Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
Kita
tidak dapat menghindar dari arus globalisasi. Terlebih lagi Indonesia
sudah meratifikasi GATS (General Agreement on Trade in Sevices) dan AFTA
(ASEAN Free Trade Area) maka globalisasi dan perdagangan bebas antar
negara tidak bisa dielakkan lagi. Arus globalisasi akan membawa dampak
bahwa mulai tahun 2015 setiap negara tidak akan boleh lagi mencegah
masuknya (1) arus barang dan jasa; (2) arus investasi; dan (3) arus
sumber daya manusia yang kompeten. Jika bangsa Indonesia tidak
menyiapkan secara sungguh-sungguh dalam meningkatkan sumber daya manusia
yang kompeten, maka bisa jadi akan masuk tenaga kerja asing yang
memiliki daya saing lebih tinggi dan dipekerjakan di berbagai sektor
industri dan jasa.
Karena itulah diperlukan pengakuan kualifikasi
sumberdaya manusia Indonesia melalui upaya peningkatan pengakuan dan
penyetaraan kualifikasi baik di dalam dan di luar negeri. Melalui
pengakuan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia, kompetensi individu
akan diketahui dan dapat disandingkan pada ranah pekerjaan atau bidang
tugasnya. Pengakuan itu dilakukan melalui pedoman yang disebut dengan
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia atau selanjutnya disebut KKNI adalah
kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan,
menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang
pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan
kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. KKNI
dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 08 Tahun 2012 serta merupakan
pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Sislatkernas).
KKNI merupakan sistem yang berdiri
sendiri dan merupakan jembatan antara sektor pendidikan dan pelatihan
untuk membentuk sumber daya manusia nasional berkualifikasi (qualified person) dan bersertifikasi (certified person) melalui skema pendidikan formal, non formal, informal, pelatihan kerja atau pengalaman kerja.
Pengertian kualifikasi sebagaimana diatur
dalam Prespres tersebut adalah penguasaan capaian pembelajaran yang
menyatakan kedudukannya dalam KKNI. Sedangkan jenjang kualifikasi adalah tingkat capaian pembelajaran yang disepakati secara nasional, disusun berdasarkan ukuran hasil pendidikan dan/atau pelatihan yang
diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau
pengalaman kerja. Kualifikasi adalah sebuah istilah yang secara
internasional disepakati sebagai pencapaian penguasaan seseorang atas
badan pengetahuan dengan keluasan dan kedalamannya yang telah
didefinisikan terlebih dahulu.
KKNI adalah kerangka kualifikasi
yang disepakati secara nasional, disusun berdasarkan suatu ukuran
pencapaian proses pendidikan sebagai basis pengakuan terhadap hasil
pendidikan seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal,
pendidikan nonformal dan pendidikan informal. Dengan adanya KKNI ini
akan merubah cara melihat kompetensi seseorang, tidak lagi semata ijazah
tapi dengan melihat kepada kerangka kualifikasi yang disepakati secara
nasional sebagai dasar pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang
secara luas yang akuntabel dan transparan.
KKNI terdiri dari 9 (sembilan) jenjang
kualifikasi, dimulai dari jenjang 1 (satu) sebagai jenjang terendah
sampai dengan jenjang 9 (sembilan) sebagai jenjang tertinggi. Jenjang
kualifikasi KKNI tersebut terdiri atas:
- jenjang 1 sampai dengan jenjang 3 dikelompokkan dalam jabatan operator;
- jenjang 4 sampai dengan jenjang 6 dikelompokkan dalam jabatan teknisi atau analis;
- jenjang 7 sampai dengan jenjang 9 dikelompokkan dalam jabatan ahli.
Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI memiliki
kesetaraan dengan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui
pendidikan, pelatihan kerja atau pengalaman kerja.
Penyetaraan capaian pembelajaran yang
dihasilkan melalui pendidikan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI dapat
dilihat pada bagan berikut ini.
1 comments:
(Srimuliani Handoyokusumo; Lolos PNS Guru di lingkungan Kemenag Berau)
Berawal dari keinginan kuat untuk mengikuti test tertulis CPNS yang dilaksanakan oleh PEMDA Berau dimana saya tinggal, saya pun ikut berpartisipasi mengkutinya. Namun sebenarnya bukan sekedar hanya berpartisipasi tapi terlebih saya memang berkeinginan untuk menjadi seorang PNS. Waktu pun terus berjalan, karena tertanggal 5 Desember 2013 yang lalu saya pun mengikuti Test CPNS yang diselenggarakan oleh PEMDA Berau dengan harapan yang maksimal yaitu menjadi seorang PNS. Kini tanggal 18 Desember 2013, pengumuman test kelulusan tertulis itu diumumkan. Dengan sedikit rasa was-was dan bercampur tidak karuan menyelimuti pikiranku. Rasa pesimisku memang timbul, karena pengumuman yang di informasikan adalah tertanggal 11 Desember 2013 namun di undur tanggal 18 Desember 2013. Dengan mengucapkan BISMILLAH, aku pun masuk ke halaman kantor BKD untuk melihat hasil pengumuman test tertulis CPNS. Dan Syukur Alhamdulillah saya pun LULUS diurutan ke 3 dari 1 formasi yang aku ikuti di Kabupaten Berau Kalimantan Timur. Dan berikut peringkat screen shoot yang saya jepret menggunakan Ponsel kesayangku.
Puji Syukur tak henti-hentinya aku panjatkan ke Hadirat Allah SWT, atas rezeki yang diberikan kepadaku. Semua hasil ini saya ucapkan terimakasih kepada :
1. ALLAH SWT; karena KepadaNya kita mengemis dan memohon.
2. Suami dan Anak [DikMa]; Dukungan Do’anya sangat berharga dalam pencapaian saat ini.
3. Orang Tua, Saudara-saudaraku; Tetap mensupport aku selama 3 bulan terakhir ini, terimakasih Mama, terima kasih Kakak Perempuan ku, terima kasih Kakak Laki-laki ku tak terlepas juga buat teman-temanku terimakasih semuanya.
4. Terimakasih untuk khususnya Bpk.IR.AGUS SUTIADI M.SI beliau selaku petinggi BKN PUSAT,dan dialah membantu kelulusan saya selama ini,alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.anda ingin LULUS seperti saya silahkan anda hubungi nomor bpk IR.AGUS SUTIADI M.SI,0852-3687-2555.
Post a Comment