurangi hasil kerjanya atau mutunya, misalnya pelarut lemak karbontetraklorida diganti dengan trikloretilen. ..
(3) Ventilasi umum : mengalirkan udara segar ke dalam ruang kerja  melalui  jendela dan pintu, agar kadar bahan yang berbahaya di udara menurun.
(4) Penggantian udara lokal (local exhaustion) : mengisap keluar udara di suatu   tempat kerja yang mengandung bahan yang berbahaya.
(5) Alat pelindung perorangan : perlengkapan yang dipakai untuk melindungi pekerja terhadap bahaya  kesehatan yang ada di lingkungan kerja, misalnya : masker khusus terhadap gas
beracun, kaca mata khusus terhadap   sinar yang dapat merusak mata, sarung tangan khusus terhadap   bahan kimia yang membahayakan tangan pekerja.
(6) Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja (= Pre-employment health examination) : walaupun pemilihan tiap-tiap calon pekerja untuk pekerjaan masing- masing adalah tanggung jawab pimpinan perusahaan, namun   dokter perusahaan dapat memberikan bantuannya, dengan menilai kemampuan jasmani dan rohani calon pekerja itu. Dengan demikian sicalon tidak salah penempatannya, dan
kemudian tidak merugikan diri sendiri maupun perusahaan. Oleh karena itu pemeriksaan ini harus dilakukan secermatcermatnya.
(7) Penerangan sebelum bekerja : suatu penjelasan agar pekerja mengetahui dan  mentaati peraturan dan undangundang yang berlaku serta  tahu adanya bahaya kesehatan di lingkungan kerja, sehingga dapat bekerja lebih berhati-hati.
(8) Penyuluhan kesehatan secara kontinyu : kepada pekerja perlu diberi penyuluhan mengenai kebersihan  perorangan, makanan yang nilai gizinya sesuai dengan jenis  pekerjaan, gerak badan untuk kesehatan, pertolongan  pertama pada kecelakaan dan lain lain.
(9) Pemeriksaan kesehatan berkala : pemeriksaan ini bertujuan untuk menemukan dan mencegah penyakit jabatan dalam tingkatan sedini-dininya. Perioritas diberikan kepada pekerja yang :
• bekerja di lingkungan berbahaya,
• dipindahkan dari suatu pekerjaan ke pekerjaan lain,
• menderita penyakit menahun,
• perlu diperiksa atas permintaan dokter keluarganya, atau keinginannya sendiri,
• bekerja lagi setelah penyakitnya sembuh,
• akan berhenti bekerja.
(10) Perlindungan teknis (Engineering control) : Apabila ada bahaya akibat kerja di lingkungan kerja, sedapat-dapatnya bahaya itu dikurangi atau dicegah dengan cara perlindungan teknis, misalnya : suara gaduh di ruang kerja diredam dengan melapisi dindingnya dengan "acoustic tiles"; mesin yang ada
ban berjalannya dikelilingi pagar kawat atau besi. Pengobatan penyakit jabatan Seperti pada penyakit lain, pengobatan penyakit jabatan ditujukan terhadap penyebabnya (terapi kausal) dan bila perlu
baru ditambah dengan obat untuk mengurangi atau menghilangkan
gejala (terapi simtomatik). Selain itu masih ada tindakan lain, misalnya :
• dipindahkan ke pekerjaan lain, apabila pekerjaannya yang sekarang selalu mengganggu kesehatannya, misalnya pada silikosis.
• diberi istirahat, jikalau memang mutlak perlu untuk dapat menyembuhkan penyakitnya, misalnya pada keracunan sesuatu gas,
• diberhentikan dari pekerjaannya atau dipensiun, apabila penyakit jabatan itu mengakibatkan cacad pada penderita, tetapi sedapat-dapatnya harus diusahakan rehabilitasi, misalnya dengan latihan fisioterapi, agar ia masih dapat melakukan pekerjaan yang lebih ringan dan tidak berbahaya sesuai dengan kemampuannya. Misalnya pekerja yang mengalami kecelakaan dan kehilangan total satu anggauta badan.

TUGAS DAN WEWENANG
Menurut dr. Suma'mur PK, pembagian tugas dan wewenang mengenai hiperkes ini di antara Departemen adalah sebagai berikut :
(1) Departemen Tenaga Kerja
(a) melaksanakan koordinasi segala kegiatan hiperkes, antara lain merumuskan norma-norma pelaksanaan hiperkes yang kemudian dituangkan dalam undang-undang, peraturan Pemerintah, instruksi, dan lain-lain.
(b) melaksanakan usaha-usaha/kegiatan dibidang ilmiah yang membantu meningkatkan mutu hiperkes antara lain dengan riset, pendidikan, publikasi, dan lain-lain.
(2) Departemen Kesehatan
(a) melaksanakan segala kegiatan hiperkes yang bersifat melindungi masyarakat dari bahaya-bahaya pengotoran oleh perusahaan dan dari bahaya-bahaya oleh produksi produksi industri sesuai dengan Undang-undang Gangguan dan Undang-undang Higene Perusahaan.
(b) membantu departemen-departemen, perusahaan-perusahaan, lembaga-lembaga dan lain-lainnya dalam hal kebutuhan: (i) tenaga kesehatan, dan (ii) obat-obatan dan alat-alat kesehatan lainnya.
(3) Departemen lainnya
seperti Departemen Pertambangan dan Energi, Departemen Perindustrian, Departemen Pertanian, Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga, dan lain-lain adalah penyelenggara hiperkes sesuai dengan isi Undang-undang/ Peraturan Pemerintah/Instruksi yang ada.
Dari pembagian tugas dan wewenang ini jelaslah, bahwa Departemen Tenaga Kerja melindungi pekerja terhadap bahaya kesehatan yang diakibatkan oleh pekerjaannya di perusahaan
dan lingkungan kerja lainnya, sedangkan Departemen Kesehatan melindungi masyarakat terhadap bahaya kesehatan yang diakibatkan oleh perusahaan dan lingkungan kerja lainnya atau dengan kata lain : Departemen Tenaga Kerja mempraktekkan ilmu hiperkes dan Departemen Kesehatan mempraktekkan ilmu kesehatan masyarakat.

PENDIDIKAN PASCA SARJANA DOKTER HIPERKES
Seirama dengan derap perkembangan pembangunan di tanah air terasa sekali makin banyaknya kekurangan tenaga ahli, khususnya tenaga kesehatan dalam ilmu hiperkes. Untuk memenuhi kebutuhan ini dan berhubung terbatasnya kemungkinan mengikuti pendidikan di luar negeri, telah dirintis kerja sama Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Bagian Ilmu Kedokteran Pencegahan dan Ilmu Kesehatan Masyarakat, dengan Pusat Bina Higene Perusahaan, Kesehatan Kerja dan
Keselamatan Kerja, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, untuk menyelenggarakan pendidikan pasca sarjana dokter hiperkes bagi para dokter yang berkecimpung dalam bidang hiperkes. Pendidikan ini mempunyai dua jurusan, yaitu :
(1)Untuk mencapai gelar Master of Science (Latin : "Magister Sains") dalam hiperkes dengan tujuan :
a. membina dan mengelola pendidikan di bidang hiperkes,
b.merencanakan, melaksanakan dan menilai penelitian dibidang hiperkes,
c. mengembangkan ilmu hiperkes ke tingkat akademik yang lebih tinggi,
d. mengamalkan ilmu hiperkes kepada masyarakat secara optimal.
(2)Untuk mencapai dokter spesialis dalam hiperkes dengan tujuan :
a. merencanakan, mengkoordinasi, mengawasi dan menilai pelaksanaan program hiperkes,
b. mengembangkan ketrampilan dalam hiperkes kejenjang keahlian yang lebih tinggi, terutama dalam
penerapan disiplin-disiplin hiperkes,
c. merencanakan dan melaksanakan penelitian di bidang hiperkes,
d. mengamalkan ilmu hiperkes kepada masyarakat pekerja, terutama dalam cara-cara pencegahan terhadap bahaya-bahaya kesehatan akibat kerja.

PERKEMBANGAN HIPERKES DI INDONESIA
Sejak Seminar Nasional Hiperkes pertama tahun 1969 sampai Konvensi Nasional Hiperkes pertama tahun 1980, hiperkes telah banyak mencapai kemajuan, sebagai berikut :
(1)Kegiatan latihan hiperkes : Para dokter, tenaga pan medis, teknisi, pengusaha dan pimpinan buruh mengikuti latihan hiperkes, sehingga mereka dapat bekerja sama sebaik-baiknya untuk kemajuan pembangunan di tanah air.
(2) pendidikan puma sarjana dokter hiperkes dimulai sejak Juli 1978 dan telah meluluskan beberapa orang dokter. Dalam waktu dekat ini akan lebih banyak lagi peserta baru.
(3) Oleh para perintis telah didirikan Ikatan Ahli Hiperkes lengkap dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(4) Kode etik bagi dokter hiperkes telah disusun untuk dipakai sebagai pegangan pokok para dokter yang berkecimpung dalam hiperkes.
(5) Disiplin baru dalam hiperkes seperti Ergonomi, Gizi kerja, Keluarga Berencana untuk pekerja juga diterapkan dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di tanah air.
(6) Perkembangan mutakhir dalam kesehatan dan kesejahteraan seperti pembinaan kesegaran jasmani, penggunaan teknik psikologi kerja, pencegahan kanker akibat kerja, mulai diperkenalkan untuk diterapkan.
(7) Fungsi pelayanan hiperkes semakin berkembang, apalagi setelah laboratorium keselamatan kerja dijadikan satu dengan laboratorium hiperkes. Baik tenaga ahli maupun peralatannya terus bertambah.
(8) Penelitian dan pengujian tentang tekanan panas, kebisingan, kadar bahan kimia, kwalitas air, pencemaran lingkungan, penerangan lokal dan umum, pneumokoniosis,dermatosis dan keracunan, telah dilakukan.
(9) Lokakarya Standardisasi hiperkes diadakan tahun 1974 untuk menunjang dan mengamankan pembangunan, dan telah menetapkan Nilai Ambang Batas untuk lebih dari 500 bahan kimia.
(10) Lokakarya Ergonomi yang diadakan tahun 1978 telah menyusun norma-norma ergonomi ditempat kerja.
(11) Selain Seminar Nasional, juga telah diadakan Seminar-seminar hiperkes sektor perminyakan, kehutanan, perhubungan dan pariwisata.
(12) Dalam perundang-undangan telah ditambah dengan : Undang-undang No. 14 tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai Tenaga Kerja dan Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
(13) Dilapangan juga telah banyak dilakukan penelitian, survey misalnya :
a. Silikosis di tempat pengolahan semen
b. Penyakit paru akibat kerja pada karyawan pergudangan beras
c. Pneumokoniosis disebuah pabrik pengecoran besi
d. Dermatosis pads karyawan pompa bensin dan penjual
minyak tanah
e. Peranan patch testing pada dermatosis kontakta akibat kerja
f. Batu saluran kemih bagian atas pads proyek Bendungan Karang Kates
g. Masalah kesehatan di pabrik aspal
h. Pemberantasan tbc di PT Dok dan Perkapalan Tanjung Priok
i. Masalah kesehatan dan penanggulangannya di Pertamina Perkapalan, Pertamina Prabumulih dan PT. Arun
j. Pengaruh logam berat dan udara lingkungan kerja.

KESIMPULAN
1. Sejak 1969 hiperkes di Indonesia telah mencapai kemajuan pesat dan berperanan penting dalam perkembangan pembangunan industri di Indonesia.
2. Sejak 1978 telah dimulai pendidikan pasca sarjana dokter hiperkes untuk mencapai gelar Magister Sains atau dokter spesialis.
3. Hiperkes adalah ilmu kesehatan yang maksud tujuannya mengandung nilai ekonomis, yakni menaikkan produktivitas dan efisiensi kerja para pekerja.

KEPUSTAKAAN
1. Felton IS. Organization and Operation of an Occupational Health Program, University of California, Los Angeles, USA, 1964.
2.ILO. Encyclopedia of Occupational Health and Safety. International Labour Organisation. 1972.
3. PusaT Bina Hiperkes dan Kesehatan Kerja. Kesimpulan Konvensi Nasional Pertama Hiperkes dan Keselamatan Kerja. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 1980.
4.Suma'mur PK. Ilmu Higene Perusahaan dan Kesehatan Kerja. Cetakan ke - 2. 1976.
5. US Public Health Service. Occupational Diseases. 1977.

0 comments:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls