Pencegahan
dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
di RSUP dr
Sardjito Yogyakarta
(Materi 5 Pelatihan Wajib Bagi Karyawan Rumah Sakit
tahun 2016)
RUWANTO,S.ST
Unit Kesehatan dan Keselamatan Kerja RSUP dr Sardjito
– Yogyakarta.
Latar Belakang:
Kebakaran sering menimbulkan berbagai akibat yang
tidak diinginkan berupa kerugian material, terhentinya kegiatan usaha,
kerusakan lingkungan maupun ancaman terhadap keselamatan jiwa manusia.
Karakteristik penghuni rumah sakit saat terjadi kebakaran termasuk dalam
kategori sangat berisiko karena banyaknya pasien yang dalam kondisi tidak
berdaya. Rumah sakit harus menrencanakan dan melaksanakan program untuk
memastikan bahwa semua penghuni gedung selamat dari bahaya api, asap dan
keadaan darurat lainnya di seluruh fasilitas rumah sakit (JCI.2013).
Tujuan:
Peserta pelatihan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran ini
diharapkan mampu:
1.
Mengetahui teori dasar terjadinya api.
2.
Mengetahui sistem proteksi bahaya kebakaran yang
ada di rumah sakit.
3.
Mampu melakukan upaya pencegahan dan
penanggulangan bahaya kebakaran di lingkungan kerja masing-masing.
4.
Mengenal klasifikasi api dan media alat pemadam
api ringan (APAR).
5.
Mampu melakukan pemadaman api dengan teknik yang
benar dan aman.
6.
Mengetahui tindakan lanjutan jika pemadaman
dengan APAR gagal.
7.
Mampu menentukan prioritas pasien dan menentukan
jalur evakuasi yang tepat bagi pasien sehingga dalam waktu yang singkat dapat
melakukan evakuasi pasien secara aman dan efektif.
8.
Memahami dan mampu mengimplementasikan sistem
penanggulangan bahaya kebakaran di RSUP dr Sardjito (Sistem Code Red).
Metode:
Pelatihan ini menggunakan metode: ceramah, tanya jawab, simulasi praktek penggunaan
APAR dan pemutaran video simulasi aktivasi sistem code red.
Materi Pelatihan:
1. TEORI TERJADINYA API
Kebakaran ialah nyala api baik kecil maupun besar pada tempat,
situasi dan waktu yang tidak dikehendaki
yang bersifat merugikan dan pada
umumnya sulit untuk dikendalikan.
Bahaya kebakaran adalah bahaya yang ditimbulkan oleh adanya nyala api yang
tidak terkendali dan dapat mengancam keselamatan jiwa maupun harta benda.
Berdasarkan pengertian tersebut maka pencegahan
bahaya kebakaran berarti segala usaha yang dilakukan agar tidak terjadi
penyalaan api yang tidak terkendali. Jadi ada dua pengertian, kesatu: penyalaan
api belum ada dan diusahakan agar tidak terjadi penyalaan api. Hal ini
dilakukan khususnya pada tempat-tempat tertentu yang dianggap penting. Kedua, penyalaan
api sudah ada karena memang digunakan untuk suatu keperluan, dan diusahakan
jangan sampai api tersebut berkembang menjadi tidak terkendali.
Pengertian Api ialah
suatu reaksi kimia (oksidasi) cepat
yang terbentuk dari 3 (tiga) unsur yaitu panas, oksigen dan bahan mudah
terbakar yang menghasilkan panas dan cahaya. Ilustrasi 3 (tiga) unsur api
dapat dilihat sebagaimana pada gambar segitiga api berikut.
Gambar 1, Segitiga Api
Materi lengkap dapat menghubungi admin
melayani inhouse training bekerjasama dengan Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja (IDKI) Cabang DI Yogyakarta CP 085101859955
tag pelatihan APAR, pelatihan Kebakaran Rumah Sakit, Simulasi Kebakaran Rumah Sakit, Standar Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Rumah Sakit