Monday, August 13, 2012

Merespon Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010

Foto
Suasana tanya jawab saat sosialisasi Permensesneg Nomor 2 Tahun 2012
Semangat reformasi birokrasi beberapa tahun belakangan terus menerus digaungkan khususnya di lingkungan aparatur sipil negara. Berbagai perubahan menuju perbaikan di tubuh lembaga yang kerap disebut “berplat merah” dilakukan guna memenuhi tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kinerja birokrasi dan pelayanan publik.

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menjadi aturan main baru yang secara khusus menata sikap dan perilaku para birokrat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Peraturan ini secara tegas mengatur disiplin kerja pegawai negeri sipil (PNS) khususnya kehadiran dan hal lain yang menjadi pantangan bagi seorang PNS.

Salah satu yang menarik dari peraturan ini adalah diterapkannya mekanisme hukuman berjenjang yang mewajibkan seorang pimpinan menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahannya yang terbukti melanggar disiplin, karena apabila tidak dilakukan tindakan maka seorang pimpinan pun dapat dikenakan sanksi yang sama berat dengan pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin. Peraturan ini menjadi sangat penting diketahui seluruh PNS karena setiap pelanggaran yang dilakukan berdampak pada penjatuhan hukuman disiplin.

Mengakomodir amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, Menteri Sekretaris Negara telah menerbitkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang telah disosialisasikan kepada seluruh pejabat/pegawai Kementerian Sekretariat Negara.

Sosialisasi Permensesneg Nomor 2 Tahun 2012 di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden pada 10 April 2012 yang lalu mendapat perhatian besar dari pejabat/pegawai Sekretariat Wakil Presiden. Betapa tidak, sanksi atas setiap pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan dalam Permensesneg ini tidak tanggung-tanggung berupa pemotongan tunjangan kinerja, penundaan dan penurunan pangkat, hingga ancaman pemecatan pejabat/pegawai.

Menurut beberapa peserta sosialisasi, peraturan ini secara umum berbicara mengenai punishment dan belum menyentuh mengenai pemberian reward kepada pejabat/pegawai dengan kinerja baik. Namun demikian munculnya kedua peraturan ini disambut baik karena secara perlahan akan menghapus citra “PNS keluyuran dan semaunya” yang selama ini tertanam di masyarakat.

Dengan kata lain, ketentuan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 yang dianut oleh Permensesneg Nomor 2 Tahun 2012 diharapkan dapat menjadi tools untuk membangun budaya disiplin, bertanggungjawab dan profesional.

download pp 53 tahun 2010 pdf

0 comments:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls