Sejak dicanangkan rencana RSUP Dr Sardjito akan mengikuti akreditasi JCI
sampai saat ini sudah cukup banyak perubahan yang kita lakukan. Akan tetapi
ternyata sosialisasi dari rencana penilaian JCI tersebut masih harus selalu
kita lakukan agar terjadi kesamaan persepsi antara pembuat kebijakan dan
program yang dibuat oleh bagian Manajemen Rumah Sakit dengan kita para
pelaksana kebijakan tersebut.
Dari beberapa standar yang ada dalam penilaian JCI akan kita bahas tentang
Standar Manajemen Keamanan Fasilitas (MKF),
yang merupakan salah satu bagian dari tugas pokok Unit K3. Standar MKF atau
Facility Management and Safety (FMS) mengisyaratkan 6 hal yang harus dipenuhi,
apakah itu mari kita simak uraian dibawah ini.
1.
Keselamatan dan Keamanan
Terdapat 2 hal dalam standar ini:
a. Keselamatan: fasilitas di rumah sakit harus dalam kondisi layak pakai
sehingga keselamatan dari pasien, pekerja, peserta didik, keluarga pasien serta
pengunjung rumah sakit terjamin dan
terhindar dari risiko kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.
Banyak hal yang dapat dan harus kita lakukan untuk mencapai standar ini.
Kepedulian kita terhadap fasilitas yang kurang aman sangat diperlukan agar
dapat segera ditindak lanjuti oleh satuan kerja yang berkewajiban membenahi
fasilitas tersebut. Begitu juga dukungan dari manajemen dalam merealisasikan
usulan perbaikan terhadap fasilitas kurang aman merupakan kunci penyelesaiaan
risiko keselamatan di sini.
b. Keamanan: rumah sakit merupakan salah satu tempat usaha yang
sulit melakukan pembatasan akses masuk dari orang-orang dalam proses kerjanya.
Hal ini tentunya menambah risiko dapat diaksesnya fasilitas rumah sakit oleh
orang-orang yang tidak berwenang. Kita tahu RS kita memiliki banyak pintu masuk
yang tidak bisa dikendalikan. Kita belum bisa mengidentifikasi semua orang yang
masuk ke RS untuk keperluan apa. Kita belum tahu di dalam suatu gedung terdapat
berapa orang. Bagaimana jika terjadi bencana kita bisa meyakinkan bahwa semua
sudah terevakuasi kalau kita tidak tahu berapa orang yang berada di dalam
gedung tersebut. Seharusnya setiap orang yang berada di dalam RS ini dapat kita
identifikasi dengan menggunakan tanda pengenal sbb:
1) Karyawan dan peserta
didik dengan ID card.
2) Tamu dengan kartu tamu
dan menulis di buku tamu,
3) Pasien dengan gelang identitas,
4) Penunggu pasien dengan
kartu tunggu.
Siapkah kita mendukung suksesnya program ini ? Jawabnya
tentu harus siap jika ingin mendapatkan standar sebagai RS yang baik.
Hal lain yang harus diperhatiakan adalah akses masuk ke ruangan terbatas
seperti kamar bayi, ruang direksi, Gudang bahan berbahaya, server data dll yang
harus terkendali keamanannya.
2.
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Sebelum bisa mengelola B3 secara aman kita semua harus
mengetahui B3 itu apa saja. Masih banyak pertanyaan yang disampaikan ke kami
tentang apa saja B3 itu. Jika anda sudah tahu sampaikan kepada teman anda agar
kita semua tahu dan dapat mengendalian B3 tersebut.
Berikut kami sampaikan yang termasuk B3 tersebut. B3
jenisnya sangat banyak, akan tetapi dapat kita golongkan dalam beberapa
golongan saja. Suatu zat mungkin termasuk dalam beberapa jenis bahaya. Jenis
bahaya apa saja , dapat kita lihat seperti dalam uraian berikut;
1) Bahan beracun
2) Bahan Infeksius
3) Bahan mudah terbakar
4) Bahan korosif
5) Bahan oksidatif
6) Bahan merusak lingkungan
7) Bahan mengandung radiasi
8) Bahan Mudah meledak
9) Bahan Karsinogenik
Jika didalam bahan atau zat yang ada ditempat kerja anda
memiliki salah satu sifat diatas, maka zat tersebut adalah termasuk B3 dan anda
harus memperlakukannya dengan hati-hati.
B3 tersebut harus dikendalikan mulai saat pengadaan,
penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemanfaatan dan pembuangan limbahnya.
Sifat bahaya dari bahan tersebut dapat kita baca di (Material safety data Sheet) MSDS
atau LDKB (Lembar Data Keselamatan Bahan)
yang diletakkan didekat bahan tersebut serta mudah ditemukan saat kita
butuhkan.
Dalam pemanfaatannya juga harus dikendaliakn risikonya
dengan cara eliminasi jika mungkin, substitusi, rekayasa teknis, administratif
dan penggunaan APD bagi petugas yang menangani langsung zat berbahaya tersebut.
Jika perlu bantuan tentang B3 tersebut dapat berkoordinasi dengan Unit K3 di
Ext 243.
3.
Keadaan Darurat
Keadaan Darurat atau bencana dapat terjadi kapan saja.
Rumah sakit harus memiliki rencana penanganan keadaan darurat ini baik untuk
bencana yang terjadi di luar RS seperti saat gempa bumi dan gunung meletus
beberapa waktu yang lalu, maupun jika terjadi bencana di dalam RS kita.
Untuk mewujudkan kesiap siagaan tersebut RSUP Dr Sardjito
telah memiliki Hospital Disaster Plan
serta sistem penanggulangan bencana internal RS dengan membentuk Brigade Siaga
Kebakaran dan sistem “Code Red” yang
beberapa saat lagi akan dipasang di satuan kerja kita.
Selain itu secara berkala akan diadakan simulasi
penanggulangan bencana di RS.
4.
Penanganan Kebakaran
Kita harus selalu siapsiaga jika terjadi kebakaran dan
atau bencana lain di RS agar jumlah korban dapat dicegah atau diminimalkan.
Rumah sakit telah melatih kepada hampir seluruh pekerjanya agar mampu
menggunakan APAR dengan aman. Sistem proteksi kebakaran aktif dan pasif juga
sudah tersedia di seluruh lokasi di RSUP Dr Sardjito. Akan tetapi kita harus
mampu untuk menjaganya agar sistem tersebut selalu dalam keadaan siap pakai.
Apakah APAR, Hydrant dan jalur evakuasi beserta rambu
petunjuknya dalam keadaan baik dan siap pakai ? Sekali lagi dukungan anda semua
sangat diperlukan.
5.
Peralatan Medis
Peralatan
medis merupakan alat produksi utama di Rumah Sakit, sehingga alat –alat
tersebut harus selalu dalam keadaan layak pakai. Secara berkala IPSRS akan
melakukan kalibrasi dengan atau tanpa melibatkan vendor. Tugas kita semua
adalah meyakinkan bahwa semua alat medis yang akan kita pakai untuk pasien
harus telah dikalibrasi dan dinyatakan layak pakai. Berikan kesempatan kepada
petugas yang akan melakukan kalibrasi, karena mungkin saja alat yang tidak
dikalibrasi juga berbahaya bagi petugas seperti peralatan radiasi dll.
6.
Sistem Utilitas
Terakhir
yang harus kita lakukan adalah memastikan bahwa rumah sakit harus tetap
berproduksi apapun yang terjadi. Saat
bencana terjadi mall boleh tutup, sekolah boleh tutup akan tetapi rumah sakit
tidak boleh tutup. Bahkan mungkin menjadi tujuan utama orang-orang untuk
mencari pertolongan. Hal inilah yang mendasari sistem ini.
Kita
memiliki sumber air bersih dari berbagai sumur untuk mencukupi kebutuhan tanpa
boleh berhenti. Begitu juga dengan listrik. Kita telah bekerjasama dengan PLN
dan memiliki beberapa generator listrik agar pelayanan penting di beberapa
tempat tidak berhenti dalam kondisi apapun.
Gas medis
juga merupakan salah satu pelayanan yang tidak boleh berhenti.
Untuk mencapai
sistem utilitas tersebut kita sudah memiliki peralatan yang memadai, akan
tetapi kita semua harus mendukung sistem ini dengan melakukan penghematan
terhadap air bersih, listrik dan gas medis terutama jika pasokan dari sistem
tersebut terganggu.
Contoh :
jika listrik dari PLN mati dalam waktu yang lama kita harus menghemat listrik
dan air bersih agar tempat tempat pelayanan yang tidak boleh terhenti seperti
ICU, ICCU, Kamar Operasi dll tidak terganggu.
Demikian
sekelumit tentang manajemen keamanan fasilitas, semoga bermanfaat. Mari kita
persiapkan diri bersama untuk menyongsong penilaian akreditasi JCI bulan Maret
yang akan datang.
Sardjito,.......
Luarrrr Biasaaa.
Materi ini diterbitkan dalam buletin Warta K3 RSUP Dr Sardjito Yogyakarta edisi Februari 2014
0 comments:
Post a Comment