Monday, November 19, 2012

PERATURAN DAN UNDANG UNDANG K3

DAFTAR PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN K3



Daftar Peraturan dan Perundang-undangan serta Pedoman K3 dan Teknik

yang terkait dengan Kegiatan Konstruksi




No

Nomor Peraturan

Tentang

I.  Deklarasi Umum tentang Hak-hak Asasi Manusia PBB  

1

Pasal  3



II.    UUD 1945  

1

Pasal 27 ayat 2



III.  Undang-undang (UU)

1

UU No.  14/1969

Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja 

2

UU No.  1/1970

Keselamatan Kerja 

3

UU No. 14/1969

Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai tenaga Kerja

4

UU No.  4/1982

Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan hidup 

5

UU No. 18/1999

Jasa Konstruksi

5

UU No. 23/1997

Pengelolaan Lingkungan Hidup.

6

UU No. 23/1992  

Kesehatan

7

UU No. 21/2003

Pengesahan Konvensi ILO NO. 81 mengenai Pengawasan Ketenaga-kerjaan dalam Industri dan Perdagangan 

8

UU th 1930 LN No. 225

Undang-undang Uap (Stoom Ordonnantie)

9

UU th 1933 LN No. 53 

Petasan

10

UU th 1931 LN No. 59

Timah Putih

11

UU No. 10/1961

Peredaran Barang dalam Perdagangan

12

UU No. 10/1997

Ketenaganukliran







IV.  Peraturan Pemerintah (PP)

1

PP  Th 1930

Peraturan Uap (Stoom Ordering)

2

PP No.  7 / 1973

Pengawasan atas peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida.

3

PP No. 19 / 1973

Pengaturan dan Pengawasan K3 di bidang Pertambangan

4

PP No. 11 / 1979

K3 pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi

5

PP No. 19 / 1994

Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya

6

PP No. 14 / 1993 

Program Jamsostek

7

PP No. 18 / 1999

Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun (B3)

8

PP No. 20 / 1990

Pengendalian Pencemaran Air

9

PP No. 27 / 1999

Analisis Dampak Lingkungan

10

PP No. 19 / 1999

Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut

11

PP No. 41 / 1999

Pengendalian Pencemaran Udara

12

PP No. 74 /  2001

Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun

13

PP No. 63 / 2000

Keselamatan dan Kesehatan terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion

14

Stbl 1949 No 337

Ordonansi Bahan Berbahaya

15

PP No. 28 / 2000

Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi

16

PP No. 29 / 2000

Penyelenggaraan Jasa Konstruksi







V.  Keputusan Presiden (Keppres)

1

Keppres No. 22/1993

Penyakit akibat Kerja.

2

Keppres No. 2 / 2002

Pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan

3

Keppres No. 51/1989

Perubahan Keputusan Presiden No 28/1988 tentang besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja

4

Keppres No. 83/1998 

Pengesahan Konvensi ILO No. 87 mengenai Kebebasan Beserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi







VI   Peraturan Menteri (Permen)

1

Permenaker No. 02/1970

Pembentukan Panitia Pembina K3 (P2K3).

2

Permenaker No. 01/1976

Wajib Latihan bagi Dokter Perusahaan

3

Permenaker No. 03/1978

Penunjukan, Wewenang dan Kewajiban Pegawai Pengawas K3 dan Ahli K3.

4

Permenaker No. 01/1978

K3 dalam Penerbangan dan Pengangkutan Kayu

5

Permenaker No. 03/1978

Penunjukan dan Wewenang serta Kewajiban Pegawai

6

Permenaker No. 05/1978

Syarat-syarat K3 pada pemakaian lift listrik untuk orang dan barang..

7

Permenaker No. 05/1978

K3 pada konstruksi Bangunan

8

Permenaker No. 01/1979

Wajib Latihan Hyperkes bagi Paramedis Perusahaan

9

Permenaker No. 01/1980

K3 Pada Konstruksi Bangunan

10

Permenaker No. 02/1980

Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam  Penyelenggaraan K3

11

Permenaker No. 04/1980

Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeluharaan Alat Pemadan Api Ringan.

12

Permenaker No. 01/1981

Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja

13

Permenaker No. 01/1982

Bejana Bertekanan

14

Permenaker No. 02/1982

Kualifikasi Juru Las

15

Permenaker No. 03/1982

Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja

16

Permenaker No. 02/1983

Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik

17

Permenaker No..03/1985

K3 dalam Penggunaan Bahan Asbes

18

Permenaker No. 03/1984

Pengawasan Ketenagakerjaan Terpadu



Permenaker No. 03/1985

K3 Pemakaian Asbes di Tempat Kerja

19

Permenaker No. 04/1985

K3 Pesawat Tenaga dan Produksi

20

Permenaker No. 05/1985

K3 Pesawat Angkat dan Angkut.

21

Permenaker No. 02/1986

Biaya Pemeriksaan dan Pengawasan K3 di Perusahaan

22

Permenaker No. 03/1986

K3 pada Penyimpanan dan Pemakaian Pestisida

23

Permenaker No. 04/1987

Tata cara Pembentukan P2K3 dan Penunjukan Ahli K3

24

Permenaker No. 01/1988

Kwalifikasi dan Syarat-syatrat Operator Pesawat Uap

25

Permenaker No. 02/1988

Biaya Pemeriksaan dan Pengawasan K3 di Perusahaan

26

Permenaker No. 04/1988

Berlakunya SNI-225-1987 mengenai PUIL 1987 di Tempat Kerja

27

Permenaker No. 01/1989

Kwalifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat.

28

Permenaker No. 02/1989

Pengawasan Instalasi Penyalur Petir

29

Permenaker No. 01/1992

Syarat-syarat K3 Pesawat Karbid

30

Permenaker No. 02/1992

Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli K3

31

Permenaker No. 04/1995

Perusahaan Jasa K3

32

Permenaker No. 05/1996

Sistem Manajemen K3 (SMK3)

33

Permenkes No. 453/ Menkes/ Per/XI/1983

Bahan Berbahaya

34

Permen PU No. 67/1993

Panitia Tata Pengaturan Air Propinsi Daerah Tingkat I

35

Permenaker No. 01/1998

Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jamsostek

36

Permenaker No. 03/1998

Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan

37

Permenaker No. 04/1998

Pengangkatan, Pemberhentian dan Tata Kerja Dokter Penasehat

38

Permenaker No. 03/1999

Syarat-syarat K3 Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang







VII. Keputusan/Instruksi Menteri & Keputusan Bersama Menteri

1

Kepmenaker No.1135/ 1987

Bendera K3  

2

Kepmenaker No.333/1989

Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja 

3

Kepmenaker No.612/1989

Penyediaan Data Bahan Berbahaya terhadap K3 

4

Kepmenaker No.245/1990 

Hari K3 Nasional  

5

Kepmenaker No.62A/1992

Pedoman Diagnose dan Evaluasi Cacat Karena Kecelakaan / Penyakit akibat Kerja 

6

Instruksi Menaker No 11/M/BW /1997

Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran

7

Kepmenaker

No. 19/M/BW/1997

Pelaksanaan Audit SMK3

8

Kepmenaker

No. 103/MEN/1997

Penunjukan PT Sucofindo Sebagai Audit SMK3

9

Kepmenaker No 61/1999

Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja

10

Kepmenaker No 186/1999

Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja

11

Kepmenaker No 187/1999

Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja

12

Kepmen PU No 10/KPTS/ 2000

Ketentuan Teknis terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan

13

Kepmen PU No. 11/KPTS/ 2000

Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan

14

Keputusan Bersama Menaker dan Men PU No Kep/ 174/ MEN/1986

Keselamatan Kerja pada Kegiatan Konstruksi.

15

Keputusan Menhankam No SKEP/198/MTT/1984

Perijinan Bahan Peledak

16

SK Men LH 127 / 2002

PROPER  

17

SK Men LH 122 th 2004

Baku Mutu Limbah Cair (Pupuk)

18

Keputusan Bersama Men PU dan Mentamben No. O4 / 1991 dan 76/ 1991

Penggunaan Air dan/atau Sumber Air Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan Termasuk Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Air

19

Kepmentan No. 764/1998

Pendaftaran Dan Pemberian Izin Sementara Pestisida



Keputusan Menteri Tega Kerja No. Kep. 168/Men/2000



VIII.  Surat Edaran Menteri

1

SE Menaker No 01/1978

Nilai Ambang Batas (NAB) Kebisingan dan iklim kerja

2

SE Menaker No 02/1978

NAB Bahan Kimia

3

SE Menaker No 01/1979

Penyediaan Ruangan untuk Makan dan Kantin bagi Tenaga Kerja

4



SE Menakertrans No SE 117/ /MEN/PPK-PKK/III/2005

Pemeriksaan Menyeluruh Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pusat Perbelanjaan, Gedung Bertingkat dan Tempat-tempat Publik lainnya







IX. Keputusan Direktur Jendral Binawas Depnaker  

1

Kep Dirjen Binawas No. Kep-407BW/1999

Persyaratan, Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift

2

Kep Dirjen Binawas No.

Kep.84/BW/1998

Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan







X.   Peraturan dan Standar Teknik Terkait Konstruksi di Indonesia

1

Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL)

2

Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia

3

Peraturan Muatan Indonesia

4

Peraturan Beton Bertulang Indonesia

5

Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia

6

Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung Indonesia

7

Pedoman Perencanaan Pembebanan Jembatan Jalan Raya







XI.  Pedoman dan Standar /Siatem Manajemen K3

1

SMK3

Permenaker No 5 / 1996

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

2

OHSAS 18001:1999

British Standard, 1999

Occupational Health and Safety Assessement Series 18001:1999

3

OHSAS 18002: 2000

British Standard, 2002

Guidelines for the implementation of OHSAS 18001:1999 

4

Guidelines on OSHMS

ILO, June 2001

The Guidelines on Occupational Safety and Health Management System. ILO-OSH 2001  

5

COHSMS

Japan Construction Safety and Health Association (JCSHA), 2002

The Construction Occupational Health and Safety Management System (COHSMS) Guidelines &  COHSMS External System Evaluation By Japan Construction Safety and Health Association (JCSHA), 

6

ISRS-7

Det Norske Veritas (DNV)

International Safety Rating System (ISRS)-7









Keputusan Kepala Bapedal No. 205 Tahun 1996 Tentang : Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran

Udara Sumber Tidak Bergerak

Kep. Meneg. LH No: 86/2002, Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup

Permeneg. LH No. 11/2006, Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

Peraturan Menaker No. PER 03/MEN/ 1985 tentang keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes dan Surat Edaran Menaker No SE-01/MEN/1997 tentang Nilai Ambang Batas faktor Kimia Udara di Lingkungan Kerja

Monday, November 12, 2012

SLOGAN KESELAMATAN KERJA

Safety Slogan – Slogan Keselamatan Kerja



Banyak safety slogan di tempat kerja yang pernah kita baca atau iseng-iseng baca. Saya coba merangkainya dalam sebuah list panjang sehingga anda yang membutuhkan ide-ide atau tema kampanye keselamatan kerja dapat terbantu.
Daftar ini akan selalu di-update apabila saya juga menemukan ide-ide “gila” baru untuk memajukan keselamatan kerja di Indonesia melalui slogan. Yang terpenting adalah Keselamatan Kerja lebih dari sekedar slogan, akan tetapi kampanye keselamatan kerja tanpa “bungkus” yang menarik akan mudah terlupakan.

GENERAL SAFETY Safety Slogan di tempat kerja:

Kesadaran dan saling mengingatkan adalah kunci keselamatan.
Keselamatan kerja mulai dari rumah anda.
Keselamatan kerja lebih dari sekedar slogan.
Keselamatan anda dalam bekerja membuat keluarga bahagia.
Your safety is everyone’s responsibility, especially yours.
You can’t cure stupidity.
Work safe today–heaven can wait.
Don’t learn safety by accident.
Be alert–accidents hurt.
Alert today. Alive tomorrow.
When safety is first, you last.
An ounce of prevention is worth a pound of cure.
When in doubt, check it out.
When everything else fails, follow the instructions.
We all want to go home to our families at the end of the day
Unprepared = Unsafe.
Unnecessary risks may leave you on the sidelines instead of in the game.
There’s no such thing as new accidents, just new victims.
Avoid the worst. Put safety first.
Safe actions bring lasting satisfaction.
The stupid shall be punished.
The safe way is the right way.
Safety is a frame of mind – So concentrate on it — all the time.
The price of an accident is always high.
Safety is everyone’s responsibility.
Never think working safe is in vain when it could save a life-time of pain.
Safety isn’t expensive its priceless.
Safety is as simple as ABC… Always Be Careful.
Take the extra step for safety.
Safety is a cheap and effective insurance policy.
Safety has no quitting time.
Don’t be safety blinded, be safety minded.
Safety is a mission, not an intermission.
Invest in tomorrow. Practice safety today.
Safety first… because accidents last.
The door to Safety swings on the hinges of common sense.
Safety: expect the unexpected.
Don’t be safety blinded, be safety minded.
Safety comes in cans:I can, you can, we can.
Prepare & prevent instead of repair & repent.
Safety can distinguish you. Lack of safety can extinguish you.
Safety — a small investment for a rich future.
SAFE — Staying Accident-Free Everywhere
No safety know pain, know safety no pain.
Make safety first, and make it last.
Leave horse play to horses.
Learn from others mistakes, don’t have others learn from you.
Just because you always did it that way, doesn’t make it right.
It’s easier to ask a dumb question than it is to fix a dumb mistake.
Safety… You will regret if you forget.
It hurts to be unsafe.
Is better to lose one minute in life… than to lose life in a minute
Stay Alert, Stay Alive!
Informed is better than deformed.
Safety is a full time job, don’t make it a part time practice.
If you don’t think it’s safe, it probably isn’t. Stop the job and contact your supervisor.
Ignoring a warning can cause much mourning.
Good housekeeping prevents accidents.
Working safely each day will keep the doctor away.
Good habits will normally keep you out of bad trouble.
Get smart! Use safety from the start.
Get In S.T.E.P. Safety Takes Every Person.
Forget the nurse with safety first.
Get a grip. To prevent a slip, use hand rails.
Safety Awareness Helps Save Lives.
If you think safety is expensive, try ignorance.
“Hey, wanna see something cool?” (Last words uttered before a mishap)
Have another day – by being safe today!
Don’t put your life on the line. Think safety.
Don’t be safety blinded, be safety minded.
Chance takers are accident makers.
Be safety smart right from the start.
Safety First!
Better to be safe than to be sorry!
Your safety is everyone’s responsibility, especially yours.
Check yourself before you wreck yourself.
At work, at play, let safety lead the way.
Take 5 minutes to assess risk and you’ll safe.
PENCEGAHAN CIDERA JARI TANGAN
The Hand Safe
Aset kehidupan adalah keutuhan jari-tangan anda.
No hand and finger, NO JOB.

Thursday, November 8, 2012

MEMPERLAKUKAN TABUNG LPG YANG AMAN

Tips memilih dan memperlakukan tabung lpg

lpg pertamina 200x300 Tips memilih dan memperlakukan tabung lpg
LPG Pertamina
Seringnya kabar di media yang memberitakan bahwa banyak tabung gas LPG yang meledak sehingga banyak menyebabkan musibah kebakaran dan kematian. Sebenarnya tips dan apa saja sih yang harus kita ketahui tentang Tabung Gas LPG? Berikut ini adalah hal-hal yang mungkin sebaiknya anda tahu tentang gas LPG, sehingga anda akan aman untuk menggunakannya:
Pemilihan Tabung
  • Minimal 80% permukaan tabung LPG masih tertutup cat. Sedikit karat masih diizinkan, asal tidak terlalu dalam.
  • Tabung yang bagian bawahnya berkarat sebaiknya dihindari karena lebih kritis terhadap kebocoran.

  • Berat tabung harus tepat. Terlalu berat atau terlalu ringan dampaknya sama – sama merugikan.
  • Segel yang menutupi valve tabung tak boleh sobek atau tampak bekas diutak-atik. Selain sambungan las antara bagian atas dan bawah serta sambungan dengan kaki dan pegangan atas, tak boleh ada bekas las lain di tabung.
  • Pilih tabung berlogo Depnaker yang masa layak pakainya masih panjang.
  • Pilih tabung yang valve ulir atau dratnya masih baik. Jenis valve ulir bisa ditemui pada tabung LPG 5,5 kg dan 2,65 kg. Tabung isi 12 kg dilengkapi valve jenis alur klem. Tipe ulir lebih aman terhadap kebocoran dari dalam tabung, namun lebih rumit memasang regulatornya. Tipe alur klem sebaliknya, mudah dalam pemasangan regulator, namun regulatornya masih bisa berputar meskipun klem sudah dikunci.
Penempatan & Penggunaan
  • Letakkan Tabung LPG di area yang memiliki ventilasi bagus, ventilasi seharusnya di bawah karena sifat gas LPG adalah lebih berat dari udara. Llebih bagus lagi jika tabung di letakkan di luar area dapur (di balik tembok) kebanyakan di
  • Tabung LPG harus disimpan dalam posisi berdiri dengan valve di atas untuk meminimalkan bahaya jika bocor.
  • Nyalakan api terlenbih dahulu sebelum membuka saluran gas
  • Habiskan LPG dalam tabung sebelum menukarnya dengan tabung penuh. Faktanya, sekitar 20% dari tabung LPG yang kembali ke perusahaan isi ulang ternyata masih bersisa. Bisa jadi, tabung yang hanya berisi sedikit gas, tidak punya cukup tekanan untuk menyalurkan LPG ke kompor, sehingga pemiliknya menyangka tabungnya kosong. Mungkin regulatornya tidak berfungsi optimal, karena banyak endapan yang menyumbat saluran LPG.
Apa yang harus dilakukan jika mencium kebocoran gas
  • Jika mencium bau gas, segera matikan kompor gas
  • Buka lebar-lebar pintu, jendela, dan semua ventilasi.
  • Lepaskan regulator dan bawa tabung ketempat terbuka
  • Jauhkan dari sumber api
  • Jangan mematikan atau menghidupkan saklar listrik
Seringnya kabar di media yang memberitakan bahwa banyak tabung gas LPG yang meledak sehingga banyak menyebabkan musibah kebakaran dan kematian. Sebenarnya tips dan apa saja sih yang harus kita ketahui tentang Tabung Gas LPG? Berikut ini adalah hal-hal yang mungkin sebaiknya anda tahu tentang gas LPG, sehingga anda akan aman untuk menggunakannya:
Pemilihan Tabung
  • Minimal 80% permukaan tabung LPG masih tertutup cat. Sedikit karat masih diizinkan, asal tidak terlalu dalam.
  • Tabung yang bagian bawahnya berkarat sebaiknya dihindari karena lebih kritis terhadap kebocoran.

  • Berat tabung harus tepat. Terlalu berat atau terlalu ringan dampaknya sama – sama merugikan.
  • Segel yang menutupi valve tabung tak boleh sobek atau tampak bekas diutak-atik. Selain sambungan las antara bagian atas dan bawah serta sambungan dengan kaki dan pegangan atas, tak boleh ada bekas las lain di tabung.
  • Pilih tabung berlogo Depnaker yang masa layak pakainya masih panjang.
  • Pilih tabung yang valve ulir atau dratnya masih baik. Jenis valve ulir bisa ditemui pada tabung LPG 5,5 kg dan 2,65 kg. Tabung isi 12 kg dilengkapi valve jenis alur klem. Tipe ulir lebih aman terhadap kebocoran dari dalam tabung, namun lebih rumit memasang regulatornya. Tipe alur klem sebaliknya, mudah dalam pemasangan regulator, namun regulatornya masih bisa berputar meskipun klem sudah dikunci.
Penempatan & Penggunaan
  • Letakkan Tabung LPG di area yang memiliki ventilasi bagus, ventilasi seharusnya di bawah karena sifat gas LPG adalah lebih berat dari udara. Llebih bagus lagi jika tabung di letakkan di luar area dapur (di balik tembok) kebanyakan di
  • Tabung LPG harus disimpan dalam posisi berdiri dengan valve di atas untuk meminimalkan bahaya jika bocor.
  • Nyalakan api terlenbih dahulu sebelum membuka saluran gas
  • Habiskan LPG dalam tabung sebelum menukarnya dengan tabung penuh. Faktanya, sekitar 20% dari tabung LPG yang kembali ke perusahaan isi ulang ternyata masih bersisa. Bisa jadi, tabung yang hanya berisi sedikit gas, tidak punya cukup tekanan untuk menyalurkan LPG ke kompor, sehingga pemiliknya menyangka tabungnya kosong. Mungkin regulatornya tidak berfungsi optimal, karena banyak endapan yang menyumbat saluran LPG.
Apa yang harus dilakukan jika mencium kebocoran gas
  • Jika mencium bau gas, segera matikan kompor gas
  • Buka lebar-lebar pintu, jendela, dan semua ventilasi.
  • Lepaskan regulator dan bawa tabung ketempat terbuka
  • Jauhkan dari sumber api
  • Jangan mematikan atau menghidupkan saklar listrik

PERATURAN TENTANG PROTEKSI KEBAKARAN GEDUNG

Standar Nasional Indonesia (SNI) Tentang Proteksi Kebakaran

  • SNI 03-1735-2000—Tata Cara Perencanaan Akses Bangunan Dan Akses Lingkungan Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung.
  • SNI 03-1736-2000—Tata Cara Perencanaan Sistem Proteksi Pasif Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Rumah Dan Gedung.
  • SNI 03-1745-2000—Tata Cara Perencanaan Dan Pemasangan Sistem Pipa Tegak Dan Slang Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Rumah Dan Gedung.
  • SNI 03-1746-2000—Tata Cara Perencanaan Dan Pemasangan Sarana Jalan Ke Luar Untuk Penyelamatan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung.
  • SNI 03-3985-2000—Tata Cara Perencanaan, Pemasangan Dan Pengujian Sistem Deteksi Dan Alarm Kebakaran Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung.
  • SNI 03-3989-2000—Tata Cara Perencanaan Dan Pemasangan Sistem Springkler Otomatik Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung.
  • SNI 03-6570-2001—Instalasi Pompa Yang Dipasang Tetap Untuk Proteksi Kebakaran.
  • SNI 03-6571-2001—Sistem Pengendalian Asap Kebakaran Pada Bangunan Gedung.
  • SNI 03-6574-2001—Tata Cara Perancangan Pencahayaan Darurat, Tanda Arah Dan Sistem Peringatan Bahaya Pada Bangunan Gedung.
  • SNI 09-7053-2004—Kendaraan Dan Peralatan Pemadam Kebakaran – Pompa

Undang-Undang

  • UU RI No 28 Tahun 2002—Bangunan Gedung

Keputusan Menteri PU Tentang Proteksi Kebakaran

  • Kepmen PU No.: 441/KPTS/1998—Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
  • Kepmen PU No.: 11/KPTS/2000—Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran Di Perkotaan.
  • Kepmen PU No.: 10/KPTS/2000—Ketentuan teknis pengamanan terhadap bahaya kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Proteksi Kebakaran

  • Permenaker No.: Per.04/Men/1980—Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan
  • Permenaker No.: Per.02/MEN/1983—Instalasi Alarm Kebakaran Automatik
  • Inst. Menaker No.: Ins.11/M/BW/1997—Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran

Wednesday, November 7, 2012

Kualifikasi Nasional pendidikan informal, Diploma dan Sarjana

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

6aaf5c0922b381401c9b334c01a9dbcd_kkni-dan-skkniKita tidak dapat menghindar dari arus globalisasi. Terlebih lagi Indonesia sudah meratifikasi GATS (General Agreement on Trade in Sevices) dan AFTA (ASEAN Free Trade Area)  maka globalisasi dan perdagangan bebas antar negara tidak bisa dielakkan lagi. Arus globalisasi akan membawa dampak bahwa mulai tahun 2015 setiap negara tidak akan boleh lagi mencegah masuknya (1) arus barang dan jasa; (2) arus investasi; dan (3) arus sumber daya manusia yang kompeten. Jika bangsa Indonesia tidak menyiapkan secara sungguh-sungguh dalam meningkatkan sumber daya manusia yang kompeten, maka bisa jadi akan masuk tenaga kerja asing yang memiliki daya saing lebih tinggi dan dipekerjakan di berbagai sektor industri dan jasa.
Karena itulah diperlukan pengakuan kualifikasi sumberdaya manusia Indonesia melalui upaya peningkatan pengakuan dan penyetaraan kualifikasi baik di dalam dan di luar negeri. Melalui pengakuan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia, kompetensi individu akan diketahui dan dapat disandingkan pada ranah pekerjaan atau bidang tugasnya. Pengakuan itu dilakukan melalui pedoman yang disebut dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia atau selanjutnya disebut KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. KKNI dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 08 Tahun 2012 serta merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Sislatkernas).
KKNI merupakan sistem yang berdiri sendiri dan merupakan jembatan antara sektor pendidikan dan pelatihan untuk membentuk sumber daya manusia nasional berkualifikasi (qualified person) dan bersertifikasi (certified person) melalui skema pendidikan formal, non formal, informal, pelatihan kerja atau pengalaman kerja.
Pengertian kualifikasi sebagaimana diatur dalam Prespres tersebut adalah penguasaan capaian pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam KKNI. Sedangkan jenjang kualifikasi adalah tingkat capaian pembelajaran yang disepakati secara nasional, disusun berdasarkan ukuran hasil pendidikan dan/atau pelatihan yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja. Kualifikasi adalah sebuah istilah yang secara internasional disepakati sebagai pencapaian penguasaan seseorang atas badan pengetahuan dengan keluasan dan kedalamannya yang telah didefinisikan terlebih dahulu.
KKNI adalah kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional, disusun berdasarkan suatu ukuran pencapaian proses pendidikan sebagai basis pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal, pendidikan nonformal dan pendidikan informal. Dengan adanya KKNI ini akan merubah cara melihat kompetensi seseorang, tidak lagi semata ijazah tapi dengan melihat kepada kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional sebagai dasar pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang secara luas yang akuntabel dan transparan.
KKNI terdiri dari 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari jenjang 1 (satu) sebagai jenjang terendah sampai dengan jenjang 9 (sembilan) sebagai jenjang tertinggi. Jenjang kualifikasi KKNI tersebut terdiri atas:
  1. jenjang 1 sampai dengan jenjang 3 dikelompokkan dalam jabatan operator;
  2. jenjang 4 sampai dengan jenjang 6 dikelompokkan dalam jabatan teknisi atau analis;
  3. jenjang 7 sampai dengan jenjang 9 dikelompokkan dalam jabatan ahli.
Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI memiliki kesetaraan dengan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan, pelatihan kerja atau pengalaman kerja.
Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI dapat dilihat pada bagan berikut ini.
5897250e39a00f95b87981d474abb338_kknib5d5e93d297a6ef8a5839af9c9d42b88_level-kkni

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls