Wednesday, January 29, 2014

SUDAH AMANKAH FASILITAS DI RS KITA





Sejak dicanangkan rencana RSUP Dr Sardjito akan mengikuti akreditasi JCI sampai saat ini sudah cukup banyak perubahan yang kita lakukan. Akan tetapi ternyata sosialisasi dari rencana penilaian JCI tersebut masih harus selalu kita lakukan agar terjadi kesamaan persepsi antara pembuat kebijakan dan program yang dibuat oleh bagian Manajemen Rumah Sakit dengan kita para pelaksana kebijakan tersebut. 

Dari beberapa standar yang ada dalam penilaian JCI akan kita bahas tentang Standar Manajemen Keamanan Fasilitas (MKF), yang merupakan salah satu bagian dari tugas pokok Unit K3. Standar MKF atau Facility Management and Safety (FMS) mengisyaratkan 6 hal yang harus dipenuhi, apakah itu mari kita simak uraian dibawah ini.


1.   Keselamatan dan Keamanan
Terdapat 2 hal dalam standar ini:
a.     Keselamatan: fasilitas di rumah sakit harus dalam kondisi layak pakai sehingga keselamatan dari pasien, pekerja, peserta didik, keluarga pasien serta pengunjung rumah sakit terjamin dan  terhindar dari risiko kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. Banyak hal yang dapat dan harus kita lakukan untuk mencapai standar ini. Kepedulian kita terhadap fasilitas yang kurang aman sangat diperlukan agar dapat segera ditindak lanjuti oleh satuan kerja yang berkewajiban membenahi fasilitas tersebut. Begitu juga dukungan dari manajemen dalam merealisasikan usulan perbaikan terhadap fasilitas kurang aman merupakan kunci penyelesaiaan risiko keselamatan di sini.
b.    Keamanan: rumah sakit merupakan salah satu tempat usaha yang sulit melakukan pembatasan akses masuk dari orang-orang dalam proses kerjanya. Hal ini tentunya menambah risiko dapat diaksesnya fasilitas rumah sakit oleh orang-orang yang tidak berwenang. Kita tahu RS kita memiliki banyak pintu masuk yang tidak bisa dikendalikan. Kita belum bisa mengidentifikasi semua orang yang masuk ke RS untuk keperluan apa. Kita belum tahu di dalam suatu gedung terdapat berapa orang. Bagaimana jika terjadi bencana kita bisa meyakinkan bahwa semua sudah terevakuasi kalau kita tidak tahu berapa orang yang berada di dalam gedung tersebut. Seharusnya setiap orang yang berada di dalam RS ini dapat kita identifikasi dengan menggunakan tanda pengenal sbb:
1)     Karyawan dan peserta didik dengan ID card.
2)     Tamu dengan kartu tamu dan menulis di buku tamu,
3)     Pasien dengan gelang identitas,
4)     Penunggu pasien dengan kartu tunggu.
Siapkah kita mendukung suksesnya program ini ? Jawabnya tentu harus siap jika ingin  mendapatkan standar sebagai RS yang baik.
Hal lain yang harus diperhatiakan adalah akses masuk ke ruangan terbatas seperti kamar bayi, ruang direksi, Gudang bahan berbahaya, server data dll yang harus terkendali keamanannya.

2.   Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Sebelum bisa mengelola B3 secara aman kita semua harus mengetahui B3 itu apa saja. Masih banyak pertanyaan yang disampaikan ke kami tentang apa saja B3 itu. Jika anda sudah tahu sampaikan kepada teman anda agar kita semua tahu dan dapat mengendalian B3 tersebut.
Berikut kami sampaikan yang termasuk B3 tersebut. B3 jenisnya sangat banyak, akan tetapi dapat kita golongkan dalam beberapa golongan saja. Suatu zat mungkin termasuk dalam beberapa jenis bahaya. Jenis bahaya apa saja , dapat kita lihat seperti dalam uraian berikut;
1)     Bahan beracun
2)     Bahan Infeksius
3)     Bahan mudah terbakar
4)     Bahan korosif
5)     Bahan oksidatif
6)     Bahan merusak lingkungan
7)     Bahan mengandung radiasi
8)     Bahan Mudah meledak
9)     Bahan Karsinogenik
Jika didalam bahan atau zat yang ada ditempat kerja anda memiliki salah satu sifat diatas, maka zat tersebut adalah termasuk B3 dan anda harus memperlakukannya dengan hati-hati.
B3 tersebut harus dikendalikan mulai saat pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemanfaatan dan pembuangan limbahnya. Sifat bahaya dari bahan tersebut dapat kita baca di (Material safety data Sheet) MSDS atau LDKB (Lembar Data Keselamatan Bahan) yang diletakkan didekat bahan tersebut serta mudah ditemukan saat kita butuhkan.
Dalam pemanfaatannya juga harus dikendaliakn risikonya dengan cara eliminasi jika mungkin, substitusi, rekayasa teknis, administratif dan penggunaan APD bagi petugas yang menangani langsung zat berbahaya tersebut. Jika perlu bantuan tentang B3 tersebut dapat berkoordinasi dengan Unit K3 di Ext 243.

3.   Keadaan Darurat
Keadaan Darurat atau bencana dapat terjadi kapan saja. Rumah sakit harus memiliki rencana penanganan keadaan darurat ini baik untuk bencana yang terjadi di luar RS seperti saat gempa bumi dan gunung meletus beberapa waktu yang lalu, maupun jika terjadi bencana di dalam RS kita.
Untuk mewujudkan kesiap siagaan tersebut RSUP Dr Sardjito telah memiliki Hospital Disaster Plan serta sistem penanggulangan bencana internal RS dengan membentuk Brigade Siaga Kebakaran dan sistem “Code Red”  yang beberapa saat lagi akan dipasang di satuan kerja kita.
Selain itu secara berkala akan diadakan simulasi penanggulangan bencana di RS.

4.   Penanganan Kebakaran
Kita harus selalu siapsiaga jika terjadi kebakaran dan atau bencana lain di RS agar jumlah korban dapat dicegah atau diminimalkan. Rumah sakit telah melatih kepada hampir seluruh pekerjanya agar mampu menggunakan APAR dengan aman. Sistem proteksi kebakaran aktif dan pasif juga sudah tersedia di seluruh lokasi di RSUP Dr Sardjito. Akan tetapi kita harus mampu untuk menjaganya agar sistem tersebut selalu dalam keadaan siap pakai.
Apakah APAR, Hydrant dan jalur evakuasi beserta rambu petunjuknya dalam keadaan baik dan siap pakai ? Sekali lagi dukungan anda semua sangat diperlukan.

5.   Peralatan Medis
Peralatan medis merupakan alat produksi utama di Rumah Sakit, sehingga alat –alat tersebut harus selalu dalam keadaan layak pakai. Secara berkala IPSRS akan melakukan kalibrasi dengan atau tanpa melibatkan vendor. Tugas kita semua adalah meyakinkan bahwa semua alat medis yang akan kita pakai untuk pasien harus telah dikalibrasi dan dinyatakan layak pakai. Berikan kesempatan kepada petugas yang akan melakukan kalibrasi, karena mungkin saja alat yang tidak dikalibrasi juga berbahaya bagi petugas seperti peralatan radiasi dll.



6.   Sistem Utilitas
Terakhir yang harus kita lakukan adalah memastikan bahwa rumah sakit harus tetap berproduksi apapun yang terjadi.  Saat bencana terjadi mall boleh tutup, sekolah boleh tutup akan tetapi rumah sakit tidak boleh tutup. Bahkan mungkin menjadi tujuan utama orang-orang untuk mencari pertolongan. Hal inilah yang mendasari sistem ini.
Kita memiliki sumber air bersih dari berbagai sumur untuk mencukupi kebutuhan tanpa boleh berhenti. Begitu juga dengan listrik. Kita telah bekerjasama dengan PLN dan memiliki beberapa generator listrik agar pelayanan penting di beberapa tempat tidak berhenti dalam kondisi apapun.
Gas medis juga merupakan salah satu pelayanan yang tidak boleh berhenti.
Untuk mencapai sistem utilitas tersebut kita sudah memiliki peralatan yang memadai, akan tetapi kita semua harus mendukung sistem ini dengan melakukan penghematan terhadap air bersih, listrik dan gas medis terutama jika pasokan dari sistem tersebut terganggu.
Contoh : jika listrik dari PLN mati dalam waktu yang lama kita harus menghemat listrik dan air bersih agar tempat tempat pelayanan yang tidak boleh terhenti seperti ICU, ICCU, Kamar Operasi dll tidak terganggu.

Demikian sekelumit tentang manajemen keamanan fasilitas, semoga bermanfaat. Mari kita persiapkan diri bersama untuk menyongsong penilaian akreditasi JCI bulan Maret yang akan datang.
Sardjito,....... Luarrrr Biasaaa.


Materi ini diterbitkan dalam buletin Warta K3  RSUP Dr Sardjito Yogyakarta edisi Februari 2014

 

0 comments:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls