Wednesday, September 26, 2012

HOW TO SAFELY REMOVE CONTAMINATED GLOVES


SURGICALLY CLEAN AND STERILE GLOVES
Sterile gloves are always used in any sterile field/area while surgical clean gloves may be used for more routine medical and surgical tasks - purely as a barrier against microorganisms, contaminants and chemicals while performing tasks in a medical or healthcare environment.

Gloves are the most common type of personal protective equipment (PPE). Gloves are considered a barrier protecting both you and your patient from the transfer of harmful microorganisms. Always use gloves when you work on a patient. Gloves are absolutely essential when you have an existing cut or small wound on your own hand and when you are touching any bodily fluids, secretions and/or excretions.

Method on how to safely remove contaminated gloves


Step 1

Pinch the glove on the inside of your left hand near the cuff
Gloves_1

Step 2 

Pull and slide it inside out towards your fingertips
Gloves_2

Step 3

"Cup" it in your right hand
Step 3

Step 4

Now take two fingers from your left (ungloved) hand, slide them underneath the cuff
Step 4

Step 5

Pull it off making sure it comes off inside out

Step 5

Step 6

Keep on pulling until it slips off your hand.
Step 6

Step 7

Throw your gloves away in a biohazard bag or bin.
Trash

Sunday, September 23, 2012

Arti Warna Pada Simbol Keselamatan

Pada simbol simbol keselamatan, sangat sering kita temui warna dan bentuk simbol keselamatan kerja, tapi apakah kita mengetahui arti dari warna dan simbol itu. Arti dan warna simbol sudah ditetapkan secara umum dan sebaiknya kitapun mengetahui hal tersebut .
Warna simbol keselamatan kerja di bagi dalam beberapa warna yaitu :

Merah Warna merah Dominan pada simbol menandakan Tanda
bahaya atau biasanya di pakai untuk Simbol Simbol Kebakaran
Biru Warnah Biru dominan pada simbol Menandakan
Kewajiban dan Harus di Taati
Hijau Warna hijau dominan pada simbol biasanya Hanya
memberikan Informasi
Kuning Warna Kuning Dominan pada simbol menandakan
Kewaspadaan
Hitam Warna Dominan Hitam Manandakan Informasi
bersifat Umum

Simbol Warna diatas digunakan secara umum pada semua bidang kegiatan keselamatan.

Monday, September 17, 2012

Kode-kode Rahasia HP Nokia

Nokia adalah salah satu vendor ponsel yang paling terkenal dalam industri mobile. Produk-produk yang dikeluarkan selalu inovatif dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, jutaan orang dari seluruh dunia memilih ponsel produk Nokia sebagai alat komunikasi genggamnya.

Di dalam sebuah ponsel Nokia terkandung banyak kode atau kombinasi tombol yang dapat digunakan untuk memodifikasi ponsel itu sendiri. Berikut akan diberikan beberapa kode tersebut. Semoga dapat membantu pengguna ponsel Nokia sekalian.

*#7370# reset code 12345

*#7780# RESET CODE 12345

1. Melihat IMEI (International Mobile Equipment Identity)
Caranya tekan * # 0 6 #

2. Melihat versi software, tanggal pembuatan softwre dan jenis kompresi software
Caranya tekan * # 0 0 0 0 #
Jika tidak berhasil coba pencet * # 9 9 9 9 #

3. Melihat status call waiting
Caranya tekan * # 4 3 #

4. Melihat nomor / nomer private number yang menghubungi ponsel anda
Caranya tekan * # 3 0 #

5. Menampilkan nomer pengalihan telepon all calls
Caranya tekan * # 2 1 #

6. Melihat nomor penelepon pada pengalihan telepon karena tidak anda jawab (call divert on)
Caranya tekan * # 6 1 #

7. Melihat nomor penelepon pada pengalihan telepon karena di luar jangkauan (call divert on)
Caranya tekan * # 6 2 #

8. Melihat nomor penelepon pada pengalihan telepon karena sibuk (call divert on)
Caranya tekan * # 6 7 #

9. Merubah logo operator pada nokia type 3310 dan 3330
Caranya tekan * # 6 7 7 0 5 6 4 6 #

10. Menampilkan status sim clock
Caranya tekan * # 7 4 6 0 2 5 6 2 5 #

11. Berpindah ke profil profile ponsel anda
Caranya tekan tombol power off tanpa ditahan

12. Merubah seting hp nokia ke default atau pabrikan
Caranya tekan * # 7 7 8 0 #

13. Melakukan reset timer ponsel dan skor game ponsel nokia
Caranya tekan * # 7 3 #

14. Melihat status call waiting
Caranya tekan * # 4 3 #

15. Melihat kode pabrik atau factory code
Caranya tekan * # 7 7 6 0 #

16. Menampilkan serial number atau nomer seri hp, tanggal pembuatan, tanggal pembelian, tanggal servis terakhir, transfer user data. Untuk keluar ponsel harus direset kembali.
Caranya tekan * # 92702689 #

17. Melihat kode pengamanan ponsel anda
Caranya tekan * # 2 6 4 0 #

18. Melihat alamat ip perangkat keras bluetooth anda
Caranya tekan * # 2 8 2 0 #

19. Mengaktifkan EFR dengan kualitas suara terbaik namun boros energi batere. Untuk mematikan menggunakan kode yang sama.
Caranya tekan * # 3 3 7 0 #

20. Mengaktifkan EFR dengan kualitas suara terendah namun hemat energi batere. Untuk mematikan menggunakan kode yang sama.
Caranya tekan * # 4 7 2 0 #

21. Menuju isi phone book dengan cepat di handphone nokia
Caranya tekan nomer urut lalu # contoh : 150#

22. Mengalihkan panggilan ke nomor yang dituju untuk semua panggilan
Caranya tekan * * 2 1 * Nomor Tujuan #

23. Mengalihkan panggilan ke nomor yang dituju untuk panggilan yang tidak terjawab
Caranya tekan * * 6 1 * Nomor Tujuan #

24. Mengalihkan panggilan ke nomor yang dituju untuk panggilan ketika telepon hp anda sedang sibuk
Caranya tekan * * 6 7 * Nomor Tujuan #

perlu diingat, tidak semua kode di atas bisa digunakan pada ponsel nokia anda, kalo ada permintaan code biasanya 12345 ato 00000.

Bahaya Kebakaran di RS

Fire Lift / Elevator

19 05 2010
Petunjuk Pemakaian lift
“Jangan gunakan lift apabila terjadi kebakaran” - Kata kata itu yang kita ingat dan ditanamkan sejak dahulu.
Lalu apa yang digunakan oleh pemadam kebakaran untuk naik ke lantai yang tinggi? Apabila gedung tersebut memiliki tinggi lebih dari 20 lantai, tentunya tidak memungkinkan untuk menaiki tangga dengan peralatan lengkap dan masih bisa bekerja memadamkan api.
Sekarang ini untuk bangunan tinggi sudah disediakan fire lift / fire elevator. Dimana Lift tersebut dapat dipakai untuk membawa para pemadam kebakaran naik ke lantai yang tinggi.
Apakah lift tersebut tahan api? tentunya tidak 100%. Fire lift dasarnya hampir sama dengan lift biasa, hanya saja ada bagian bagian tertentu yang diperkuat.
Cara kerjanya sebagai berikut:
Phase 1 : Ketika terjadi kebakaran / Fire alarm berbunyi, maka lift akan mengabaikan seluruh panggilan dan kembali ke area lobby. Sehingga penumpang didalam lift dapat keluar di lobby / lantai evakuasi yang telah ditentukan.
WTC Attack
Phase 2 : Ketika Pemadam kebakaran datang, mereka memiliki kunci yang dapat mem – bypass seluruh control dan membawa mereka ke lantai yang diinginkan. Jadi Lift tersebut hanya melayani pemadam kebakaran.
Jadi, Jangan gunakan lift apabila terjadi kebakaran – apakah karena lift nya tidak aman atau karena dipakai oleh pemadam?
Sampai saat ini penggunaan lift untuk evakuasi masih diperdebatkan, terutama sejak tragedi WTC dimana menara yang menggunakan lift untuk evakuasi memiliki korban lebih sedikit.

MASIH PERLUKAH SAAT INI PERAWAT HARUS MEENGURUS SIK ?

Peraturan Pemerintah tentang Keperawatan Khususnya akhir akhir ini relatif sering berubah. Setelah diterbitkannya Permenkes no 1796/MENKES/PER/VIII/2011 berarti pula peraturan yang terdahulu sudah tidak berlaku. SIP dan SIK belum semua perawat di tanah air bisa mendapatkannya sekarng sudah berganti menjadi STR.
Kalau saat ini ada permintaan untuk mengurus SIK apakah hal tersebut masih relevan ?
coba kita simak bersama peraturan tsb di bawah ini, apakh kita masih perlu membuat SIK saat ini ???


PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1796/MENKES/PER/VIII/2011

TENTANG

REGISTRASI TENAGA KESEHATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a.  bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 23 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan, peningkatan mutu pelayanan kesehatan
yang diberikan oleh tenaga kesehatan, dan dalam
rangka pemberian izin, perlu mengatur registrasi
tenaga kesehatan;
b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga
Kesehatan perlu disesuaikan dengan perkembangan
dan kebutuhan hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang
Registrasi Tenaga Kesehatan;

Mengingat : 1.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang

Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2.  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/
Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kesehatan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :  PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG
REGISTRASI TENAGA KESEHATAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam
bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan
melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
2. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif,
preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
3. Uji kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan,
keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar
profesi.
4. Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap
kompetensi seseorang tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan
praktik dan/atau pekerjaan profesinya di seluruh Indonesia setelah
lulus uji kompetensi.
5. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang
telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi
tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan
praktik dan/atau pekerjaan profesinya.
6. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti
tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan
yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
7. Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia yang selanjutnya disingkat MTKI
adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga
kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan.  
8. Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi yang selanjutnya disingkat MTKP
adalah lembaga yang membantu pelaksanaan tugas MTKI. 
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan.
10. Kepala Badan adalah Kepala Badan pada Kementerian Kesehatan
yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengembangan dan
pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan.


BAB II
PELAKSANAAN REGISTRASI 

Pasal 2

(1) Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib
memiliki STR.
(2) Untuk memperoleh STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tenaga
kesehatan harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi.
(3) Ijazah dan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian
program pendidikan dan uji kompetensi.

Pasal 3

(1) Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikeluarkan
oleh perguruan tinggi bidang kesehatan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
dikeluarkan oleh MTKI.

Pasal 4

(1) Sertifikat kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang setiap 5 (lima) tahun.
(2) Untuk pertama kali sertifikat kompetensi diberikan selama jangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal kelahiran tenaga
kesehatan yang bersangkutan.
(3) Sertifikat kompetensi dipergunakan sebagai dasar untuk memperoleh
STR.

Pasal 5

(1) Sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya dapat
diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan
pendidikan dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai
dengan bidang tugasnya atau profesinya.
(2) Partisipasi tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat digunakan sepanjang telah memenuhi persyaratan perolehan
Satuan Kredit Profesi.
(3) Perolehan Satuan Kredit Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus mencapai minimal 25 (dua puluh lima) Satuan Kredit Profesi
selama 5 (lima) tahun.
(4) Jumlah Satuan Kredit Profesi dari setiap kegiatan pendidikan
dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk setiap kegiatan ditentukan oleh
Organisasi Profesi.
(5) Organisasi Profesi dalam menentukan jumlah Satuan Kredit Profesi
berdasarkan:
a. materi dalam kegiatan tersebut;
b. penyaji materi/narasumber;
c. tingkat kegiatan lokal/nasional/internasional;
d. jumlah jam/hari kegiatan; dan
e. peran kepesertaan (peserta/moderator/penyaji).

Pasal 6

(1) Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan oleh perguruan tinggi bidang
kesehatan yang telah terakreditasi dari badan yang berwenang,
bersamaan dengan pelaksanaan ujian akhir.
(2) Perguruan tinggi bidang kesehatan melaporkan akan dilakukannya
uji kompetensi kepada MTKI melalui MTKP sekurang-kurangnya 2
(dua) bulan sebelum dilakukan uji kompetensi.
(3) MTKI setelah menerima laporan dari perguruan tinggi bidang
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyiapkan soal uji
kompetensi, dan pengawas. 

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi bagi peserta didik pada
perguruan tinggi bidang kesehatan diatur oleh Menteri dan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.

Pasal 8

(1) Setelah uji kompetensi dilakukan, perguruan tinggi bidang kesehatan
melaporkan kepada MTKI melalui MTKP tentang peserta didik yang
dinyatakan lulus.
(2) MTKI setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempersiapkan sertifikat kompetensi.
(3) Sertifikat kompetensi diberikan MTKI kepada peserta didik pada
waktu pengambilan sumpah.
(4) Format Sertifikat Kompetensi sebagaimana tercantum dalam
Formulir I terlampir.

Pasal 9

(1) MTKI setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1), selain mempersiapkan sertifikat kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) juga mempersiapkan STR.
(2) STR diberikan MTKI kepada peserta didik yang dinyatakan lulus
bersamaan dengan pemberian sertifikat kompetensi.
(3) STR dikeluarkan oleh MTKI dan berlaku secara nasional.
(4) Masa berlaku STR sepanjang masa berlakunya sertifikat kompetensi.
(5) Format STR sebagaimana tercantum dalam Formulir II terlampir.

Pasal 10

(1) MTKI harus membuat pembukuan terhadap setiap STR yang
dikeluarkan.
(2) Pembukuan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri melalui Kepala Badan.

Pasal 11

Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing atau Tenaga Kesehatan Warga
Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri untuk dapat melakukan
pekerjaan/praktik di Indonesia harus memenuhi ketentuan mengenai
sertifikat kompetensi dan STR.

Pasal 12

Sertifikat kompetensi dan STR tidak berlaku apabila:
a. masa berlaku habis;
b. dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan;
c. atas permintaan yang bersangkutan; atau
d. yang bersangkutan meninggal dunia.

Pasal 13

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji kompetensi,
sertifikasi, dan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Bab ini
diatur dalam Pedoman yang dikeluarkan oleh MTKI.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan
terlebih dahulu mendapat masukan dari lembaga yang mempunyai
tugas untuk mengembangkan uji kompetensi pada Kementerian
Pendidikan Nasional, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan
Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, organisasi
profesi, dan asosiasi/forum institusi pendidikan tenaga kesehatan.


BAB III
MTKI

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 14

Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari tenaga kesehatan
dibentuk MTKI.

Pasal 15

(1) MTKI dibentuk dan diangkat oleh Menteri.
(2) MTKI dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
Menteri.

Pasal 16

MTKI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Tugas, Fungsi dan Wewenang

Pasal 17

MTKI mempunyai tugas membantu Menteri dalam penyusunan kebijakan,
strategi, dan penatalaksanaan sertifikasi dan registrasi tenaga kesehatan
yang menjalankan praktik atau pekerjaannya dalam rangka
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga
kesehatan.

Pasal 18

MTKI dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
mempunyai fungsi:
a. uji kompetensi bagi tenaga kesehatan;
b. pemberian STR; dan
c. pembinaan penyelenggaraan praktik atau pekerjaan yang dilakukan
oleh tenaga kesehatan.

Pasal 19

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, MTKI
mempunyai wewenang:
a. menyusun materi uji kompetensi;
b. mengelola bank soal uji kompetensi;
c. menetapkan penguji/asesor;
d. menyusun pedoman uji kompetensi;
e. melakukan koordinasi pelaksanaan uji kompetensi;
f. menerbitkan dan mencabut sertifikat kompetensi;
g. melakukan sosialisasi mengenai uji kompetensi;
h. melaksanakan pemberian dan pencabutan STR;
i. melakukan pencatatan terhadap sertifikat kompetensi dan STR;
j. melakukan kaji banding mutu tenaga kesehatan;
k. melakukan sosialisasi mengenai STR;
l. melakukan pembinaan bersama terhadap pelaksanaan pekerjaan atau
praktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan;
m. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait dalam
rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi bagi tenaga
kesehatan; dan 
n. melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan
tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak menjalankan
praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan. 

Pasal 20

(1) Divisi Profesi mempunyai tugas:
a. menyusun materi uji kompetensi;
b. mengelola bank soal uji kompetensi;
c. menetapkan penguji/asesor;
d. melakukan koordinasi pelaksanaan uji kompetensi;
e. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait
dalam rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi
bagi tenaga kesehatan; dan 
f. melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan
tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak
menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan.

(2) Divisi Standarisasi mempunyai tugas:
a. menyusun pedoman uji kompetensi;
b. menerbitkan dan mencabut sertifikat kompetensi;
c. melaksanakan pemberian dan pencabutan STR;
d. melakukan pencatatan terhadap sertifikat kompetensi dan STR;
e. melakukan kaji banding mutu tenaga kesehatan;
f. melakukan sosialisasi mengenai STR;
g. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait
dalam rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi
bagi tenaga kesehatan; dan 
h. melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan
tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak
menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan. 
(3) Divisi Evaluasi mempunyai tugas:
a. melakukan sosialisasi mengenai uji kompetensi;
b. melakukan pembinaan bersama terhadap pelaksanaan pekerjaan
atau praktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan;
c. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait
dalam rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi
bagi tenaga kesehatan; dan 
d. melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan
tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak
menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan.
(4) Komite Disiplin Tenaga Kesehatan mempunyai tugas:
a. meneliti dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau
kelalaian dalam menerapkan standar profesi yang dilakukan oleh
tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan;
b. memanggil atau meminta keterangan dari tenaga kesehatan yang
diadukan, penerima pelayanan kesehatan yang merasa dirugikan,
dan saksi;
c. melakukan pemeriksaan di lapangan atau hal lain yang dianggap
perlu;
d. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait
dalam rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi
bagi tenaga kesehatan; dan 
e. melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan
tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak
menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan. 


Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi dan wewenang MTKI diatur
dengan Pedoman yang dikeluarkan oleh MTKI.


Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan

Pasal 22

(1) Susunan organisasi MTKI terdiri atas:
a. ketua;
b. ketua-ketua divisi;
c. ketua komite; dan
d. anggota.
(2) Divisi dalam MTKI terdiri dari:
a. divisi profesi;
b. divisi standardisasi;  dan
c. divisi evaluasi.
(3) Komite dalam MTKI terdiri dari:
a. komite disiplin tenaga kesehatan; dan
b. komite lain yang dianggap perlu yang dibentuk secara ad hoc.

Pasal 23

Pimpinan MTKI terdiri atas seorang ketua dan 3 (tiga) orang ketua divisi
yang merangkap anggota dilaksanakan secara kolektif.

Pasal 24

(1) Jumlah anggota MTKI sekurang-kurangnya 23 (dua puluh tiga)
orang.
(2) Anggota MTKI terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:
a. Kementerian Kesehatan sebanyak 4 (empat) orang;
b. perwakilan organisasi profesi masing-masing  sebanyak 1 (satu)
orang; dan
c. perwakilan unsur pendidikan sebanyak 1 (satu) orang.


(3) Tata cara pengusulan anggota MTKI:
a. yang berasal dari Kementerian Kesehatan diusulkan oleh Kepala
Badan;
b. yang berasal dari organisasi profesi diusulkan oleh Ketua
Pengurus Pusat Organisasi Profesi yang bersangkutan; dan
c. yang berasal dari unsur pendidikan diusulkan oleh Kepala Badan.
(4) Kepala Badan dan Pengurus Pusat Organisasi Profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dalam mengusulkan calon anggota MTKI
sekurang-kurangnya berjumlah 2 (dua) kali dari jumlah yang akan
ditetapkan.
(5) Penetapan dan pengangkatan anggota serta susunan keanggotaan
MTKI ditetapkan oleh Menteri.
(6) Ketua MTKI dan Divisi dijabat oleh salah satu wakil dari Kementerian
Kesehatan.

Pasal 25

(1) Anggota MTKI mengucapkan sumpah dihadapan Menteri. 
(2) Sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai
berikut:
“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya
untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung,
dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak
memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun
juga.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima
langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau
pemberian.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya dalam menjalankan tugas ini,
senantiasa menjunjung tinggi ilmu pengetahuan dan
mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan tenaga
kesehatan.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia dan taat kepada
dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai
dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Negara Republik Indonesia. 

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan
tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh seksama,
obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku,
agama, ras, gender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan
kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab
sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan
negara.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau
tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan
siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan
wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya ″. 
Pasal 26

Masa bakti keanggotaan MTKI adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.


Pasal 27

Untuk dapat diangkat sebagai anggota MTKI, yang bersangkutan harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga Negara Republik Indonesia;
b. mempunyai STR bagi anggota yang mewakili profesi;
c. surat penunjukan dari organisasi profesi bagi anggota yang mewakili
profesi;
d. memiliki dedikasi yang tinggi terhadap mutu pelayanan kesehatan;
e. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
dan
f. memiliki pengalaman bekerja sesuai profesinya minimal selama 10
(sepuluh) tahun.

Pasal 28

(1) Anggota MTKI berhenti atau diberhentikan karena:
a. berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. meninggal dunia;
d. bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia;
e. tidak mampu melaksanakan tugas secara terus menerus selama 3
(tiga) bulan; atau
f. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
(2) Dalam hal anggota MTKI menjadi tersangka tindak pidana kejahatan,
diberhentikan sementara dari jabatannya.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh Ketua MTKI.
(4) Pengusulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh Ketua MTKI kepada Menteri.


Pasal 29

(1) Dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya MTKI dibantu
oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris.
(2) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan anggota
MTKI.
(4) Dalam menjalankan tugasnya, sekretaris bertanggung jawab kepada
Ketua MTKI.
(5) Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris dibantu oleh unit kerja
pada Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya
Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas,
pokok dan fungsi di bidang umum dan bidang sertifikasi dan
registrasi.


Pasal 30

(1) Ketentuan fungsi dan tugas sekretariat MTKI ditetapkan oleh Ketua
MTKI.

(2) Pegawai pada sekretariat MTKI tunduk pada peraturan perundangundangan
mengenai kepegawaian.

Pasal 31

(1) MTKI dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh MTKP yang
berkedudukan di Ibukota Provinsi.
(2) MTKP dibentuk dan diangkat oleh MTKI dengan pertimbangan Kepala
Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, organisasi, dan keanggotaan
MTKP diatur dengan Pedoman yang dikeluarkan MTKI.


BAB IV
PENDANAAN

Pasal 32

Pendanaan kegiatan MTKI dan MTKP dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Provinsi, dan/atau peran serta masyarakat sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 33

(1) Pemerintah, pemerintah daerah, MTKI, MTKP dan organisasi profesi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
praktik/pekerjaan yang dilakukan tenaga kesehatan sesuai dengan
bidang tugasnya.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diarahkan untuk:

a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan tenaga
kesehatan;
b. melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan tenaga
kesehatan; dan
c. memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan tenaga
kesehatan.


BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 34

 (1) Tenaga kesehatan yang telah memiliki surat izin/STR dan/atau surat
izin kerja/surat izin praktik berdasarkan peraturan perundangundangan

yang ada dinyatakan telah memiliki STR sampai dengan
masa berlakunya berakhir.
 (2) Tenaga kesehatan yang memiliki surat izin/STR dan/atau surat izin
kerja/surat izin praktik yang masa berlakunya berakhir paling lama
5 (lima) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, kepadanya
dapat diberikan perpanjangan STR.
 (3) Tenaga kesehatan yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini
belum diatur ketentuan mengenai STR dan/atau surat izin
kerja/surat izin praktiknya, kepadanya diberikan STR berdasarkan
Peraturan Menteri ini.
 (4) Tenaga Kesehatan yang belum memiliki surat izin/STR dan/atau
surat izin kerja/surat izin praktik yang telah lulus ujian program
pendidikan sebelum Tahun 2012, kepadanya diberikan STR
berdasarkan Peraturan Menteri ini.
 (5) Permohonan STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dapat
dilakukan secara kolektif melalui organisasi profesi, institusi
pendidikan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan dimana tenaga
kesehatan melakukan pekerjaan/praktiknya.



Pasal 35

Masa berlaku STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diberikan
selama 5 (lima) tahun berdasarkan tanggal kelahiran tenaga kesehatan
yang bersangkutan.

Pasal 36

(1) Keanggotaan MTKI yang untuk pertama kali diangkat dengan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 221/Menkes/SK/II/2011
tanggal 1 Februari 2011 tetap menjadi anggota MTKI berdasarkan
Peraturan Menteri ini dengan masa bakti diubah menjadi 5 (lima)
tahun sehingga berakhir pada Tahun 2016. 
(2) Keanggotaan MTKP yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi
Tenaga Kesehatan tetap menjadi anggota MTKP berdasarkan
Peraturan Menteri ini dengan masa bakti 5 (lima) tahun sejak
ditetapkannya.
(3) MTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melaksanakan
tugas uji kompetensi apabila perguruan tinggi bidang kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) belum dapat
melaksanakan uji kompetensi tersebut.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 37

Ketentuan registrasi tenaga kesehatan dalam Peraturan Menteri ini tidak
berlaku bagi tenaga medis dan tenaga kefarmasian.

Pasal 38

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka:
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang
Registrasi Tenaga Kesehatan; dan
2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1134/Menkes/SK/VIII/2010
tentang Keanggotaan, Organisasi dan Tata Kerja Majelis Tenaga
Kesehatan Indonesia;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 39

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

             
Ditetapkan di Jakarta
              pada tanggal 22 Agustus 2011

MENTERI KESEHATAN,

ttd

ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH
     


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 ttd

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 





Formulir 1

Contoh Sertifikat Kompetensi
KOP KEMENTERIAN
LOGO KEMENTERIAN
MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA

SERTIFIKAT  KOMPETENSI ... (SESUAI JENIS TENAGA KESEHATAN)
     Nomor ...

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor ...
tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, bahwa kepada:

Nama : ...
Tempat, tanggal lahir : ...
Jenjang Pendidikan : ...
Perguruan Tinggi :  ...
Nomor Ijazah :  ...
Tahun : ...

dinyatakan telah lulus Uji Kompetensi sebagai tenaga kesehatan dengan
nomor sertifikat ... dan diberi kewenangan untuk melakukan pekerjaan
keprofesiannya di seluruh Indonesia sesuai dengan kompetensi
pendidikan.

Surat tanda lulus sertifikasi tenaga kesehatan ini  berlaku sampai dengan
tanggal ... .






Pas foto

....................... , ....................
a.n Ketua MTKI
Ketua MTKP ... 

( ......................................................... )



PAS
FOTO
 
                                 Formulir 2
Contoh Surat Tanda Registrasi
MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA
(THE INDONESIAN HEALTH PROFESSION BOARD)

SURAT TANDA REGISTRASI ………..(TENAGA KESEHATAN)

REGISTRATION CERTIFICATE OF HEALTH PROFESSION

NOMOR REGISTRASI
  :
REGISTRATION NUMBER
NAMA    :
NAME
TEMPAT/TANGGAL LAHIR
 :
PLACE/DATE OF BIRTH
JENIS KELAMIN   :
SEX
NOMOR IJAZAH
   :
CERTIFICATE NUMBER 
TANGGAL LULUS
   :
DATE OF GRADUATION
PERGURUAN TINGGI
  :
UNIVERSITY
KOMPETENSI   :
COMPETENCE
NOMOR SERTIFIKAT KOMPETENSI  :
COMPETENCE CERTIFICATION NUMBER
STR BERLAKU SAMPAI
  : (sesuai pemberlakuan  sertif ikat kompetensi)
VALID UNTIL


CAP/
STAMP
MTKI
          
   ……………………2011

a.n.Menteri Kesehatan  
 KETUA MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA
  
CHAIRMAN OF INDONESIAN HEALTH PROFESSION
BOARD
    
(.................................................................)        


Sunday, September 16, 2012

Cara Penilaian Nyeri PQRST


Cara Penilaian Nyeri Berdasar PQRST

  1. P : Provokatif / Paliatif

    Apa kira-kira Penyebab timbulnya rasa nyeri...? Apakah karena terkena ruda paksa / benturan..? Akibat penyayatan..? dll.
  2. Q : Qualitas / Quantitas

    Seberapa berat keluhan nyeri terasa..?. Bagaimana rasanya..?. Seberapa sering terjadinya..? Ex : Seperti tertusuk, tertekan / tertimpa benda berat, diris-iris, dll.
  3. R : Region / Radiasi

    Lokasi dimana keluhan nyeri tersebut dirasakan / ditemukan..? Apakah juga menyebar ke daerah lain / area penyebarannya..?
  4. S : Skala Seviritas

    Skala kegawatan dapat dilihat menggunakan GCS (Glasgow's Coma Scale) ) untuk gangguan kesadaran, skala nyeri / ukuran lain yang berkaitan dengan keluhan
  5. T : Timing

    Kapan keluhan nyeri tersebut mulai ditemukan / dirasakan..? Seberapa sering keluhan nyeri tersebut dirasakan / terjadi...? Apakah terjadi secara mendadak atau bertahap..? Acut atau Kronis..?

Mekanisme Terjadinya Nyeri

Nyeri merupakan suatu mekanisme perlindungan tubuh untuk melindungi dan memberikan tanda bahaya tentang adanya gangguan di tubuh. Mekanisme nyeri adalah sebagai berikut rangsangan diterima oleh reseptor nyeri, di ubah dalam bentuk impuls yang di hantarkan ke pusat nyeri di korteks otak. Setelah di proses dipusat nyeri, impuls di kembalikan ke perifer dalam bentuk persepsi nyeri.
Rangsangan yang diterima oleh reseptor nyeri dapat berasal dari berbagai faktor dan dikelompokkan menjadi beberapa bagian, yaitu:
  1. Rangsangan Mekanik : Nyeri yang di sebabkan karena pengaruh mekanik seperti tekanan, tusukan jarum, irisan pisau dan lain-lain.
  2. Rangsangan Termal : Nyeri yang disebabkan karena pengaruh suhu, Rata-rata manusia akan merasakan nyeri jika menerima panas diatas 450 C, dimana mulai pada suhu tersebut jaringan akan mengalami kerusakan
  3. Rangsangan Kimia : Jaringan yang mengalami kerusakan akan membebaskan zat yang di sebut mediator yang dapat berikatan dengan reseptor nyeri antaralain: bradikinin, serotonin, histamin, asetilkolin dan prostaglandin. Bradikinin merupakan zat yang paling berperan dalam menimbulkan nyeri karena kerusakan jaringan. Zat kimia lain yang berperan dalam menimbulkan nyeri adalah asam, enzim proteolitik, Zat P dan ion K+ (ion K positif ).

Proses Terjadinya Nyeri

Reseptor nyeri dalam tubuh adalah ujung-ujung saraf telanjang yang ditemukan hampir pada setiap jaringan tubuh. Impuls nyeri dihantarkan ke Sistem Saraf Pusat (SSP) melalui dua sistem Serabut. Sistem pertama terdiri dari serabut Ad bermielin halus bergaris tengah 2-5 µm, dengan kecepatan hantaran 6-30 m/detik. Sistem kedua terdiri dari serabut C tak bermielin dengan diameter 0.4-1.2 µm, dengan kecepatan hantaran 0,5-2 m/detik.
Serabut Ad berperan dalam menghantarkan 'Nyeri cepat' dan menghasilkan persepsi nyeri yang jelas, tajam dan terlokalisasi, sedangkan serabut C menghantarkan 'nyeri Lambat' dan menghasilkan persepsi samar-samar, rasa pegal dan perasaan tidak enak.
Pusat nyeri terletak di talamus, kedua jenis serabut nyeri berakhir pada neuron traktus spinotalamus lateral dan impuls nyeri berjalan ke atas melalui traktus ini ke nukleus posteromidal ventral dan posterolateral dari talamus. Dari sini impuls diteruskan ke gyrus post sentral dari korteks otak.

Klasifikasi Nyeri

Nyeri dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa kriteria antara lain :
  1. Klasifikasi nyeri berdasarkan waktu, dibagi menjadi nyeri akut dan nyeri kronis
    1. Nyeri Akut adalah Nyeri yang terjadi secara tiba-tiba dan terjadinya singkat contoh nyeri trauma
    2. Nyeri Kronis adalah nyeri yang terjadi atau dialami sudah lama contoh kanker
  2. Klasifikasi nyeri berdasarkan Tempat terjadinya nyeri
    1. Nyeri Somatik adalah Nyeri yang dirasakan hanya pada tempat terjadinya kerusakan atau gangguan, bersifat tajam, mudah dilihat dan mudah ditangani, contoh Nyeri karena tertusuk
    2. Nyeri Visceral adalah nyeri yang terkait kerusakan organ dalam, contoh nyeri karena trauma di hati atau paru-paru.
    3. Nyeri Reperred : nyeri yang dirasakan jauh dari lokasi nyeri, contoh nyeri angina.
  3. Klasifikasi Nyeri Berdasarkan Persepsi Nyeri
    1. Nyeri Nosiseptis adalah Nyeri yang kerusakan jaringannya jelas
    2. Nyeri neuropatik adalah nyeri yang kerusakan jaringan tidak jelas. contohnya : Nyeri yang diakitbatkan oleh kelainan pada susunan saraf.

Friday, September 14, 2012

KEPERAWATAN PROFESIONAL


Perawat adalah orang yang mengasuh, merawat dan melindungi, yang merawat orang sakit, luka dan usia lanjut (di kutip oleh Ellis, Harley, 1980).
Peran perawat adalah menjaga pasien mempertahankan kondisi terbaiknya terhadap masalah kesehatan yang menimpa dirinya (Florence Nigthingale dalam bukunya What it is and What it is not)

Keperawatan adalah fungsi unik dari perawat membantu individu sakit atau sehat dalam melaksanakan segala aktivitasnya untuk mencapai kesehatan atau untuk meninggal dunia dengan tenang yang dapat dapat ia lakukan sendiri tanpa bantuan apabila cukup kekuatan, harapan dan pengetahuan (Virginia Handerson, 1958)
Perawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang di dasarkan ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spritual yang komprehensif serta di tujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat baik sakit maupun sehat yg mencakup seluruh siklus kehdpan manusia (Lokakarya keperawatan Nasional 1986)
Praktik keperawatan berarti membantu individu atau kelompok dalam mempertahankan atau meningkatkan kesehatan yang optimal sepanjang proses kehidupan dengan mengkaji status, menentukan diagnosa, merencanakan dan mengimplementasi strategi keperawatan untuk mencapai tujuan, serta mengevaluasi respon terhadap perawatan dan pengobatan (National Council of State Board of Nursing/NCSBN)
Praktik keperawatan profesional tertuang juga dlm Nurse Practice Art New York 1972
Praktik keperawatan terdapat dalam American Nursing Association/ANA)

PERANAN LEGAL PRAKTIK KEPERAWATANA.Pengertian Legal
Legal adalah sesuat yang di anggap sah oleh hukum dan undang-undang (Kamus Besar Bahasa Indonesia
B.Dimensi Legal dalam Keperawatan
Perawat perlu tahu ttg hukum yang mengatur prakteknya untuk:
1.Memberikan kepastian bahwa keputusan & tdkan prwt yg di lakukan konsisten dg prinsip2 hukum
2. Melindungi perawat dari liabilitas
C.Perjanjian atau kontrak dalam perwalian
Kontrak mengandung arti ikatan persetujuan atau perjanjian resmi antara dua atau lebih partai untuk mengerjakan atau tidak sesuatu.
Dlm konteks hukum, kontrak sering di sebut dengan perikatan atau perjanjian.
Perikatan artinya mengikat orang yg satu dengan orang lain.
Hukum perikatan di atur dlm UU hukum Perdata pasal 1239
" Semua perjanjian baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak mempunyai nama tertentu, tunduk pada ketentuan2 umum yang termatub dlm bab ini dan bab yg lalu." Lebih lanjut menurut ketentuan pasal 1234 KUHPdt, setiap perikatan adalah untuk memberikan, berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Perikatan dapat dikatakan sah bila memenuhi syarat sbb:
Ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (Consencius)
Ada kecakapan thp pihak2 untuk membuat perjanjian (capacity)
Ada sesuatu hal tertentu ( a certain subjec matter) dan ada sesuatu sebab yg halal (Legal Cause)
(Muhammad 1990)
Kontrak perawat-pasien dilakukan sebelum melakukan asuhan keperawatan.
Kontrak juga dilakukan sebelum menerima dan di terima di tempat kerja
Kontrak P-PS di gunakan untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak yg bekerja sama
Kontrak jg untuk menggugat pihak yg melanggar kontrak yg di sepakati
D. Batas Tanggung Jawab dalam Keperawatan
Menjalan Pesanan Dokter
Menurut Becker (Dlm Kozier,Erb 1990) empat hal yg hrs di tanyakan prwt utk melindungi mereka secara hkm:
Tanyakan pesanan yg di tanyakan pasien
Tanyakan setiap pesanan setiap kondisi pasien berubah
Tanyakan dan catat pesan verbal untuk mencegah kesalahan komunikasi.
Tanyakan pesanan (Standing Order ), terutama bila perawat tdk berpengalaman.
.
2. Melaksanakan Intervensi Keperawatan Mandiri atau yang di Delegasi
Dlm Melaksanakan intervensi kepwtan prwt memperhatikan bbrp prekausi:
Ketahui pembagian tugas ( Job Deskrption) mereka
Ikuti kebijakan & prosedur yg di tetapkan di tempat kerja
Selalu identifikasi pasien, terutama sebelum melaksanakan intervensi utama.

Pastikan bahwa obat yg benar di berikan dengan dosis, rute, waktu dan pasien yg benar.
Lakukan setiap prosedur secara tepat
Catat semua pengkajian & perawatan yg di berikan dg cepat dan akurat.
Catat semua kecelakaan yg mengenai pasien
Jalin & pertahankan hubungan saling percaya yg baik (rapport) dengan pasien.

Pertahankan kompetisi praktik keperawatan.
Mengetahui kekuatan dan kelemahan perawat.
Sewaktu mendelegasikan tanggung jawab keperawatan, pastikan bahwa org yg di berikan delegasi tgs mengetahui apa yg hrs di kerjakan & org tsb memiliki pengetahuan & keterampilan yg di butuhkan.
Selalu waspada saat melakukan intervensi keperawatan dan perhatikan scr penuh setiap tgs yg di laksanakan.
E. Berbagai Aspek Legal Dalam Keperawatan
Fungsi Hukum Dalam Praktek Keperawatan
a. Hkm memberikan kerangka u/ menentukan tindakan keperawatan mana yg sesuai dg hkm
b. Membedakan t.j perawat dengan t.j profesi yang lain
c. Membantu menentukan batas2 kewenangan tidkan keprwt mandiri
d. Membantu dlm mempertahankan standar praktik keprwt dg meletakan posisi prwt memiliki akuntabilitas di bawah hukum (Kozier,Erb)
F. Perlindungan Legal Untuk Perawat
Untuk menjalankan praktiknya scr hukum perawat hrs di lindungi dari tuntutan mal praktik dan kelalaian pada keadaan darurat. Contoh:
UU di A.S yg bernama Good Samaritan Acts yg memberikan perlindungan tenaga kesehatan dlm memberikan pertolongan pada keadaan darurat.
Di Kanada terdpt UU lalu lintas yg memperbolehkan setiap orang u/ menolong korban pada setiap situasi kecelakaan yg bernama Traffic Acrt
Di Indonesia UU Kesehatan No 23 tahun 1992


 

KREDENSIAL KEPERAWATAN INDONESIA

KREDENSIAL PRAKTIK KEPERAWATAN

Kredensial merupakan proses untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi keperawatan. Proses kredensial merupakan salah satu cara profesi keperawatan mempertahankan standar praktik dan akuntabilitas persiapan pendidikan anggotanya. Kredensial meliputi pemberian izin praktik (lisensi), registrasi (pendaftaran), pemberian sertifikat (sertifikasi) dan akreditasi ( Kozier Erb, 1990).
Karena proses kredensial praktik keperawatan di Indonesia belum ditata secara sempurna, maka dalam penjelasan berikut akan diuraikan proses kredensial yang dilaksanakan baik di Amerika maupun Kanada.

IZIN PRAKTIK DAN REGISTRASI
Izin praktik keperawatan pada dasarnya bukan merupakan topik baru bagi para perawat Indonesia. PPNI dalam berbagai kesempatan telah mendiskusikan topik ini. Para ahli yang antusias dalam mengembangkan kualitas dan praktik keperawatan telah pula memberikan sumbangan pikiran. Namun, izin praktik keperawatan sampai tulisan ini dibuat masih tetap merupakan perjuangan keperawatan.
Bagi setiap profesi atau pekerjaan untuk mendapatkan hak izin praktik bagi anggotanya, biasanya harus memenuhi tiga kriteria :
  1. Ada kebutuhan untuk melindungi keamanan atau kesejahteraan masyarakat.
  2. Pekerjaan secara jelas merupakan area kerja yang tersendiri dan terpisah.
  3. Ada suatu organisasi yang melaksanakan tanggung jawab proses pemberian izin. (Kozier Erb, 1990).
Izin praktik keperawatan diperlukan oleh profesi dalam upaya meningkatkan dan menjamin professional anggotanya. Bagi masyarakat izin praktik keperawatan merupakan perangkat perlindungan bagi mereka untuk mendapat pelayanan dari perawat professional yang benar-benar mampu dan mendapat pelayanan keperawatan dengan mutu tinggi.
Tidak adanya izin keperawatan menempatkan profesi keperawatan berasa pada posisi yang sulit untuk menentukan mutu keperawatan.
Kita ketahui bahwa di Indonesia terdapat berbagai jenjang pendidikan keperawatan dengan standar atau mutu antar institusi pendidikan yang tidak sama. Secara sederhana dapat dinyatakan bahwa seseorang yang telah lulus dari pendidikan keperawatan belum tentu cukup menguasai kompetensinya sebagai perawat. Situasi inilah yang membuat para pemimpin keperawatan cukup prihatin. Pihak pasien tidak tahu apakah pendidikan perawat atau justru diperburuk oleh kualitas keperawatan yang diberikan oleh para perawat yang dipersiapkan dengan tidak mantap.
Perkembangan pemberian izin praktik keperawatan cukup bervariasi di setiap Negara. Di Amerika Serikat misalnya, izin praktik keperawatan diberikan pada perawat professional mulai pada tahun 1903 tepatnya di Negara bagian North Carolina. Pada tahun 1923 semua Negara bagian telah mempunyai izin praktik bagi para perawat.
Untuk mendapatkan izin praktik maka seorang lulusan dari pendidikan professional keperawatan harus mendaftarkan diri pada dewan keperawatan yang ada di setiap provinsi untuk mengikuti ujian. Di Amerika Dewan ini bernama State Board of Nursing, atau Board of Registered Nursing, atau Board of Nurse Examinors. Biaya ujian cukup bervariasi antara US$ 25- 100.
Di Kanada, perawat dalam bekerja tidak melalui proses pemberian izin kecuali di provinsi Quebec. Namun, mereka tercatat atau didaftar oleh persatuan perawat di masing-masing provinsi dan oleh College of Nurse of Ontario. Perawat di Amerika juga didaftar sebagai pelengkap dari pemberian izin praktik.
Selain kepada perawat professional maka izin praktik juga diberikan pada para lulusan dari pendidikan jangka pendek (misalnya dua tahun) untuk menjadi registrated Nurse Assistance (RNA) yang lingkup kerjanya adalah membantu para RN dalam memberikan asuhan keperawatan.
Bagi para perawat yang telah menyelesaikan pendidikan spesialisasi keperawatan (Master Degree) maka kepada mereka diperbolehkan mengikuti ujian untuk mendapatkan izin advanced nursing practice. Ujian yang diselenggarakan sesuai dengan spesialisasi misalnya perawat spesialis anestesi, perawat spesialis kebidanan, perawat spesialis klinik, perawat spesialis anak, perawat spesialis kesehatan keluarga, perawat spesialis kesehatan sekolah, perawat spesialis jiwa dan lain-lain. Setelah lulus ujian maka kepada mereka diberi sebutan keprofesian sesuai spesialisasi yang diambil.

REGISTRASI
Registrasi merupakan pencantuman nama seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non pemerintah. Perawat yang telah terdaftar diizinkan memakai sebutan registered nurse. Untuk dapat terdaftar, perawat harus telah menyelesaikan pendidikan keperawatan dan lulus ujian dari badan pendaftaran dengan nilai yang diterima. Izin praktik maupun registrasi harus diperbaharui setiap satu atau dua tahun.
Dalam masa transisi professional keperawatan di Indonesia, sistem pemberian izin praktik dan registrasi sudah saatnya segera diwujudkan untuk semua perawat baik bagi lulusan SPK, akademi, sarjana keperawatan maupun program master keperawatan dengan lingkup praktik sesuai dengan kompetensi masing-masing.

SERTIFIKASI
Sertifikasi merupakan proses pengabsahan bahwa seorang perawat telah memenuhi standar minimal kompetensi praktik pada area spesialisasi tertentu seperti kesehatan ibu dan anak, pediatric , kesehatan mental, gerontology dan kesehatan sekolah. Sertifikasi telah diterapkan di Amerika Serikat. Di Indonesia sertifikasi belum diatur, namun demikian tidak menutup kemungkinan dimasa mendatang hal ini dilaksanakan.



AKREDITASI
Akreditasi merupakan suatu proses pengukuran dan pemberian status akreditasi kepada institusi, program atau pelayanan yang dilakukan oleh organisasi atau badan pemerintah tertentu. Hal-hal yang diukur meliputi struktur, proses dan kriteria hasil. Pendidikan keperawatan pada waktu tertentu dilakukan penilaian/pengukuran untuk pendidikan D III keperawatan dan sekolah perawat kesehatan dikoordinator oleh Pusat Diknakes sedangkan untuk jenjang S 1 oleh Dikti. Pengukuran rumah sakit dilakukan dengan suatu sistem akrteditasi rumah sakit yang sampai saat ini terus dikembangkan.

Bagaimana keadaan kita saat ini ?
Mau dikemanakan Keperawatan Indonesia sekarang dan nanti ?

silakan di download
  1. KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 1239/Menkes/SK/XI/2001 klik disini
  2.  atau disini
  3. power point ada di sini

Sunday, September 9, 2012

ARTI LOGO HW, PAKAIAN SERAGAM HW DAN ATRIBUT HW

LOGO HW

LAMBANG PANDU HIZBUL WATHAN
Lambang HW adalah sinar matahari dengan logo HW dan kuncup melati. Sinarnya sebanyak 12 dengan logo HW. Melambangkan bahwa HW sebagai organisasi otonom Muhammadiyah yang artinya bahwa setiap anggota HW mampu memancarkan cahaya pribadi pada masyarakat, bangsa dan Negara. Sedangkan kuncup melati melambangkan kecintaan dan keharuman yaitu mencerminkan kepribadian pemuda Muhammadiyah sebagai pemuda Muhammadiyah.
SEMBOYAN HIZBUL WATHAN
“FASTABIQUL KHAIRAT” artinya berlomba – lomba dalam kebajikan.

STATUS
1. Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan berstatus Organisasi otonom dari Perserikatan Muhammadiyah (SK PP Muhammadiyah Nomor : 92/SK-PP/VI-B/I.b/1999 tertanggal 10 Sya'ban 1420 H/ 18 Nopember 1999 M)

2.Sebagai organisasi otonom persyarikatan Muhammadiyah Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan sah menurut hukum

AZAS



Pengamalan yang bernuansa Islami, diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan

PERSEPSI




  1. Kepanduan Hizbul Wathan adalah suatu sistem pendidikan kepanduan dan pembinaan watak bagi remaja putra dan putri Muhammadiyah di luar lingkungan keluarga dan diluar lingkungan sekolah
  2. Kepanduan Hizbul Wathan sebagai lembaga pendidikan luar lingkungan sekolah dan luar lingkungan keluarga berfungsi sebagai wahana pembinaan dan pengembangan putra putri Muhammadiyah dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepanduan dalam perwujudan ciri dan Jatidiri Hizbul Wathan, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kepentingan dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia

VISI DAN MISI HIZBUL WATHAN


Visi

Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan mempunyai visi mewujudkan anak, remaja, pemuda yang berkualitas di lingkungan umat Islam, khususnya warga Muhammadiyah yang selalu dibutuhkan, dihormati dan dicintai anak didik, orang tua/keluarga masyarakat

MISI

Misi kepanduan adalah mempersiapkan kader bangsa dan kader Muhammadiyah yang :

  1. Memiliki kepribadian dan kepemimpinan Islami

  2. Berdisiplin yaitu : berpikir, bersikap dan bertingkah laku tertib

  3. Sehat dan kuat mental, moral dan fisiknya

  4. Berkemampuan untuk bekarya dengan semangat kemandirian, berfikir kreatif, inovaatif, dapat dipercaya, berani dan mampu menghadapi berbagai macam tugas

  5. Memiliki integritas tinggi, dan percaya pada diri sendiri

SALAM HW DAN BERJABAT TANGAN
1.      Hw member salam dengan tangan kanan. Apabila anggota HW membawa tongkat maka tongkat di pindah ke tangan kiri.
2.      Bila pandu HW sedang membawa barang dengan kedua tangan / sedang mengemudi maka salam diberikan dengan melihat ke arah yang di hormati dengan senyum dan anggukan sedikit.
3.      Jika bertemu dengan sesama pandu HW dengan cara berjabat tangan dengan mungucap “ assalammualaikum”
4.      Salam HW juga diberikan kepada:
a.      Teman – teman HW
b.      Pemimpin HW
c.       Pemimpin  Muhammadiyah
d.      Pejabat Negara
e.      Jenasah


PAKAIAN SERAGAM


Pengertian

Pakaian seragam adalah pakaian yang dipakai oleh semua anggota Pandu HW yang bentuk, corak, warna, dan tata cara pemakaiannya seragam sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh Kwartir Pusat Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan

Fungsi Pakaian Seragam

  • Memperkuat identitas 
  • Sebagai pemersatu visi 
  • Membangun jiwa korsa 
  • Mengandung daya tarik  
  • Memotivasi pengendalian disiplin 
  • Menjalin kebersamaan 
  • Mencerminkan kerapian 
  • Menjadi Kenang-kenangan.


Kriteria Pakaian Seragam

Memiliki estetika
Menarik untuk mayoritas anggota
Cocok untuk kegiatan di lapangan maupun ruangan
Pengadaannya mudah
Sederhana tetapi praktis
Paduan warna mengandung makna
Memenuhi norma agama dan masyarakat
Mencirikan jati diri organisasi, dan tidak atau belum digunakan oleh organisasi lain.

Seragam Utama dan Tambahan

Seragam Utama
Tutup kepala
Setangan leher
Kemeja / hem
Celana / rok
Kaos kaki
Sepatu
Ikat pinggang

Seragam Tambahan
Celana pendek (pria)
T. Shirt



ATRIBUT

Pengertian

Atribut adalah tanda-tanda yang dikenakan/dipakai oleh anggota Pandu HW untuk menunjukkan jabatan, jenjang, tingkat kecakapan, satuan, dan daerah.

Fungsi Atribut

Memudahkan mengenal identitas
Menandakan status dan posisi
Menunjukkan prestasi kerja
Menimbulkan kebanggaan
Manandakan tingkatan
Memupuk rasa tanggung jawab
Menjadi kenang-kenangan

Kriteria Atribut

Memenuhi estetika
Anggun dan menunjang wibawa
Sederhana, mudah diabuat, dan murah
Simbol-simbolnya bermakna
Belum dimiliki organisasi lain

Atribut Utama dan Tambahan

Atribut Utama

Tanda identitas Pandu HW
Tanda satuan
Tanda kepangkatan
Tanda tingkat
Tanda kwartir dan qabilah

Atribut Tambahan

Nama Pandu HW
Tanda kenang-kenangan pertemuan
Lain-lain sesuai / tidak bertentangan

Download AD ART HW

Monday, September 3, 2012

Ayo Bergabung di Perpustakaan Online Indonesia

Anda Suka Membaca ? Beli buku kadang terasa mahal, belum lagi ngerawatnya susah, kadang setelah selesai membaca dan menguasai isinya seakan buku itu sudah tidak menarik lagi. Biar gak repot mending bergabung di "Perpustakaan Online Indonesia" dengan klik disini atau di sini jika ingin versi lain bisa juga di sini

Sunday, September 2, 2012

Sejarah E Mail


MENURUT data dari situs www.royal.pingdom.com, saat ini diperkirakan ada sekitar 1,3 miliar pengguna surat elektronik atau yang lebih populer disebut dengan email di seluruh dunia. Para penggunanya pun bervariasi mulai dari anak sekolahan, mahasiswa, profesor, pembantu rumah tangga, ibu rumah tangga, tukang jualan sayur di pasar, pengusaha, menteri sampai presiden.

Di antara sekian banyak penggunanya, mungkin masih banyak yang belum mengetahui sejak kapan email digunakan dan siapa orang pertama yang menciptakannya. Berikut akan dipaparkan sepintas sejarah awal terciptanya email beserta seluk beluknya.
Semuanya bermula pada tahun 1968 di sebuah perusahaan yang bernama Olt Break and Newman (BBN). Perusahaan ini dikontrak oleh Departemen Pertahanan AS untuk menciptakan sesuatu yang disebut ARPANET, yang kemudian berubah menjadi internet. ARPANET merupakan singkatan dari Advanced Research Projects Agency Network, dan bertujuan untuk menciptakan sebuah metode komunikasi antara institusi militer dan pendidikan satu sama lain.



Pada tahun 1971, seorang insinyur bernama Ray Tomlinson ditugaskan dalam proyek yang disebut SNDMSG. Program ini bukan merupakan program baru, karena sebenarnya program tersebut sudah ada selama sekian tahun. Dengan standar masa kini, program tersebut bisa dikatakan lebih dari primitif. Apa yang dilakukan program tersebut hanyalah memungkinkan pengguna pada mesin yang sama dapat saling mengirim pesan satu sama lain. Pengguna dapat membuat dokumen teks yang kemudian akan dikirimkan ke dalam kotak surat pada mesin yang sama.

Awalnya Ray bereksperimen dengan sebuah program yang bernama SNDMSG yang bisa digunakan untuk meninggalkan pesan pada sebuah komputer, sehingga orang lain yang memakai komputer itu dapat membaca pesan yang ditinggalkan. Lalu ia melanjutkan eksperimennya dengan menggunakan file protocol yang bernama CYPNET sehingga program SNDMSG tadi bisa mengirim pesan ke komputer lain yang berada di dalam jaringan ARPAnet. Itulah awal terciptanya sebuah 'e-mail'. Pesan e-mail yang pertama kali dikirim Ray, dan merupakan e-mail yang pertama di dunia adalah "QWERTYUIOP".

Pada tahun 1972, Ray mengenalkan icon ' @ ' sebagai identitas e-mail untuk memisah user id dan domain sebuah alamat e-mail, yang berarti "at" atau "pada".

Salah satu program email pertama yang terbesar yang dapat digunakan oleh umum adalah Eudora. Email ini pertama kali ditulis pada tahun 1988 oleh Steve Dorner. Pada saat itu ia adalah seorang karyawan di University of Illinois.

Eudora diambil dari nama almarhum Eudora Welty, seorang penulis dari Amerika. Eudora adalah client email pertama yang menyediakan antarmuka grafis. Pada saat pertama muncul email ini bersifat gratis, meskipun kemudian setelah dibeli oleh Qualcomm pada tahun 1994, Eudora menjadi produk professional.

Seperti aplikasi lain dalam web, Eudora adalah raja selama beberapa tahun, kemudian dengan cepat digantikan oleh client email dari Netscape dan Internet Explorer. Kedua client email tersebut menjadi popular tidak hanya karena mereka lebih baik dari Eudora, tapi juga karena mereka disediakan secara cuma-cuma dengan web browser.

Komponen Email

Sebuah alamat email terdiri atas dua bagian, yaitu di sebelah kiri tanda @ disebut user id, yang menunjukkan identitas pemilik e-mail tersebut. User id ini dapat berupa nama pemilik, singkatan nama, nickname, nomor, atau apapun juga. Sedangkan teks setelah lambang @ (contoh: ymail.com) disebut domain name/hostname, yang menunjukkan identitas domain tempat e-mail (mail server) tersebut disimpan.

Jenis Email

Ada 3 jenis layanan E-mail, yaitu : POP mail, E-mail Forwarding dan E-mail berbasis web, masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan.

a. Pop Mail
E-mail jenis ini sama dengan email yang anda terima dari ISP anda

Kelebihannya :
• Kemampuan untuk dibaca secara offline (tidak perlu connect ke internet) untuk mengecek email, anda perlu connect ke server POP mail anda, lalu mendownload seluruh email yang ada, setelah itu anda bisa memutuskan hubungan dengan internet dan membaca email.

Kekurangannya :
• Anda tidak bisa mengecek email anda di sembarang tempat

b. Web Based Mail
Email jenis ini merupakan email yang ditawarkan oleh berbagai situs/web

Kelebihannya :
• Anda bisa mencek email anda dari mana saja

Kekurangannya :
• Untuk mengecek email anda harus selalau terhubung ke internet.

c. Email Forwarding
 
Kelebihannya :
• Anda bisa menyembunyikan alamat email yang sesungguhnya, selain itu tidak perlu memberi tahu email anda yang baru.

Metode Pengiriman

Untuk mengirim email kita memerlukan suatu program mail-client. Email yang kita kirim akan melalui beberapa poin sebelum sampai di tujuan

Mengakses Email

Email pada mulanya disimpan di dalam sebuah mailserver. Biasanya bila seseorang memakai koneksi ISP untuk sambungan ke internet, ia akan diberikan satu email gratis. Email yang diterima akan disimpan di server surat elektronik ISP.

 Menggunakan 'browser', seperti Internet Explorer atau Mozilla Firefox. Metode ini disebut sebagai web-based, artinya kita menggunakan media web sebagai perantara ke kotak email. Contoh: Yahoo! Mail dan Gmail. Untuk menggunakannya, pengguna haruslah dalam keadaan online. Layanan email berbasis web biasanya disediakan oleh penyelenggara layanan email gratis.

Menggunakan program pengakses email (e-mail client), seperti: Eudora Mail, Outlook Express, Mozilla Thunderbird, Mutt. Dengan menggunakan program seperti ini, seseorang harus mengetahui konfigurasi yang bisa didapat dari ISP. Keuntungannya adalah dapat membaca email tanpa perlu terhubung secara terus-menerus dengan internet dan puluhan bahkan ratusan email dapat diterima dan dikirimkan secara bersama-sama sekaligus. Kelebihan yang lainnya adalah perangkat lunak ini menyediakan fungsi-fungsi penyuntingan dan pembacaan email secara offline. Dengan demikian biaya koneksi ke internet dapat dihemat.

Etika penggunaan email
Etika dalam email sama dengan etika dalam menulis surat biasa. Ada email yang isinya formal ada yang informal. Beberapa poin penting:

Jangan mengirim email dengan lampiran (attachment) yang terlalu besar (lebih dari 1 mb). Tidak semua orang mempunyai akses Internet yang cepat, dan ada kemungkinan lampiran tersebut melebihi kapasitas email penerima, sehingga akan ditolak mailserver penerima. Selain itu, perhatikan juga bahwa beberapa penyedia email juga menerapkan batasan tentang jumlah, jenis, dan ukuran email yang dapat diterima (dan dikirim) penggunanya.

  Jangan mengirim lanjut (forward) email tanpa berpikir kegunaan bagi orang yang dituju.

  Selalu isi kolom subjek, jangan dibiarkan kosong. 

  Jangan menggunakan huruf kapital karena dapat menimbulkan kesan anda BERTERIAK.

Dan tentu saja, gunakan kata-kata dengan santun:). Adakalanya sesuatu yang kita tulis akan terkesan berbeda dengan apa yang sebetulnya kita maksudkan.

Keamanan

Keamanan data di email tidaklah terjamin dan selalu ada resiko terbuka untuk umum, dalam artian semua isinya dapat dibaca oleh orang lain. Hal ini disebabkan oleh karena email itu akan melewati banyak server sebelum sampai di tujuan. Tidak tertutup kemungkinan ada orang yang menyadap email yang dikirimkan tersebut.

Email dapat diamankan dengan melakukan teknik pengacakan (enkripsi). Salah satu program enkripsi yang populer adalah PGP (Pretty Good Privacy). Dengan memakai PGP maka isi akan dienkrip, dan hanya orang yang tertuju dapat mendekripsi dan membaca email tersebut. Kerugiannya adalah membuat repot pihak pengirim dan penerima (karena keduanya harus memiliki program PGP, dan pengirim juga harus memiliki kunci umum penerima, dan melakukan enkripsi pesan dengan kunci tersebut).

Perkembangan Email

Mulai tahun 1980-an email sudah bisa dinikmati oleh khalayak umum, baik itu email gratisan maupun yang berbayar. Saat ini banyak email berbasis web yang diberikan secara cuma-cuma oleh Telkom, Yahoo!, Google, MSN, dll. Kapasitasnya pun bervariasi mulai dari 100 mb sampai yang tak terbatas.

Akibatnya, kini banyak perusahaan pos di berbagai negara menurun penghasilannya karena masyarakat lebih memilih email sebagai media penyampai pesannya.

(dari berbagai sumber)

SEJARAH OTOMOTIF DUNIA

Tahukah anda sejak kapan otomotif ada di dunia ini ?
Selamat membaca semoga menjadi informasi yang bermanfaat.

1. Mobil berbahan bakar minyak pertama
Sejarah otomotif, 10 kejadian pertama dunia otomotif, mobil pertama di dunia
Motorwagen 1885
Tahun 1885, Karl Benz membangun Motorwagen, sebuah mobil bermesin empat langkah dengan bahan bakar bensin. Benz juga merupakan penemu dari komponen mobil seperti pengapian mobil, busi, sistem transmisi mobil, radiator air dan karburator. Walaupun pada saat yang bersamaan Gottlieb Daimler yang berpasangan dengan Wilhelm Maybach juga telah berhasil membuat mobil berbahan bakar bensin tapi Benz terlebih dahulu menyelesaikan penemuan bersejarah ini dan mematenkan mobil karyanya pada 1886. 

2. Mobil produksi masal pertama
Sejarah otomotif, 10 kejadian pertama dunia otomotif,curved dash, oldsmobile, mobil produksi masal pertama
Curved Dash 1901
Produksi mobil secara masal pertama kali terjadi di Amerika Serikat (AS). Mobil yang diproduksi masal itu adalah Curved Dash dari perusahaan Oldsmobile. Sebanyak 10 atau lebih mobil diproduksi dalam waktu seminggu sejak April 1901. Di akhir tahun tersebut jumlah mobil yang diproduksi mencapai 403 unit dan meningkat jadi 5.508 unit di tiga tahun selanjutnya. Mobil produksi masal tersebut saat itu dibanderol 650 dolar AS per unit. 

3. Sepeda motor pertama
Sejarah otomotif, 10 kejadian pertama dunia otomotif,reitwagen,Hildebrand und Wolfműller, motor pertama di dunia
Motor komersil pertama (kiri) dan motor Reitwagen (kanan)
Sepeda motor pertama dibuat pada tahun 1885, oleh Gottlieb Daimler dan Wilhelm Maybach, dua pakar mesin empat langkah Jerman. Mereka menyebut kendaraan penemuannya ini dengan nama “Reitwagen” (mobil tunggangan). Sayangnya motor ini tidak dijual untuk umum. Tahun 1893, Henry dan Wilhelm Hildebrand mengembangkan sepeda motor mereka bekerja sama dengan Alois Wolfmuller dan mekaniknya, Hans Geisenhof. Sepeda motor ini adalah yang pertama dijual untuk umum. Motor ini sudah mengusung teknologi yang sampai saat ini masih dipakai seperti mesin silinder ganda kembar (twin cylinders) berpendingin air, empat langkah dengan kapasitas 1.488cc. Walau bermesin besar, ternyata tenaga kuda yang dihasilkan hanya 2,5 horse power (hp) saja pada 240 rpm. Kecepatan maksimal yang bisa diraih adalah 30 mil/jam atau sekitar 48 km/jam.

4. Sarana hiburan mobil pertama
Sejarah otomotif, 10 kejadian pertama dunia otomotif,1922 Ford Model-T
Radio pertama dipasang di mobil Ford Model-T 1922.
Saat ini sarana hiburan yang bisa dipasang di mobil sudah bermacam-macam jenisnya. Ada TV, pemutar music, konsol game, bahkan lemari es! Namun di masa-masa awal sarana yang tersedia hanya terbatas. Mei 1922, pelajar George Frost, ketua perkumpulan pecinta radio sebuah SMA di AS pada masa itu, memasang radio transistor di mobil Ford Model-T miliknya. Inilah sarana hiburan pertama yang terpasang di mobil. Pada November tahun itu juga, sebuah radio transistor dipasang di mobil limusin Daimler oleh perusahaan radio Marconi yang menjadikannya mobil kedua di dunia yang memiliki sarana hiburan. 

5. Pelat nomor kendaraan pertama
Plat nomor kendaraan pertama kali diperkenalkan di Perancis oleh Kepolisian Kota Paris pada 14 Agustus 1893 dalam sebuah peraturan yang berbunyi: “Setiap kendaraan bermotor harus memasang sebuah plat besi yang mencantumkan nama dan alamat pemilik kendaraan, serta nomor khusus. Plat besi ini dipasang di sisi kiri mobil dan harus jelas terlihat.” Pada 30 September 1901, peraturan bersejarah ini diterapkan di seluruh Perancis. 

6. Mobil pertama yang dicuri
Sejarah otomotif, 10 kejadian pertama dunia otomotif, Peugeot 1896, mobil pertama yang dicuri
Model mobil Peugeot 1896 yang dicuri.
Kasus pencurian kendaraan bermotor pertama kali terjadi di Paris, Perancis pada Juni 1896. Ketika itu, mobil Peugeot milik Baron de Zuylen dicuri oleh montir di bengkel tempat servis kendaraan langganannya. Karena saat itu jumlah mobil mungkin masih bisa dihitung dengan jari, maka tak lama kemudian mobil beserta pencurinya berhasil dibekuk. 

7. Kecelakaan maut pertama
Sejarah otomotif, 10 kejadian pertama dunia otomotif, benz 1896, mobil yang memakan korban jiwa pertama
Mobil model Benz 1896 yang merenggut nyawa orang pertama kali.
Entah sudah berapa banyak nyawa melayang akibat kecelakaan kendaraan bermotor. Pada 17 Agustus 1896, Bridget Driscoll of Croydon sedang menyeberangi jalan di Crystal Palace, London. Tak disangka, muncul mobil Roger-Benz berkecepatan 6,4 km/jam yang dikendarai Arthur Edsell. Malang bagi Briscoll, karena panik dia hanya terpaku diam di tengah jalan dan brakkk…!!! nyawa Driscoll melayang dan ini tercatat sebagai kecelakaan maut kendaraan bermotor pertama di dunia. 

8. Lampu dan rambu lalu lintas pertama
- Lampu lalu lintas (traffic light) pertama kali diperkenalkan di Inggris pada 10 Desember 1868 yang dipasang Kepolisian Kota London di dekat gedung parlemen Inggris. Tujuan pemasangan dimaksudkan untuk memudahkan para anggota parlemen yang akan memasuki gedung kantornya. Lampu lalu lintas ini berbentuk serupa lentera yang terdiri dari dua tanda warna: merah dan hijau. Sayang penggunaan lampu lalu lintas ini tidak begitu populer dan banyak dicibir masyarakat Inggris. Lampu tersebut adalah lampu lalu lintas satu-satunya di Inggris sampai tahun 1872. Sejak itu, traffic light ditiadakan dan baru diperkenalkan kembali di Inggris 50 tahun kemudian. 
Sejarah otomotif, 10 kejadian pertama dunia otomotif, rambu lalin pertama, traffic light pertama
Model rambu lalu lintas pertama yang masih digunakan hingga saat ini.
- Rambu lalu lintas pertama dipasang di Inggris pada Desember 1879. Rambu yang dipasang oleh Komunitas Sepeda Inggris ini berbentuk plat besi yang dipancang di tiang kayu ditulisi peringatan: “Kepada para pengendara sepeda: Bukit ini berbahaya”. Tahun 1901, rambu lalu lintas khusus untuk pengendara mobil dipasang di Gloucester, Inggris. Rambu lalu lintas pertama berstandar internasional berbentuk plat besi segitiga dibuat di Perancis pada 1909. 

9. Balapan mobil pertama
Sejarah otomotif, 10 kejadian pertama dunia otomotif, balapan mobil pertama, juara balap mobil pertama
Mobil Peugeot 3 tenaga kuda yang jadi juara balap mobil pertama di dunia.
Tahun 1894, majalah Le Petit Journal menyelenggarakan Competition for Horeseless Carriages (lomba kendaraan yang tidak ditarik kuda). Lomba ini adalah lomba balapan mobil pertama di dunia. Para peserta lomba terlebih dulu mengikuti kualifikasi awal sejauh 50 km, setelah itu dilanjutkan lomba utama yang berjarak 127 km. Bendera start dikibarkan di kota Paris dan finish di Kota Rouen di Perancis. Para kontestan berasal dari produsen mobil yang serius seperti Peugeot, Panhard atau De Dion hingga amatiran dan hanya 25 mobil yang lolos kualifikasi. Jules-Albert de Dion menjadi yang pertama finish di Rouen dengan catatan waktu 6 jam 48 menit dengan kecepatan rata-rata 19 km/jam. Dia finish 3 menit 30 detik di depan Georges Lemaître (Peugeot), diikuti Doriot (Peugeot) dengan waktu lebih 16 menit 30 detik, René Panhard (Panhard) 33 menit 30 detik lebih lambat dan Émile Levassor (Panhard) 55 menit 30 detik lebih lambat. Namun yang diakui sebagai pemenang resmi adalah Peugeot dan Panhard yang dinilai berdasarkan karakteristik mereka dalam kecepatan, handling dan keselamatan. 

10. SPBU pertama
Sejarah otomotif, 10 kejadian pertama dunia otomotif, SPBU pertama di dunia, SPBU berkanopi pertama di dunia
SPBU pertama di dunia.
SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Umum) pertama di dunia didirikan oleh perusahaan Automobile Gasoline Co., di St Louis, AS. pada 1905. Namun bentuk SPBU ini masih sederhana. Sedangkan SPBU yang fisik bangunannya banyak diadopsi oleh SPBU zaman sekarang (berkanopi) dioperasikan pertama kali oleh perusahaan Standard Oil of California di kota Seattle, AS pada 1907. 

+ Mobil pertama di Indonesia
Orang Indonesia pertama yang tercatat sebagai pemilik mobil adalah Pakubuwono ke X (PB X) dari Solo, pada tahun 1894. Mobilnya bermerk Benz, tipe Carl Benz tetapi di dapurpacu.com disebut sebagai Benz Phaeton, beroda empat. Ternyata waktu itupun untuk memiliki sebuah mobil harus indent, karena diperlukan waktu satu tahun persiapan pembuatannya. Tipe mobil yang dipesan ini memiliki banyak variasi dan dibuat sesuai dengan pesanan PB X. Adalah John.C.Potter seorang penjual mobil alias sales pertama di Indonesia mendapat kepercayaan untuk mengurusi pengirimannya dari Eropa. 

Hebatnya, kehadiran ini berarti hanya berselang delapan tahun setelah Karl Benz membuat mobilnya yang pertama, yang diakui sebagai mobil pertama di dunia. Mobil Benz Phaeton yang dipesan dari Eropa seharga 10.000 gulden itu menyandang mesin 1-silinder, 2,0 liter, bertenaga 5 hp, menggunakan roda kayu dan ban mati (ban tanpa udara), serta dapat memuat delapan orang. Masuknya mobil pertama ke Surakarta pada 1894, membuat Indonesia berada dua tahun di depan sang penjajah Belanda, yang baru menerima mobil pertamanya di Den Haag pada 1896. Indonesia memiliki mobil juga jauh lebih awal dari Thailand yang menerima mobil dengan merk Benz yang pertama, pada tanggal 19 Desember 1904, mobil Benz bagi Raja Thailand Chulalongkorn (Rama V). Mobil itu dipesan Duta Besar Thailand untuk Prancis dari Automobile-Union Paris milik Emil Jellinek yang terletak di 39 Avenue des Champs Elysees, Paris. 

Mobil Benz phaeton milik PB X terakhir terlihat di muka umum pada 1924, sewaktu mobil itu akan dikapalkan ke Belanda melalui pelabuhan Semarang untuk diikutsertakan dalam pameran mobil RAI. Tidak diketahui di mana keberadaan mobil tersebut sekarang, tapi mobil serupa bisa ditemukan di Museum Mobil Leidschendam, Belanda bagian selatan.[sumber] 
Sejarah otomotif, 10 kejadian pertama dunia otomotif, Sepeda motor pertama di Indonesia, SPBU berkanopi pertama di dunia, Hildebrand und Wolfmüller adalah motor pertama di Indonesia
Model sepeda motor pertama yang hadir di Indonesia.
+ Sepeda motor pertama di Indonesia
Probolinggo, sebuah kota pesisir di Jawa Timur, ternyata merupakan tempat hadirnya sepeda motor pertama di Indonesia. Sepeda motor telah hadir di Indonesia sejak tahun 1893 –atau 117 tahun yang lalu. Uniknya, walaupun pada saat itu Indonesia masih dibawah pendudukan Belanda, orang pertama yang memiliki sepeda motor di Indonesia bukanlah orang Belanda, melainkan orang Inggris. Adalah John C. Potter yang sehari-hari bekerja sebagai masinis pertama di Pabrik Gula Oemboel, Probolinggo, Jawa Timur-lah yang memiliki sepeda motor pertama itu. 

Dalam buku Krèta Sètan (De Duivelswagen) dikisahkan bagaimana John C. Potter memesan sendiri sepeda motor tersebut dari pabriknya Hildebrand und Wolfműller di Muenchen, Jerman. Sepeda motor pesanan Potter itu tiba pada tahun 1893, satu tahun sebelum mobil pertama tiba di Indonesa. Dan hal tersebutlah yang membuat Potter menjadi orang pertama di Indonesia yang menggunakan kendaraan bermotor.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls